Selasa, 25 Juni 2013

Pengelolaan Posyantek



Panduan Pengelolaan Posyantek - Kata Pengantar
KATA PENGANTAR
Di era globalisasi, masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk menguasai teknologi untuk meningkatkan daya saing produk guna peningkatan kesejahteraannya. Untuk itu, diperlukan upaya peningkatan akses masyarakat terhadap Teknologi Tepat Guna (TTG).
Dalam rangka percepatan alih teknologi kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi daerah dalam upaya penumbuhkembangan Pos Pelayanan Teknologi Pedesaan (Posyantekdes) di kecamatan.
Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna, istilah Posyantekdes dirubah menjadi menjadi Posyantek (Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna). Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan di kecamatan yang memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis TTG.
Posyantek dapat bermanfaat bila pelayanan yang diberikan mampu memberikan nilai tambah bagi kegiatan masyarakat dan meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mengelola sumber daya lokal.  Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Posyantek, diperlukan Panduan Pengelolaan Posyantek, yang memuat antara lain latar belakang, maksud dan tujuan, pengorganisasian, kegiatan, sarana dan prasarana, hubungan kerja, pembinaan dan pendanaannya.
Buku panduan ini diperuntukkan bagi pengelola Posyantek, aparat pemerintah kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, dengan harapan dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Posyantek.
  Jakarta,       Februari 2010
  DIREKTUR JENDERAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
AYIP MULICH

Kamis, 24 Mei 2012

Undangan

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PNPM MANDIRI PERKOTAAN Sekretariat : Jl. Raya Condet Rt 09/Rw 05 No.30 Tlp/fax: 8004530 Kelurahan Cililitan Email address:cahayacililitan@yahoo.com http://cahayacililitan.blogspot.com Kelurahan Cililitan Kramat Jati Jakarta Timur Jakarta, 26 Mei 2012 No : 08/LKM.CC/V/2012 Lamp : - Hal : Persiapan penerimaan BLM Kepada Yth, 1. Koordinator TPP Rw 05, 07, 09, 15, 16 2. Ketua KSM Rw 05, 07, 09, 15, 16 Di Cililitan Assalamu’alaikum wr wb Sehubungan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh LKM, TPP dan KSM untuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Maka dengan ini, kami mengundang bapak/ibu untuk membahas persiapan tersebut antara lain, personil, swadaya dan lokasi PNPM di wilayah masing-masing. Mohon kedatangannya pada: Hari/tgl: Selasa, 29 Mei 2012 Jam : 13.30 WIB sampai selesai Tempat : Ruang LMK Kelurahan Cililitan lantai III Agenda : 1. Pembahasan persiapan BLM (ukuran, macam dan lokasi pekerjaan) 2. Pembahasan tugas dan kewajiban TPP dan KSM Dimohon kehadiran tepat waktu sangat kami hargai dan jangan lupa membawa data Longlist PMPK pada Pemetaan swadaya 2. Demikian undangan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Koordinator LKM Cahaya Cililitan Abdul Hamid Tembusan 1. Tim28 2. Arsip

Rabu, 18 April 2012

AD_ART LKM Cahaya Cililitan

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM )
CAHAYA CILILITAN CILILITAN
DAN TIM PENGELOLA PROGRAM ( TPP ) RW
KELURAHAN CILILITAN
KECAMATAN KRAMATJATI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya upaya peningkatan kesejahteraan merupakan proses berkelanjutan yang menuntut peran aktif seluruh komponen masyarakat, termasuk warga masyarakat pada umumnya, pemerintah, pihak swasta maupun berbagai kelompok peduli lainnya. Oleh karenanya semua orang esungguhnya memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut serta dalam berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan.
Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sebagai wujud kepedulian terhadap persoalan kemiskinan dan sebagai bentuk nyata dari upaya peningkatan kesejahteraan umum, kami, warga masyarakat Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Kota Administrasi Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta , dengan ini menyatakan membentuk sebuah wadah berupa Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di tingkat Kelurahan dan Tim Pengelola Program (TPP) di di tingkat Rukun Warga (RW) dengan bentuk Paguyuban Masyarakat Warga Kelurahan yang diberi nama LKM CAHAYA CILILITAN – Cililitan.
Agar lebih menjamin kelancaran organisasi warga ini, disusunlah aturan dan mekanisme sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar.
Selanjutnya Anggaran Dasar Paguyuban ini tertuang dalam sebuah organisasi warga masyarakat Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Kota Administrasi Jakarta Timur yang dikelola secara mandiri oleh warga Kelurahan Cililitan dengan berdasarkan pada nilai-nilai kejujuran, kerelawanan, saling mempercayai, keadilan, kesetaraan, kepemimpinan kolektif, serta kebersamaan dalam keragaman.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa merestui Paguyuban ini dan senantiasa memberikan rahmat, petunjuk, serta perlindungan kepada kita semua.

Jakarta, April 2012
Pendiri LKM-CAHAYA LILITAN
Masyarakat Kelurahan Cililitan
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
CAHAYA CILILITAN CILILITAN
DEWAN PIMPINAN KOLEKTIF
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
Kata-kata yang tercantum di dalam Anggaran Dasar ini harus diartikan sebagai demikian:
1. Lembaga Keswadayaan Masyarakat adalah kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga kelurahan yang representatif, mengakar berbentuk perhimpunan atau paguyuban, memiliki fungsi utama sebagai dewan pengambilan keputusan, yang dilakukan melalui proses pengambilan keputusan secara partisipatif, dalam rangka menggerakan potensi warga masyarakat kelurahan untuk menanggulangi kemiskinan serta membangun modal sosial;
2. Dana Bantuan Langsung Masyarakat adalah dana yang sifatnya sebagai dana stimulan digunakan kepada Masyarakat miskin yang sangat perlu dibantu, atas dasar pertimbangan dan keputusan rapat Dewan Pimpinan kolektif;
3. Kredit bergulir adalah adalah penyaluran dana kepada masyarakat untuk keperluan peningkatan ekonomi secara bergulir dan bersifat pinjaman yang harus dikembalikan anggota masyarakat atau juga disebut debitur dan Unit Pengelola Keuangan sebagai Kreditur;
4. Penatabukuan adalah proses pencatatan administrasi keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran, catatan-catatan yang sah menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum, yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban administrasi kepada masyarakat melalui Auditor (Akuntan Publik dan BPKP);
5. Laporan Audit adalah laporan pencatatan keuangan dalam bentuk laporan keuangan, Neraca Laba/Rugi, Buku Besar dan Jurnal yang dibuat oleh staff Unit Pengelolaan Keuangan dan atau dengan jasa Akuntan Publik dan Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan kolektif LKM CAHAYA LILITAN dan pihak – pihak terkait;
6. Kelompok Swadaya Masyarakat adalah sebagai kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. KSM pada dasarnya menjadi bagian dari proses belajar masyarakat dalam pengorganisasian kelompok, dalam memecahkan persoalan-persoalannya secara mandiri;
7. Masyarakat Miskin adalah masyarakat yang memiliki jati diri, dinamis, mau mengembangkan dan meningkatkan status ekonominya dan bukan tuna wisma dan atau orang melarat.


BAB II
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI YANG DIGUNAKAN

Pasal 2
Visi
Visi Lembaga Keswadayaan Masyarakat “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” adalah : Mengupayakan agar Masyarakat mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri, kolektif dan berkelanjutan.

Pasal 3
Misi
Misi Lembaga Keswadayaan Masyarakat “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” adalah : Memberdayakan masyarakat perkotaan, terutama masyarakat miskin, dalam upaya penanggulangan kemiskinan, melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya dan membudayakan kemitraan sinergis antara masyarakat dengan pelaku pembangunan lainnya.

Pasal 4
Nilai-nilai
Nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung terhadap seluruh Pimpinan Kolektif dan masyarakat serta semua pelaku program pengentasan kemiskinan perkotaan didalam pelaksanaannya adalah :
1) Dapat dipercaya; semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan LKM wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat maupun Pemerintah untuk menerapkan aturan Program pengentasan kemiskinan perkotaan dengan baik dan benar;
2) Ikhlas dan atau kerelawanan; seluruh anggota LKM dalam pelaksanaan kegiatan harus berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada diwilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya;
3) Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan LKM CAHAYA LILITAN harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan program pengentasan kemiskinan perkotaan;
4) Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan Program penanggulangan kemiskinan harus menekankan azas keadilan (fairnes) kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin. Keadilan dalam hal ini tidak berarti sekedar pemerataan;
5) Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemamanfaatan program dan kegiatan, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, maupun jenis kelamin dan lain-lainnya. Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk terlibat dan atau menerima manfaat program dan kegiatan, termasuk dalam proses pengambilan keputusan;
6) Kebersamaan dalam keberagaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, dan bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau pelaku LKM CAHAYA LILITAN atau sekelompok elit saja.

BAB III
PRINSIP-PRINSIP DASAR
DAN TATACARA PEMBENTUKAN
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT

Pasal 5
Prinsip – Prinsip LKM
Bahwa prinsip-pinsip dasar pembangunan LKM dalam Anggaran Dasar ini berpedoman kepada:
1) Setiap anggota masyarakat wajib memahami substansi LKM CAHAYA CILILITAN sebagai institusi masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menetapkan keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat;
2) Setiap anggota masyarakat mampu menetapkan kebutuhan pembentukan institusi masyarakat atas dasar hasil penilaian masyarakat sendiri;
3) Setiap anggota masyarakat mampu menetapkan kerangka aturan dan atau sistem prosedur yang disusun bersama oleh masyarakat itu sendiri;
4) Melibatkan masyarakat luas khususnya masyarakat miskin dan perempuan dalam keseluruhan proses pembentukan LKM CAHAYA CILILITAN hingga pengesahan sampai kepada pelaksanaan kegiatan;

Pasal 6
Tata Cara Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Bahwa tatacara pembentukan LKM yang diatur di dalam Anggaran Dasar ini adalah:
1. Sosialisasi organisasi masyarakat warga dan institusi kepemimpinan kolektif;
2. Penilaian kelembagaan masyarakat yang ada;
3. Rembug musyawarah di tingkat kelurahan;
4. Penetapan kebutuhan LKM dengan:
a) Memutuskan untuk memampukan lembaga yang ada atau membentuk lembaga LKM baru;
b) Membahas konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Pendirian dan pemilihan anggota LKM sebagai berikut:
a) Pemilihan dan penetapan aggota LKM;
b) Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM;
c) Pemilihan dan Pengangkatan Sekretariat dan Unit Kegiatan Keuangan .
6. Akuntabilitas dan legitimasi oleh masyarakat yaitu:
a) Menyebarluaskan daftar anggota LKM, daftar pelaksana termasuk sekretariat, unit pelaksana keuangan dan unit pelaksana lainnya untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat;
b) Menyebarluaskan dan menyempurnakan konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atas dasar masukan dan saran dari warga masyarakat;
7. Legalisasi perhimpunan masyarakat warga (LKM) dengan melakukan pencatatan Notaris atas biaya swadaya masyarakat.

BAB IV
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN SAAT PENDIRIAN

Pasal 7
Nama Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Lembaga Keswadayaan Masyarakat bernama “ Lembaga Keswadayaan Masyarakat CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” dan dalam Anggaran Dasar ini disingkat LKM CAHAYA CILILITAN untuk selanjutnya disebut juga Paguyuban.

Pasal 8
Tempat Kedudukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Paguyuban atau Lembaga Keswadayaan Masyaraka CAHAYA CILILITAN - CILILITAN Sekretariat sementara berkedudukan terletak di Jalan Mandala V gg. Ali Sarbi RT. 007 RW. 09 ( Kantor Kelurahan) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Kota Administrasi Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta.

Pasal 9
Waktu Pendirian Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Bahwa saat berdirinya LKM “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” dimulai pada saat didirikan sesuai dengan Berita Acara Rapat pada tanggal, 31 Maret 2012, yang telah disahkan oleh peserta Rapat serta telah diperoleh keputusan tetap dan dinyatakan seluruh ketentuan Anggaran Dasar bersifat mengikat terhadap seluruh masyarakat di lingkungan Kelurahan dimana Lembaga Keswadayaan berdiri.

BAB V
KEDUDUKAN ORGANISASI LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
DI TINGKAT KELURAHAN

Pasal 10
Kedudukan organisasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Di tingkat Kelurahan.
Bahwa organisasi LKM yang diatur di dalam Anggaran Dasar ini memiliki kedudukan yang tertinggi dalam menentukan kebijakan program penanggulangan kemiskinan diwilayah Kelurahannya. Oleh karenanya tidak dipekenankan dan atau dilarang membentuk organisasi lainnya yang memiliki fungsi untuk menilai, menyetujui segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan tidak dibenarkan menolak segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh LKM.

BAB VI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
PEMILIHAN SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT

Pasal 11
Tugas Pokok Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Dalam Anggaran Dasar ini mengatur tugas pokok LKM sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan setempat, termasuk penggunaan dana PNPM MPk;
2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan memfasilitasi secara partisipatif penyusunan perencanaan program penanggulangan kemiskinan ( PJM Pronangkis);
3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LKM termasuk penggunaan dana PNPM MPk;
4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana PNPM MPk atau dana-dana lain yang dihimpun oleh LKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program Pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Kelurahannya;
7. Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
8. Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka;
9. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali LKM;
12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Kelurahan, Kecamatan (Penanggungjawab Operasional Kegiatan) dan Pemerintah Kota;
13. Mengawal penerapan nilai-nilai universal kemanusiaan dan kemsyarakatan, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan di Kelurahan masing-masing;
14. Menghidupkan serta menumbuh kembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan Kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
16. Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

Pasal 12
Fungsi LKM
Bahwa fungsi LKM dalam Anggaran Dasar ini sebagai berikut :
1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku);
3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis;
4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan;
5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.

Pasal 13
Pemilihan Pimpinan Kolektif
Dalam Anggaran Dasar mengatur pemilihan pimpinan kolektif LKM sebagai berikut:
1. Yang berhak memilih pimpinan kolektif LKM adalah seluruh anggota warga Kelurahaan yang sudah dewasa dan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kedudukan LKM berkantor;
2. Setiap pemilih tidak diperkenankan diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain diluar warga Kelurahan setempat dengan alasan apapun;
3. Setiap pemilih tidak diperkenankan mewakili kepentingan golongan tertentu atau agama tertentu atau jabatan atau untuk kepentingan lainnya diluar kepentingan warga Kelurahan setempat;
4. Jumlah keanggotaan LKM yang dipilih adalah 9 – 13 orang yang selanjutnya ditetapkan menjadi anggota Pimpinan Kolektif LKM;

Pasal 14
Tata cara Pemilihan Pimpinan Kolektif
Tata cara pemilihan kolektif didalam Anggaran Dasar diatur secara sistematis dan bertahap sebagai berikut :
1. Membentuk Panitia Pemilihan yang independen yang berasal dari masyarakat sendiri, berbentuk kelompok – kelompok kerja ( POKJA ) terdiri :
a. Pokja Perumusan Anggaran Dasar LKM
b. Pokja Pemilihan Anggota LKM
c. Pokja Pemantau Partisipatif
2. Segala biaya panitia pemilihan Pimpinan Kolektif ditanggung oleh seluruh lapisan masyarakat secara urunan/kolektif, tidak dibebankan kepada LKM;
3. Selanjutnya pemilihan dilaksanakan ditingkat Rukun Tangga (RT) pada Kelurahan dimana Lembaga Keswadayaan berdomisili;
4. Setiap tahapan pemilihan pimpinan kolektif Panitia wajib membuat Berita Acara Rapat Pemilihan pimpinan kolektif yang kemudian dilaporkan kepada Penanggung jawab Operasi Kegiatan pada kantor Sekretaris Kecamatan;
5. Aturan pelaksanaan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Rapat - Rapat
Rapat anggota LKM adalah forum dari anggota-anggota LKM yang terpilih untuk mengambil keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan LKM dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan maupun pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Terdapat beberapa jenis rapat anggota yang diatur di dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:
1. Rapat Anggota Tahunan.
2. Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
3. Rapat Prioritas Usulan Kegiatan.
4. Rapat Keputusan Khusus.
Aturan pelaksanaan rapat-rapat tersebut selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Masa jabatan dan Pemberhentian Pimpinan Kolektif
Masa jabatan dan pemberhentian pimpinan kolektif diatur sebagai berikut:
1. Masa jabatan pengurus LKM adalah 3 (tiga) tahun dan apabila dikehendaki oleh masyarakat warga pimpinan kolektif dapat dipilih kembali.
2. Pemilihan pimpinan kolektif dapat dihadiri oleh seluruh utusan RT, RW warga masyarakat di Kelurahan LKM berdomisili.
3. Masa Pimpinan kolektif berakhir jika atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta tidak cakap dalam memimpin LKM serta memiliki integritas yang kurang baik.

Pasal 17
Tatacara Pengambilan Keputusan
Tata cara pengambilan keputusan dalam Anggaran Dasar ini sebagai berikut:
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah seluruh anggota LKM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
2. Apabila rapat yang dimaksud dalam ayat (1) diatas pasal ini, jumlah yang tidak hadir mencapai 2/3 (dua per-tiga), maka diadakan undangan rapat sekali lagi dan jika masih belum mencapai 2/3 (dua-pertiga) yang hadir, maka anggota yang hadir berapapun jumlahnya dapat melangsungkan rapat dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat semua anggota;
3. Pengambilan keputusan pada azasnya dilakukan berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.


Pasal 18
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas Pimpinan Kolektif
1. Pertanggungjawaban Pimpinan kolektif dari kegiatan yang telah diatur dalam anggaran dasar ini hanya ditujukan pada masyarakat Kelurahan setempat dan tidak kepada satu pihak atau organisasi lainnya yang ada di wilayah Kelurahan setempat;
2. Bentuk tugas perumusan kebijakan oleh LKM tidak melalui rapat umum yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat, namun cukup melalui pengumuman atas semua hasil kegiatan sebelumnya, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk dapat memberikan sanggahannya secara tertulis;
3. Berdasarkan sanggahan masyarakat secara tertulis maka pimpinan kolektif berkewajiban memberikan jawaban secara tertulis dan diumumkan di papan pengumuman.

Pasal 19
Pembubaran
LKM dibubarkan apabila:
1. Pembubaran atas LKM hanya dapat terjadi dengan keputusan Rapat umum yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh lapisan masyarakat yang diundang secara tertulis dan memiliki hak suara serta dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Kecamatan sebagai saksi;
2. Persetujuan dan atau usulan pembubaran harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh undangan rapat yang hadir berdasarkan absensi;
3. Jika rapat tidak mendapat kworum yang ditentukan maka usulan tersebut ditolak;
4. Berita Acara Likuidasi LKM wajib dibuat oleh Pimpinan kolektif dan ditanda tangani oleh seluruh kepala RT dan RW yang ada di Kelurahan tersebut;
5. Berita Acara pembubaran dan atau likuidasi wajib dilaporkan kepada Departemen Pekerjaan Umum RI, Gubernur Kepala Daerah Propinsi, Walikotamadya, Camat dan Lurah setempat;
6. Seluruh asset dan harta kekayaan LKM pada saat pembubaran wajib dilakukan pemeriksaan keuangan melalui audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik;
7. Seluruh asset dan harta kekayaan LKM serta keuangannya setelah ada likwidasi diarahkan kepada kegiatan pembangunan prasarana dan sarana lingkungan;
8. Pada saat likwidasi LKM harus dihadiri oleh masyarakat.


BAB VII
PEMBENTUKAN DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
UNIT PENGELOLA KEUANGAN

Pasal 20
Pembentukan Unit Pengelola Keuangan
Unit Pengelola Keuangan (UPK) di dalam Anggaran Dasar ini diatur sebagai berikut :
a. Untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dilingkungan kelurahan LKM setempat;
b. Para pengelola Unit Pengelola Keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang;
c. Orang-orang yang diangkat menjadi pengelola unit kegiatan adalah warga dari Kelurahan setempat yang cakap dalam pengetahuan keuangan dan terampilan dalam melaksanakan pekerjaannya serta memiliki tanggung jawab dan integritas moral;
d. Pengelola pada unit pengelola Keuangan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif;
e. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Unit Pengelola Keuangan adalah melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan, membuat buku jurnal keuangan dan buku besar, Neraca Saldo serta Neraca Laba /Rugi;
f. Para Pengelola Keuangan adalah mendapat honorarium sesuai dengan kemampuan LKM dan atau pimpinan kolektif;
g. Para Pengelola Keuangan ditetapkan berdasarkan Kontrak kerja berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari para pengelola keuangan dianggap cakap dan memiliki inovatif dan kinerja yang baik maka yang bersangkutan dapat dikontrak kembali untuk tahun-tahun berikutnya.

Pasal 21
Tugas dan fungsi Unit Pengelola Keuangan
Fungsi Unit Pengelola Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Unit Pengelola Keuangan merupakan gugus tugas dari LKM yang berfungsi sebagai pengelola sumber daya keuangan serta melaksanakan program dana bergulir kepada masyarakat miskin yang memiliki integritas dan beritikad baik dan mampu mengembalikan dana bergulir tersebut untuk digulirkan kembali kepada masyarakat lain;
b. Unit Pengelola Keuangan berfungsi sebagai pelaksana kegiatan strategis yang ditetapkan oleh Pimpinan kolektif;
c. Unit pengelola Keuangan berfungsi untuk menjalankan seluruh program yang terkait dengan masalah keuangan yang ditetapkan didalam buku pedoman umum dan pedoman teknis serta buku Petunjuk teknis pelaksana LKM secara utuh serta Sistem Operasional dan Prosedur Unit Pengelola Keuangan.

Tugas unit Pengelola Keuangan:
a. Melakukan pencatatan akuntansi segala bentuk transaksi uang masuk dan uang keluar;
b. Memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan ini;
c. Membuat rencana kerja keuangan terhadap rencana target pendapatan dan rencana pengeluaran keuangan serta mampu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan LKM;
d. Melakukan penagihan kolekte dana swadaya masyarakat secara sukarela dan kemudian dalam tempo 1 x 24 jam wajib disetorkan ke dalam rekening LKM;
e. Memasukkan seluruh pemasukan maupun pendapatan Keuangan LKM ke dalam rekening atas nama LKM;
f. Membuat Laporan penggunaan dana dan laporan pendapatan secara berkala dan tahunan kepada pimpinan kolektif;
g. Seluruh laporan keuangan LKM wajib dilaporkan dengan tembusan sebagai pemberitahuan ke Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan (TKPK), Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan setempat;
h. Menilai kemampuan kapasitas masyarakat dalam pengembalian dana bergulir.

BAB VIII
TIM PENGENDALI PROGRAM (TPP)
Pasal 22
Pengertian
Tim Pengendali Program (TPP) adalah suatu lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga di tingkat RW, yang diprakarsai serta dikelola secara mandiri oleh masyarakat warga dalam upaya memenuhi kebutuhan / kepentingan bersama memecahkan persoalan bersama dan menyatakan kepedulian bersama, dengan berbasis pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. TPP bermakna sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat yang menjadi wadah masyarakat bersinergi dalam memenuhi kebutuhan bersama dan wadah menggalang segenap potensi kekuatan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bersama maupun mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar.

Pasal 23
Misi Tim Pengelola Program (TPP)
Misi TPP adalah mendukung LKM dalam membangun kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, memperkokoh kapital sosial dan menggalang solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga di wilayahnya agar saling bersinergi dan bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama, serta memperkuat kemandirian masyarakat kelurahan menuju tatanan masyarakat madani.



Pasal 24
Posisi Tim Pengendali Program (TPP)
Posisi Tim Pengendali Program (TPP) dalam tatanan kemasyarakatan di Rukun Warga (RW) adalah berbentuk pimpinan kolektif sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan merupakan wadah masyarakat tingkat RW untuk sarana perjuangan, menampung aspirasi serta bersinergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan pada umumnya di wilayahnya.
Hubungan TPP RW dengan perangkat RW dan lembaga masyarakat formal lainnya di tingkat RW adalah hubungan yang tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain.

Pasal 25
Hubungan Tim Pengendali Program Rukun Warga (TPP RW) dengan LKM
1. Tim Pengendali Program Rukun Warga (TPP RW) merupakan pengendali pelaksanaan kegiatan dan sekaligus sebagai jembatan penghubung aspirasi warga di tingkat RW ke LKM (LKM) maupun ke kelurahan guna memperjuangkan persoalan kebutuhan kemiskinan masyarakat di tingkat RW.
2. Tim Pengendali Program Rukun Warga (TPP RW) secara struktural di bawah LKM, oleh karena itu pertanggungjawaban kinerja TPP RW di samping bertanggungjawab kepada masyarakat di tingkat RW juga bertanggung jawab kepada LKM.
3. Dalam menjalakan TUPOKSI nya TPP RW wajib berkoordinasi dan melaporkan secara tertulis terhadap kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh TPP RW kepada LKM.

Pasal 26
Langkah-langkah Pembentukan Tim Pengendali Program (TPP)
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota TPP
2. Bimbingan Tata Cara Pemilihan kepada Panitia
3. Rapat Panitia untuk Penyusunan Tata Tertib Pemilihan (Utusan RT dan Panitia Pemilihan Anggota TPP)
4. Sosialisasi Pembentukan TPP melalui Rembug Warga RT/RW oleh Panitia dan Pernyataan Kesiapan Masyarakat
5. Review Kajian Kepemimpinan, kajian Kelembagaan dan Pemilihan Utusan Warga RT (3-5 orang/RT sesuai kesepakatanm warga)
6. Pamilihan Anggota TPP (7 org/RW) dan Pengukuhan Anggota TPP sebagai Dewan Pimpinan Kolektif
7. Pertemuan panitia untuk evaluasi hasil pemantauan
8. Rapat anggota TPP untuk pemilihan koordinator TPP
9. Sosialisasi hasil pembentukan TPP
10. Pelatihan Dasar anggota TPP
11. Pembentukan UPL, UPS, Seksi Keuangan dan sekretariat
12. Pelatihan UPL, UPS, Seksi keuangan dan sekretariat


Pasal 27
Tupoksi Tim Pengendali Program (TPP)
Tugas pokok dan Fungsi TPP RW adalah sebagai berikut:
1. TPP sebagai roda penggerak masyarakat warga di tingkat RW, untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan;
2. Membudayakan sikap keberpihakkan pada masyarakat miskin (pro poor) terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif;
3. Menggalang kekuatan dan potensi sumberdaya baik yang dimiliki masyarakat maupun mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar (Channeling program) dengan berkoordinasi dengan LKM;
4. Mengangkat Unit Pengelola Lingkungan, Unit Pengelola Sosial dan Seksi Keuangan di tingkat RW serta sekretariat TPP RW;
5. Memfasilitasi penyusunan perencanaan partisipatif Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK) di tingkat RW;
6. Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kemiskinan di tingkat RW, atas persetujuan LKM (LKM);
7. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh LKM (LKM) dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayah RW dan membangun kontrol sosial masyarakat setempat;

BAB IX
Pasal 28
PEMBENTUKAN UNIT - UNIT KEGIATAN PELAKSANA OPERASIONAL
Unit-unit Pengelola kegiatan didalam Anggaran Dasar ini diatur demikian:
1. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah gugus tugas TPP RW yang diatur sebagai berikut:
a. Unit Pengelola Lingkungan berfungsi untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dan perbaikan prasarana dan sarana lingkungan permukiman;
b. Para pengelola Lingkungan terdiri atas 2 (dua sampai 3 (tiga) orang yang memiliki integritas dan moral yang baik dan dapat diandalkan oleh masyarakat;
c. Para pengelola Lingkungan diangkat dari warga desa setempat dengan pendidikan minimal SLTA yang menguasai bidang pembangunan lingkungan;
d. Para pengelola bertanggung jawab langsung kepada pimpinan kolektif TPP RW.
2. Unit Pengelola Kegiatan Sosial (UPS) adalah gugus tugas TPP RW yang diatur sebagai berikut :
a. Untuk mengelola kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan sosial TPP RW wajib berkoordinasi dengan LKM untuk menetapkan program kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi peta sosial masyarakat;
b. Pengelola Unit kegiatan sosial terdiri atas 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang;
c. Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola Unit Kegiatan sosial adalah warga RW setempat yang dinilai memiliki jiwa sosial, kepedulian dan kerelawanan disamping mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai gugus tugas TPP RW;
d. Unit pengelola Kegiatan Sosial bertanggung jawab kepada TPP RW;
e. Para Pengelola Kegiatan sosial diangkat dan ditetapkan oleh anggota TPP RW berdasarkan atas kesediaannya sebagai pekerja sosial / relawan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika dalam melaksanakan tugas dari para pengelola dianggap cakap, inovatif dan menunjukkan kinerja yang baik maka yang bersangkutan dapat diperpanjang masa tugasnya kembali untuk tahun berikutnya;
f. Para pengelola Kegiatan sosial bertanggung jawab langsung kepada pimpinan kolektif TPP RW.
3. Seksi Keuangan adalah gugus tugas TPP RW adalah gugus tugas TPP RW yang diatur sebagai berikut :
a. Untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dilingkungan Rukun Warga Masyarakat setempat;
b. Seksi keuangan berjumlah 3 orang terdiri atas satu orang kepala seksi dibantu oleh bagian pembukuan / bendahara dan juru tagih;
c. Orang-orang yang diangkat menjadi Seksi keuangan adalah warga dari RW setempat yang cakap dalam pengetahuan keuangan dan terampilan dalam melaksanakan pekerjaannya serta memiliki tanggung jawab dan integritas moral;
d. Seksi keuangan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif TPP RW;
e. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Seksi keuangan adalah melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan, membuat buku jurnal keuangan dan buku besar, Neraca Saldo serta Neraca Laba /Rugi;
f. Seksi Keuangan ditetapkan berdasarkan Kontrak kerja berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari para pengelola keuangan dianggap cakap, inovatif dan menunjukkan kinerja yang baik maka yang bersangkutan dapat dikontrak kembali untuk tahun-tahun berikutnya oleh TPP RW;
g. Seksi keuangan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan kolektif TPP RW.
Pasal 29
Tugas dan fungsi Unit-Unit Pelaksana Kegiatan Operasional
1. Unit Pengelola Lingkungan :
1.1. Fungsi Unit Pengelola Lingkungan:
a. Sebagai pelaksana gugus tugas TPP RW.
b. Sebagai perencana, pemetaan dan penataan serta melakukan perbaikan, pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan.
1.2. Tugas Unit Pengelola Lingkungan:
a. Membuat Program rencana tata ruang, rencana penataan lingkungan dan permukiman, rencana perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman dan berkoordinasi dengan TPP RW;
b. Membuat rencana pembiayaan seluruh program dalam bentuk kegiatan proyek;
c. Seluruh perencanaan sebelum dilaksanakan wajib mendapat persetujuan dari TPP RW;
d. Membuat Laporan Tahunan Kegiatan Unit Pengelola Lingkungan;
e. Bersama – sama TPP RW secara partisipatif melaksanakan penyusunan Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK).
2. Unit Pengelola Kegiatan Sosial:
2.1. Fungsi Unit Pengelola Kegiatan Sosial:
a. Unit Pengelola kegiatan sosial berfungsi sebagai penyuluh dan mengsosialisasikan seluruh program LKM melalui rapat-rapat ditingkat Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kantor Kelurahan dengan memakai Pamflet, brosur dan media cetak serta media elektronik;
b. Memberdayakan masyarakat untuk memberikan penyuluhan penataan lingkungan permukiman dan perumahan termasuk masalah persampahan, pengangkutan sampah, sanitasi dan kebersihan dilingkungan Rukun Warga serta program hidup sehat dan bersih dan turut serta secara gotong royong untuk kebersihan lingkungan masing-masing;
c. Membentuk masyarakat yang memiliki jati diri dan mandiri dalam melaksanakan program kesehatan lingkungan serta pengendalian lingkungan kumuh;
d. Memberikan konsultansi peningkatan ekonomi masyarakat dalam rangka pelaksanaan dana bergulir serta solusi permasalahan yang dihadapi dalam rangka pengentasan kemiskinan;
e. Melakukan sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi mendukung program TPP RW dan LKM;
2.2. Tugas Unit Pengelola Kegiatan Sosial.
a. Melaksanakan rencana kegiatan bulanan dan tahunan kegiatan sosial yang telah menjadi program TPP RW;
b. Melakukan Koordinasi dengan TPP RW dalam melakukan penyuluhan dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. Memfasilitasi dan memverifikasi usulan kegiatan sosial Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM);
d. Seluruh rencana kegiatan wajib mendapat persetujuan rapat pimpinan kolektif TPP RW;
e. Mengkoordinir masyarakat terhadap seluruh kegiatan penataan lingkungan, lingkungan kumuh, kebersihan lingkungan dan persampahan serta sanitasi serta kegiatan sosial lainnya.
3. Seksi Keuangan.
3.1. Fungsi Seksi Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Seksi Keuangan merupakan gugus tugas dari TPP RW yang berfungsi sebagai pengelola sumber daya keuangan serta melaksanakan program dana bergulir kepada masyarakat miskin yang memiliki integritas dan beritikad baik dan mampu mengembalikan dana bergulir tersebut untuk digulirkan kembali kepada masyarakat lain;
b. Seksi Keuangan berfungsi sebagai pelaksana kegiatan strategis yang ditetapkan oleh Pimpinan kolektif TPP RW;
c. Seksi Keuangan berfungsi untuk menjalankan seluruh program yang terkait dengan masalah keuangan yang ditetapkan didalam buku pedoman umum dan pedoman teknis serta buku Petunjuk teknis pelaksana LKM secara utuh serta Sistem Operasional dan Prosedur Unit Pengelola Keuangan.
3.2. Tugas Seksi Keuangan:
a. Melakukan pencatatan akuntansi segala bentuk transaksi uang masuk dan uang keluar. Memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan ini;
b. Membuat rencana kerja keuangan terhadap rencana target pendapatan dan rencana pengeluaran keuangan serta mampu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan LKM;
c. Melakukan penagihan kolekte dana swadaya masyarakat secara sukarela dan kemudian dalam tempo 1 x 24 jam wajib disetorkan ke rekening LKM;
d. Memasukkan seluruh pemasukan maupun pendapatan Seksi Keuangan TPP RW kedalam rekening atas nama LKM;
e. Membuat Laporan penggunaan dana dan laporan pendapatan secara berkala dan tahunan kepada pimpinan kolektif TPP RW;
f. Menilai kemampuan kapasitas masyarakat dalam pengembalian dana bergulir.

BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Referendum
1. Dalam menentukan suatu referendum maka keputusan diambil dengan memakai surat suara dan atau voting yang dihadiri oleh peserta rapat yang hadir sekurang-kurangnya 50 % (limapuluh persen) dari jumlah penduduk dewasa di Kelurahan dimana Lembaga Keswadayaan berdomisili;
2. Referendum dilakukan apabila terdapat suatu masalah yang akan diputuskan tidak tercapai suatu keputusan dan atau kesepakatan maka tindakan referendumlah yang di pakai;
3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka referendum wajib dihadiri oleh Pemerintahan di tingkat Kelurahan;
4. Hasil Referendum wajib dibuatkan Berita Acara Rapat yang kemudian Berita Acara Rapat ditanda tangani oleh Pemerintahan di tingkat Kelurahan;
5. Berita Acara Rapat dapat dibuatkan oleh Notaris dimana LKM berdomisili.

Pasal 31
Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
1. Tata cara perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila telah memenuhi kriteria ketentuan Bab XIII Pasal 1 di dalam Anggaran Dasar ini telah terpenuhi;
2. Anggaran Dasar ini di mungkinkan dapat dirubah sepanjang tidak bertentangan dengan substansi Visi dan Misi serta substansi LKM yang tercantum di dalam Anggaran Dasar ini.
3. Ketentuan – ketentuan lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LKM ( ART-LKM )

Pasal 32
Perubahan dan Penjelasan Anggaran Dasar LKM

1. Anggaran Dasar LKM dirancang, disusun dan disepakati serta disahkan oleh peserta rapat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku secara efektif setelah di daftarkan pada Notaris yang berwenang.dan disetujui/disyahkan oleh Kepala Kelurahan;
2. Anggaran Dasar LKM di mungkinkan ada nya perubahan dan atau penyempurnaan apabila terjadi perubahan :
(1). Visi dan Misi dan kebijaksanaan berdasarkan seiring jalannya waktu serta perkembangan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi lingkungan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat pada program pengentasan kemiskinan;
(2). Prinsip-prinsip organisasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, mekanisme dan prosedur operasional lembaga dan kepengurusan;

1. Peraturan dan ketentuan-ketentuan Bantuan BLM dari penyandang dana yang berdampak pada kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan program maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
(3). Ketentuan – ketentuan lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga LKM ( ART-LKM )

Pasal 33
Lain-lain
1. Anggaran Dasar LKM merupakan pedoman pokok organisasi LKM “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ”;
2. Aturan dan ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar LKM “ CAHAYA CILILITAN ”, akan diatur dalam Keputusan – keputusan LKM dan merupakan aturan yang sah serta mengikat menurut hukum;
3. Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : 01 April 2012.

PJM Pronangkis LKM Cahaya Cililitan 2012-2015

BAB I
PENDAHULUAN

1. 1 Latar Belakang

Perencanaan Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan merupakan dokumen perencanaan penanggulangan kemiskinan yang dimiliki oleh masyarakat dalam kurun waktu 3 tahun yang akan datang. Perencanaan penanggulangan kemiskinan tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melalui rembug-rembug warga dengan melibatkan seluruh lapisan warga masyarakat sebagai pelaku utama, terutama bagi masyarakat miskin dan kaum perempuan dengan didukung oleh pihak pemerintah setempat (kelurahan) serta lembaga-lembaga yang ada agar dapat lebih menjamin kualitas perencanaan yang telah didokumenkan dan kemudian disusun selaras dengan target Mellenium Development Goals (MDG’s) ( tujuan pembangunan di era millennium ) dan Human Development Index (HDI).
Kesadaran setiap anggota masyarakat tidak lepas dari budaya kinerja anggota masyarakat itu sendiri yang terus menerus mengakar dan membudaya di lingkungannya serta selalu memiliki tujuan untuk membangun masa depan dengan kehidupan yang lebih baik. Budaya kerja ini tidak lepas dari kesadaran dan tanggung jawab anggota masyarakat sendiri sebagai warga negara yang memahami akan pentingnya masa depan dengan harapan yang lebih baik.
Tujuan Masa depan yang ingin dicapai adalah menumbuhkan kesadaran kehidupan masyarakat yang bebas dari belenggu kemiskinan. Ini semua akan tercapai, jika setiap warga negara memiliki kesadaran bahwa kehidupan yang lebih baik adalah tidak sekedar dengan memenuhi kewajiban sebagai warga negara saja atau pemerintah saja, tapi juga menjadi beban tanggung jawab bersama seluruh warga masyarakat. Sebagus apapun konsep pembangunan yang dilakukan pemerintah tanpa keterlibatan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dengan pelaksanaan yang tidak terarah tidak akan memiliki nilai apapun yang akan cukup berarti jika manfaatnya tidak akan dirasakan oleh masyarakat bersama. Dorongan untuk mengatasi kemiskinan, ketidakadilan, dan keterbelakangan hanya mungkin akan terwujud, jika setiap anggota masyarakat kelurahan khususnya Kelurahan Cililitan harus memiliki kesadaran dan motivasi yang besar untuk merubah keadaan diri sendiri menuju ke arah yang lebih baik.
Adapun PJM Pronangkis (Perencanaan Jangka Menengah Penanggulangan Kemiskinan) ini hanyalah merupakan hasil kajian dari Pemetaan Swadaya yang dilakukan oleh masyarakat yang meliputi identifikasi masalah, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat kelurahan. Dengan dilengkapi dari data-data pendukung (data primer dan sekunder) yang bertujuan untuk mendukung keadaan sebenarnya dari permasalahan dan potensi yang ada yang kemudian akan dicoba untuk disinergikan dengan Program Pemerintah Daerah (PEMDA) dan setiap program ditingkat Kota Administratif Jakarta Timur pada umumnya.

1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penyusunan PJM Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Cililitan adalah:
1. Mengidentifikasikan dan membuat gambaran kondisi kemiskinan untuk mendapatkan solusi yang tepat.
2. Menganalisa hubungan sebab akibat yang berhubungan dengan kemiskinan dan penanggulangannya.
3. Mengklarifikasi usulan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Pemetaan Swadaya.
4. Membangun kebersamaan dan kesepahaman antar warga untuk menyelesaikan kemiskinan yang merupakan tanggung jawab bersama.
5. Mengoptimalkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendorong agar mampu mengakses berbagai peluang dan potensi di luar masyarakat.
6. Meningkatkan kualitas lingkungan, kualitas sosial dan kualitas pengelolaan ekonomi masyarakat secara umum.
7. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
8. Meningkatkan rumah tinggal bagi keluarga tidak mampu (miskin).

1.3 Visi Misi
Visi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Cahaya Cililitan dalam arah pemyusunan PJM Nangkis ini adalah Masyarakat dapat secara bersama-sama membangun kekuatan dan kebersamaan dalam setiap permasalahan yang dihadapi dengan kekuatan sendiri / mandiri atau bersama-sama dengan berbagai pihak untuk dapat menanggulangi kemiskinan secara kolektif dan berkelanjutan.
Sedangkan Misi dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Cahaya Cililitan adalah Memberdayakan masyarakat perkotaan, terutama masyarakat miskin di kelurahan Cililitan, dalam upaya penanggulangan kemiskinan, melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya dan membudayakan kemitraan sinergis antara masyarakat dengan pelaku pembangunan lainnya.

BAB ll
P R O F I L K E L U R A H A N

2.1 Kondisi Umum Wilayah
Nama Kelurahan : Cililitan
Kecamatan : Kramat Jati
Kota : Jakarta Timur
Propinsi : DKI Jakarta
Luas Tanah Negara : 24,12 ha
Luas Tanah Wakaf : 54,12 ha
Luas Milik Adat : 98,11 ha
Luas Wilayah : 176,35 ha
Luas Pemukiman/Perumahan : 107,19 ha
Luas Perkantoran : 25,13 ha
Luas Pendidikan & Peribadatan : 45,22 ha
Luas Fasilitas Umum : 23,34 ha
Batas Wilayah :

Sebelah Utara : SMA Negeri 14 / Jalan Raya Kalibata /
Kelurahan Cililitan
Sebelah Timur : Jalan Tol Jagorawi
Sebelah Selatan : Jalan Kumbang Batuampar
Sebelah Barat : Kali Ciliwung/Wilayah Jakarta Selatan
Jumlah RW : 16 RW
Jumlah RT : 130 RT
Jumlah Penduduk : 49.441 Jiwa
Jumlah Kepala Keluarga : 14. 769 KK

2.2 Kondisi Tingkat Pendidikan
Lulus Sekolah Dasar (SD) : - orang
Lulus Sekolah Menengah Pertama : - orang
Lulus Sekolah Menengah Umum : - orang
Lulus Akademi : - orang
Lulus Sarjana ( S1 ) Universitas : - orang
Lulus Sarjana ( S2 ) Universitas : - orang
Lulus Sarjana ( S3 ) Universitas : - orang

2.3 Kondisi Komposisi Agama
Islam : 34. 833 orang
Kristen : 7.675 orang
Hindu : 1.393 orang
Budha : 919 orang

2.4 Kondisi Sarana dan Prasarana
2.4.1 Sarana Pendidikan
a. Jumlah Sarana Taman Kanak-kanak (TK) : 9 buah
b. Jumlah Sarana Sekolah Dasar (SD) : 11 buah
c. Jumlah Sarana Sekolah Menengah Pertama : 4 buah
d. Jumlah Sarana Sekolah Madrasah : 6 buah
e. Jumlah Sarana Sekolah Menengah Umum : 5 buah
f. Jumlah Sarana Sekolah Akademi : 1 buah
g. Jumlah Sarana Sekolah Universitas : 2 buah
f. Jumlah Sarana Kursus : 7 buah
2.4.2 Sarana Peribadatan
a. Masjid : 11 buah
b. Mushalla : 30 buah
c. Gereja : 13 buah
2.4.3 Sarana Olahraga
a. Lapangan Sepak bola : 0 buah
b. Lapangan Bulu tangkis : 13 buah
c. Lapangan Tenis : 1 buah
d. Lapangan Voli : 8 buah
e. Lapangan Tennis meja : 18 buah
f. Lapangan Basket : 3 buah
g. Senam/Fitness : 2 buah
2.4.4 Sarana Kesehatan dan Kebersihan
a. Rumah Sakit Umum : 0 buah
b. Rumah Sakit Bersalin : 1 buah
c. Puskesmas : 1 buah
d. Posyandu : 23 buah
e. Poliklinik/balai pengobatan : 4 buah
f. Apotik : 2 buah
g. Dokter Umum/Khusus : 10 buah
h. Bidan Praktek : 6 buah
i. Klinik Keluarga Berencana : 4 buah
j. Laboratorium : 1 buah
k. Depo Obat : 14 buah
l. Dipo Sampah ( TPS ) : 16 buah
m. Motor Sampah : 2 buah
n. Gerobag Sampah : 37 buah
o. Petugas Kebersihan : 27 orang
2.4.5 Sarana Koperasi dan Ekonomi
a. Bank Pemerintah : 4 buah
b. Bank Swasta : 4 buah
c. Lembaga Keuangan Swasta : 2 buah
d. Koperasi Serba Usaha : 1 buah
e. Koperasi Simpan Pinjam : 2 buah
f. Waserda : 5 buah
g. Bank Milik Swasta : 1 buah
h. Koperasi Pasar : 2 buah
i. Koperasi Karyawan : 2 buah
j. SPBU : 2 buah
2.4.6 Sarana Budaya, Pariwisata dan Rekreasi
a. Sanggar Tari : - buah
2.4.7 Sarana Sosial
a. Panti Asuhan : 4 buah
b. Yayasan Sosial : 1 buah
2.4.8 Sarana Keamanan
a. Pos Hansip : 16 buah
b. Pos Kamling : 16 buah
c. Keanggotaan Hansip : 200 buah
2.4.9 Sarana Perdagangan dan Industri
a. Showroom : 5 buah
b. Mall : 1 buah
b. Pasar : 1 buah
c. Toko : 205 buah
d. Warung : 306 buah
h. Restoran : 35 buah
i. Kafe : 10 buah
j. Industri Kecil : 20 buah
k. Industri Rumah Tangga : 20 buah
2.4.10 Sarana Perhubungan
a. Jalan Protokol : 5 KM
b. Jalan Lingkungan : 10 KM
c. Jalan Setapak : 3 KM
d. Jembatan : 4 buah
2.4.11 Sarana Penaggulangan Bencana Kebakaran dan Bencana Alam
a. Pos Pengendali Banjir : 2 buah
b. Alat Pemadam Kebakaran : 20 buah
c. Hidran : 8 buah
2.4.12 Sarana Pengairan
a. Sungai : 3 buah
b. Sumur Resapan : 150 buah
2.4.13 Sarana Komunikasi
a. Telepon Umum : 10 buah
b. Wartel : 10 buah
c. Warnet : 40 buah

BAB lll
I D E N T I F I K A S I M A S A L A H

Identifikasi permasalahan masalah kebutuhan yang dapat diproses lebih lanjut di lokasi Kelurahan Cililitan diantaranya adalah :

3.1 Permasalahan dibidang Sosial
Permasalahan-permasalahan bidang sosial yang sering terjadi adalah karena banyaknya warga miskin, pendidikan masyarakat miskin yang terhambat, warga pra KS, manula (jompo), mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, rendahnya keterampilan pemuda usia kerja, serta perumahan masyarakat miskin yang tidak layak huni. Seperti halnya yang ada di Kelurahan Cililitan diantaranya adalah balita kurang gizi, polusi udara, kurang diperhatikannya kesehatan ibu hamil, orang dewasa kurang asupan gizi, penderita penyakit campak dan DBD, putus sekolah yang masih tinggi, kurangnya penggalian potensi Sumber Daya Manusia (SDM), sunatan masal, sumbangsih terhadap warga yang terkena musibah (meninggal), kurang perhatian terhadap yatim/piatu dan manula (jompo), sering terjadi penumpukan sampah, belum adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU), tidak layaknya Posyandu, air yang sudah mulai tercemar dan tidak layak untuk dikonsumsi, serta rumah warga yang tidak layak huni.
Potensi yang tersedia dan mendukung rencana penanggulangan permasalahan tersebut adalah swadaya masyarakat yang masih peduli, kemauan para pengangguran mencari lahan usaha/pekerjaan, fasilitas umum yang dapat dijadikan sarana kesehatan murah, kemauan anak kurang mampu untuk melanjutkan sekolah dan rumah warga mampu menjadi layak huni.

3.2 Permasalahan dibidang Ekonomi
Permasalahan ekonomi di kelurahan Cililitan adalah kurangnya modal usaha, pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan akses pemasaran produk home industri seperti makanan ringan, sembako, bengkel dan lain sebagainya, sehingga usaha yang ada di kelurahan Cililitan sulit untuk berkembang.
Padahal di sana tersedia potensi masyarakat yang masih semangat untuk meningkatkan penghasilan dan didukung oleh letak geografis yang berdekatan dan berada disamping kawasan Industri Perdagangan terbesar di Kotamadya Jakarta Timur yang seharusnya bisa menampung dan mendukung untuk pengembangan usaha dan home industri.
3.3 Permasalahan dibidang Lingkungan
Permaslahan yang dihadapi kelurahan Cililitan dalam hal lingkungan adalah masih banyaknya jalan-jalan/gang-gang yang rusak dan kalau hujan akan menjadi becek. Saluran air yang tidak menampung air buangan dan air hujan, dan banyaknya masyarakat yang butuh Pemukiman yang layak huni.

BAB IV
A N A L I S A M A S A L A H DAN P O T E N S I

Permasalahan-permasalahan yang ada di kelurahan Cililitan dapat diminimalisir bahkan dapat ditanggulangi, baik permasalahan ekonomi, sosial maupun lingkungan, karena di kelurahan Cililitan potensinya cukup besar diantaranya adalah Sumber Daya Manusianya, swadaya masyarakat dengan gotong royongnya, koordinasi, dan juga kepedulian dari aparat pemerintah, PPMK, serta lembaga lainnya yang berperan aktif dalam upaya membangun kelurahaan Cililitan untuk menjadi kelurahan yang maju dan mandiri.

4.1 Letak geografis
Kelurahan Cililitan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan Industri yang dikelola oleh JEP, bahkan kawasan industri tersebut berada didalam lokasi kelurahan Jatintgara, sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang setidaknya dapat memberikan sumbangsih untuk masyarakat sekitar kelurahan Cililitan terutama dalam membantu dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia dan peningkatan ekonomi masyarakat kelurahan Cililitan.

4.2 Sumber Daya Manusia
Penduduk di kelurahan Cililitan sangat bervariasi baik dari keturunan Betawi, Cina, Jawa, dan yang lainnya. Dengan penduduk yang bervariatif tersebut dapat saling berbagi rasa dan sepikul sepenanggungan, bergotong royong dalam membangun kelurahan Cililitan. Dengan semangat itu adalah suatu modal utama memajukan dan mensejahterakan masyarakat Cililitan yang maju dan mandiri.


BAB V
R E N C A N A K E G I A T A N

5.1 Pemberdayaan Bidang Ekonomi
5.1.1 Kebijakan Pemberdayaan Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem informasi lokal RT/RW
2. Meningkatkan kegiatan sosialisasi program yang terus menerus
3. Membangun komunikasi yang efektif melalui FGD – FGD
4. Mendorong pengembangan kegiatan usaha bagi masyarakat terutama usaha kecil
5.2 Program dan Kegiatan Pemberdayaan Bidang Ekonomi
1. Pengembangan Kredit Mikro
2. Pembinaan KSM
3. Channeling dengan pihak lain
4. Pelatihan enterpreneure
a. Motivasi bisnis
b. Pelatihan pembukuan sederhana
c. Membaca potensi dan peluang usaha
d. Strategi pemasaran
5. Perintisan Pembentukan Koperasi Waralaba
6. Pemilihan KSM bagus
7. Pengelolaan koperasi secara transparan dan akuntabel

5.3 Pemberdayaan Bidang Sosial
1. Kebijakan Pemberdayaan Bidang Sosial
2. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan dan pendidikan baik formal maupun non formal
3. Mengembangkan kegiatan life skill dan life time
4. Perbaikan gizi masyarakat
5. Mengendalikan penyebaran penyakit menular dan bahaya narkoba
6. Mengembangkan perilaku hidup sehat
7. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan siap pakai
8. Mengembangkan channeling dengan pihak lain

5.4 Program dan Kegiatan
1. Program peningkatan kesehatan keluarga
2. Pemberian susu ibu hamil
3. Pemberian vitamin
4. Penyuluhan
5. Sosialisasi
6. Program peningkatan gizi balita
7. Pemberian PMT
8. Pemberian vitamin
9. Penyuluhan
10. Sosialisasi
11. Program pengendalian penyakit menular
12. Program peningkatan kualitas kesehatan lingkungan
13. Potisasi tanaman hias dan sayur mayur
14. Pelatihan pengolahan sampah organic
15. Pelatihan ketrampilan menjahit
16. Sosialisasi pemilahan sampah
17. Program pusat kegiatan belajar masyarakat
a. Kejar paket A, b, dan C
18. Program pemberian beasiswa
5.5 Pemberdayaan Bidang Fisik Lingkungan
1. Kebijakan
2. Mengembangkan peningkatan jalan lingkungan, MCK, dan drainase yang sesuai skala prioritas dengan mendorong swadaya masyarakat dan peran serta swasta
3. Meningkatkan pengadaan penerangan jalan lingkungan
4. Mengembangkan peningkatan kesehatan lingkungan dengan penyediaan tempat sampah dan pembuangannya.
5.6 Program dan kegiatan
1. Peningkatan jalan lingkungan
2. Pengaspalan jalan lingkungan
b. Rabat Beton ( MHT ) jalan lingkungan
c Pemeliharaan rutin
d. Pemeliharaan berkala
3. Peningkatan saluran drainase
4. Pembangunan saluran drainase
5. Pemeliharaan rutin
6. Pemeliharaan berkala
7. Pembangunan MCK
8. Septic tank communal
9. Pemeliharaan rutin
10. Pengadaan air bersih
11. Peduli lingkungan sehat
12. Pengadaan bak sampah
13. Pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara
14. Pengadaan gerobag sampah


BAB VI
P E N U T U P


6.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam penyusunan PJM Nangkis kelurahan Cililitan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perencanaan Jangka Menengah Penaggulangan Kemiskinan merupakan susunan program jangka menengah penanggulangan kemiskinan dan rencana induk kelurahan yang menjadi acuan bagi masyarakat utuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan tersebut.
2. Tujuan penyusunan PJM Nangkis kelurahan Cililitan adalah:
3. Peningkatan Sumber Daya Manusia / SDM.
4. Peningkatan pelayanan sosial bagi warga miskin dan semua golongan warga miskin yang membutuhkan.
5. Penyediaan modal usaha.
6. Peningkatan dan pembangunan akses jalan lingkungan.
7. Pembuatan dan rehabilitasi saluran air
8. Pembuatan bak sampah dan gerobag sampah.
9. Peningkatan lapangan kerja.
10. Dalam rangka menyusun kebutuhan riil masyarakat kelurahan Cililitan menjadi usulan dalam PJM Nangkis ini, dilakukan melalui proses pemetaan swadaya oleh mayarakat, analisa masalah dan potensi serta perumusan kegiatan dan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat dengan wujud kegiatan seluruh proses penyusunan PJM Nangkis dilakukan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat di kelurahan Cililitan.

6.2 Saran
Semua ini adalah sebuah gambaran sekilas tentang kelurahan Cililitan dan permasalahannya, masih banyak yang mungkin belum tercantum dan tergambarkan dalam PJM Pronangkis ini. Semoga PJM Pronangkis ini dapat bermanfaat dan berguna bagi penganalisa dan pengguna sehingga harapan yang sangat besar mengenai kritik dan saran yang konstruktif sehingga dalam penyusunan mendatang lebih baik lagi dan lebih bermanfaat. Amin.



Dengan membaca Bismillahirohmanirohim

Kami, atas nama Masyarakat Kel. Cililitan menyepati dan mengesahkan dokumen Perencanaan Jangka Menengah (PJM) Program Penanggulan Kemiskinan (Pronangkis) ini sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan penangggulangan kemiskinan di kelurahan Cililitan. Perencanaan Jangka Menengah ( PJM) Kelurahan Cililitan 2012 – 2015 ini disyahkan dan disepakati oleh :

Jakarta, 18 April 2012

Drs. Hari Sumarsono, MM Abdul Hamid, S.Pd Andi Arisyah
Ketua LMK Koordinator LKM Koordinator Tim PP

Kepala Kelurahan Cililitan

Wawa Kartiwa, SE, M. Si
NIP : 196309051993031005

Sabtu, 12 Maret 2011

tanggungjawab pencairan BLM

No. : ......./SPPB/BKM ............/....../2008
Kelurahan : _______________________
Kecamatan : _______________________
Kotamadya : _______________________

Berdasarkan SPPB BLM No. .................................... tanggal ........................ , Berita Acara Perubahan Kegiatan SPPB-BLM Tanggal ....................................., dan RPD BLM Tahap ........... tanggal .......................,

A. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : ………………………………..
Jabatan : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)…………........……….
Kelurahan ……………...……… Kecamatan ………......…........………….
Kotamadya ……………….Provinsi DKI Jakarta, Berdasarkan musyawarah masyarakat kelurahan dan disahkan/dicatatkan di Notaris…………………………………. No. ……………, tanggal ……………
Alamat : ……………(diisi alamat Nama Koordinator)…………………….
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama : ……………………………….
Jabatan : Koordinator TPP RW …………........……….
Kelurahan ……………...……… Kecamatan ………......…........………….
Kotamadya ……………….Provinsi DKI Jakarta.
Alamat : ……………(diisi alamat Nama Koordinator)…………………….
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

B. Kedua belah pihak sepakat :

1. PIHAK KEDUA berwewenang dan bertanggungjawab untuk menerima serta menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan dari BKM kepada masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau panitia setempat setelah dilakukan seleksi dan ditetapkan oleh TPP RW, yang pada gilirannya KSM akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan yang diajukan dan memenuhi seluruh persyaratan umum perjanjian, sebagaimana terlampir dalam SPPB ini.

2. PIHAK KEDUA akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perencanaan Jangka Menengah (PJM) dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) serta Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK) yang disusun serta disepakati masyarakat kelurahan dan RW setempat dan telah diverifikasi oleh Korkot / KMW, dengan pendanaan sbb:

Kegiatan Volume Lokasi Pembiayaan
Swadaya Masyarakat Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan Sumber Lainnya Total
Uraian Usulan Kegiatan Fisik Lingkungan
Uraian Usulan Kegiatan Sosial
BOP TPP RW
TOTAL
3. PIHAK KEDUA bersedia mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan, sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan dan Juklak PNPM Mandiri Perkotaan dan ketentuan-ketentuan lainnya, serta memenuhi persyaratan umum perjanjian (terlampir).

4. Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah PIHAK KEDUA menyerahkan hasil verifikasi oleh Askorkot / Korkot terhadap RTPK yang disepakati masyarakat kepada BKM.

5. Tahapan Penyaluran Dana
Pembayaran Tahap I (20% atau 40%) : Rp
Pembayaran Tahap II (50% atau 60%) : Rp
Pembayaran Tahap III (30% atau 0%) : Rp
---------------------------
Jumlah dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan : Rp

Catatan:
 Pembayaran Tahap I (20% atau 40%) dilakukan setelah SPPB BLM ini ditandatangani
 Pembayaran Tahap II (50% atau 60%) dilakukan, apabila:
• Sekurang-kurangnya 90% dana tahap I telah dimanfaatkan/disalurkan ke KSM,
• Pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan sebelumnya telah diverifikasi Askorkot / Korkot,
• Telah disetujui Proposal kegiatan KSM untuk penyerapan dana tahap II, dan telah direkomendasi Askorkot / Korkot untuk memperoleh pembayaran Tahap II
 Pembayaran Tahap III (30% atau 0%) dilakukan apabila pihak kedua telah mampu menunjukkan potensi keberlanjutan dana, kelembagaan dan kegiatannya, dengan indikator menunjukkan kesanggupan pengoperasian, pemeliharaan dan pelestarian kegiatan-kegiatan hibah dengan baik, serta telah mampu mengelola kegiatan-kegiatan kredit mikro, berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi oleh Askotkot / Korkot.

6. Likuidasi. Apabila berdasarkan penilaian Askorkot / Korkot dan BKM, PIHAK KEDUA dinilai tidak mampu menunjukkan potensi keberlanjutannya, terutama dalam pengelolaan dana bergulir (kredit mikro), maka pembayaran dana tahap selanjutnya ditangguhkan dan diberlakukan ketentuan likuidasi, hingga PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat yang menjamin keberlangsungan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perkotaan di kelurahan dimaksud.

7. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot, ternyata PIHAK KEDUA dinilai masih tidak mampu menunjukkan kinerja pengelolaan dana bergulir sebagaimana yang diharapkan, maka Korkot dan BKM berhak melaksanakan ketentuan likuidasi kegiatan pengelolaan dana bergulir (kredit mikro), dengan cara dana bantuan yang telah diterima PIHAK KEDUA (bersama dengan dana bantuan dana tahap III) hanya dapat digunakan bagi usulan kegiatan pembangunan prasarana lingkungan permukiman yang menunjang langsung upaya penanggulangan kemiskinan di lingkungan RW tersebut.

8. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus diusulkan secara partisipatif, transparan dan akuntabel atas dasar kesepakatan masyarakat, melalui serangkaian rembug warga masyarakat di lingkungan RW tersebut, dengan berpedoman pada PJM Pronangkis dan RTPK. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus terlebih dahulu disetujui oleh Korkot atau KMW.

9. Pembatalan Pembayaran BLM. Pihak kedua menyerahkan hak otorisasi kepada Korkot atau KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya untuk membatalkan pembayaran dana BLM, sebagian atau seluruhnya, jika menurut penelitian Korkot / KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya., TPP RW dan/atau KSM-KSM di RW itu, tidak membutuhkan dana dimaksud, dan/atau gagal mencapai target kegiatan dan/atau gagal memenuhi prinsip dan nilai serta ketentuan dalam PNPM Mandiri Perkotaan maupun target proyek, dengan pertanda atau indikator-indikator sebagai berikut:
a. Tidak terdapat atau dipilih relawan masyarakat di kelurahan tersebut setelah 4 (empat) bulan Tim fasilitator bertugas di lokasi sasaran tersebut; dan/atau
b. TPP RW tidak terbentuk dan/atau kinerjanya tidak efektif setelah satu tahun pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di lokasi sasaran tersebut;
c. Pencapaian kemajuan dan perkembangan proyek PNPM Mandiri Perkotaan tidak memuaskan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan proyek;
d. Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan;
e. Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan kelembagaan di lokasi / RW tersebut.
f. Terdapat indikasi bahwa visi, misi, tujuan, prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan tidak mungkin dapat dilaksanakan secara taat asas dan konsisten;
Dalam kondisi salah satu atau lebih pertanda di atas terpenuhi, maka SPPB BLM ini berlaku sebagai Surat Kuasa Otorisasi dari TPP RW dan BKM kepada KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya. Keduanya akan memberitahukan masyarakat di lingkungan RW bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Pembatalan Bantuan Kelurahan

10. Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan sudah termasuk biaya operasional dan pengendalian BKM dan TPP RW sebesar ............................................. Biaya operasional dan pengendalian TPP RW tersebut dihitung dari setiap usulan kegiatan KSM yang disetujui dan hanya selama proses penyerapan BLM.

11. Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan disalurkan melalui rekening Bank PIHAK KEDUA, sebagai berikut
Rekening atas nama : ………………………………………………………………
Nama bank : ………………………………………………………………
Alamat bank : ………………………………………………………………
Nomor Rekening : ………………………………………………………………



……………………,20…..

Pihak Pertama Pihak Kedua,
Koordinator BKM ............................................. Koordinator TPP RW






(___________________________) (____________________)

**SPPB, salah satunya dilengkapi dengan materai Rp 6,000, lampiran SPPB dan berikut lampirannya dibuat 3 (tiga) rangkap untuk dokumen penagihan ke BKM.
* Berita Acara Perubahan Kegiatan SPPB-BLM dilampirkan.



Lampiran ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPPB dan memiliki ketentuan yang mengikat.


A. Tanggungjawab

1. Tanggungjawab TPP RW :

(a) Menjamin bahwa anggota KSM adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang berhak mendapat bantuan PNPM Mandiri Perkotaan, berdasarkan peta kemiskinan yang disusun melalui proses pemetaan swadaya yang dilakukan masyarakat sendiri;
(b) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang diajukan, dinilai kelayakan oleh Seksi Keungan dan kemudian disetujui TPP RW adalah merupakan kegiatan yang didasarkan dari hasil pemetaan swadaya dan perencanaan partisipatif (baik PJM maupun rencana tahunan Pronangkis dan RTPK) yang telah disusun dan disepakati sebelumnya oleh masyarakat.
(c) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang disetujui telah dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan dalam Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan maupun kriteria tambahan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat;
(d) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan KSM telah dinyatakan layak oleh Seksi Keungan /UPL/UPS dan hasil penilaian kelayakan tersebut telah direkomendasi serta ditandatangani oleh Askorkot / Korkot;
(e) Menjamin jumlah kebutuhan dana seluruh usulan kegiatan, ditambah alokasi dana untuk biaya operasional dan pengendalian oleh TPP RW, tidak melebihi alokasi dana RW;
(f) Menjamin bahwa dana yang akan disalurkan ke masyarakat oleh KSM-KSM adalah sesuai dengan usulan yang telah diajukannya. Dalam hal terdapat perubahan dari rencana usulan semula, harus dibuat Berita Acara pertemuan KSM bersangkutan yang selanjutnya dibahas dan disahkan oleh Rapat Anggota TPP RW serta diverifikasi oleh Askorkot atau Korkot;
(g) Mengundang pemeriksa keuangan independen untuk memeriksa laporan keuangan TPP RW, minimal satu kali satu tahun dengan biaya TPP RW. Selain itu, TPP RW juga akan terbuka terhadap pemeriksa keuangan yang ditunjuk oleh BPKP atau instansi pemeriksa lainnya.
(h) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana oleh TPP RW, maka TPP RW wajib mengembalikan dana yang dimaksud.
(i) TPP RWM wajib menyimpan catatan dan bukti-bukti pengeluaran terkait dengan PNPM Mandiri Perkotaan selama jangka waktu 5 tahun.
(j) Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke BKM dan Askorkot / Korkot; Selain itu memberikan kesempatan juga kepada instansi pemerintah, dan perwakilan donor untuk mendapatkan salinan laporan dimaksud dan salinan-salinan laporan lainnya, serta mengadakan peninjauan lapangan. Pada akhir pekerjaan, TPP RW berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada BKM dan Askorkot / Korkot.
(k) Menjamin bahwa dalam proses pengajuan usulan, penilaian kelayakan, persetujuan usulan, hingga pelaksanaan kegiatan maupun pemeliharaan kegiatan senantiasa didasarkan pada penerapan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan secara konsisten oleh segenap pelaku di tingkat masyarakat, KSM, UP dan TPP RW.
(l) Menjamin bahwa pelaksanaan usulan-usulan kegiatan, terutama pembangunan atau rehabilitasi prasarana lingkungan dan permukiman, didasarkan pada pedoman pengadaan, pedoman pembebasan lahan dan penampungan serta pedoman lingkungan sebagaimana diatur Panduan PNPM Mandiri Perkotaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
(m) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dari bantuan dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan adalah bukan kegiatan yang termasuk dalam daftar kegiatan yang dilarang di PNPM Mandiri Perkotaan (negatif list).
(n) Menjamin bahwa pelaksanaan usulan kegiatan didasarkan padat karya atau dengan cara lain yang membuka peluang kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat miskin dan penganggur di lokasi kegiatan.


2. Tanggung jawab KSM

(a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan, pedoman lingkungan dan pedoman pembebasan lahan dan penampungan (jika diperlukan, dilampirkan di perjanjian ini).
(b) Menjamin bahwa dalam keseluruhan pelaksanaan kegiatan di KSM, sejak tahap penyusunan usulan kegiatan hingga pelaksanaan dan pemeliharaan kegiatan, senantiasa didasarkan pada prinsip dan nilai serta ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan.
(c) Menyediakan kontribusi swadaya, uang dan natura atau lainnya, dalam jumlah dan waktu sesuai yang tercantum pada usulan.
(d) Menjamin pengelolaan dan pelestarian hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara bertanggungjawab, transparan dan akuntabel.
(e) Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke TPP RW, dan Fasilitator; Selain itu memberikan kesempatan juga kepada BKM, KMW, Kelurahan dan lainnya untuk mendapatkan salinan laporan dimaksud dan salinan-salinan laporan lainnya, serta mengadakan peninjauan lapangan. Pada akhir pekerjaan, KSM berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada UPK-BKM.
(f) Menjamin keterbukaan terhadap pemeriksaan keuangan yang ditentukan oleh BPKP, maupun pemeriksa keuangan independen yang diundang oleh BKM. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana, seperti untuk keperluan di luar rencana (konsumtif, dipinjamkan kembali dll), maka KSM penanggungjawabnya wajib mengembalikan dana dimaksud, sejumlah perhitungan penyimpangan yang telah terjadi. KSM wajib menyimpan catatan dan bukti-bukti pengeluaran berkaitan dengan PNPM Mandiri Perkotaan selama jangka waktu 3 tahun.
Namun demikian, KSM diperkenankan untuk tidak melaksanakan kegiatan setelah dana diterima, jika:
1) Terjadi force majeure, yaitu suatu kejadian yang mengganggu atau merusak pekerjaan di luar kemampuan pengendalian KSM. Dalam keadaan demikian, KSM wajib melaporkan kepada TPP RW, untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM. Selanjutnya BKM melaporkan kepada KMW dalam batas waktu 7 hari setelah Rapat Anggota BKM dimaksud dan keputusan harus diambil KMW dalam batas waktu 14 hari;
2) Terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebaiknya kegiatan itu dibatalkan. Dalam keadaan demikian, maka keputusan dimaksud harus dilaporkan kepada KMW dalam batas waktu 7 hari dan keputusan diambil dalam batas waktu 14 hari;
Untuk berbagai kasus di atas, pencairan dana selanjutnya akan ditinjau kembali. Peninjauan kembali pencairan dana dapat juga terjadi jika KSM melalaikan kewajiban dan/atau kegiatannya. Dalam keadaan demikian, maka KMW harus mempelajari dan menentukan langkah-langkah selanjutnya; uang yang telah diterima mungkin harus dikembalikan segera oleh KSM, jika BKM memutuskan demikian.

3. Tanggung jawab Korkot / KMW:

(a) Memfasilitasi penyiapan usulan kegiatan oleh masyarakat dalam hal ketepatan sasaran, kesesuaian dengan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan, serta pembelajaran masyarakat untuk membuat usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan dan kemampuannya, khususnya melalui analisis Ekonomi Rumah Tangga (ERT) maupun Detailed Engineering Design (DED) dan lainnya.
(b) Memfasilitasi penguatan kapasitas UP untuk mampu memberikan pertimbangan profesional (teknis, keuangan, dan lingkungan) terhadap usulan-usulan yang diajukan KSM.
(c) Menilai dan memberikan rekomendasi terhadap proses dan hasil penilaian kelayakan oleh UP apakah telah memenuhi kesesuaian dengan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan serta standard penilaian kelayakan proposal/usulan kegiatan;
(d) Mengawasi dan memfasilitasi proses prioritas dan persetujuan usulan kegiatan yang dilakukan oleh TPP RW.
(e) Membantu TPP RW dan BKM dalam memproses administrasi pencairan dana.
(f) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
(g) Melaksanakan pengecekan keabsahan pengeluaran TPP RW dan KSM-KSM serta menandatangani dokumen pembayaran.
(h) Menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat yang mungkin terjadi antara KSM, TPP RW dan fasilitator berdasarkan bukti-bukti faktual dan perjanjian yang ada.
(i) Mengadakan penyesuaian biaya bila terjadi perubahan dalam rincian awal pekerjaan, dan perubahan ini dibenarkan oleh Askorkot / Korkot. Perubahan spesifikasi pekerjaan ini harus dituangkan dalam Perjanjian Tambahan.
(j) Senantiasa menjaga konsistensi penerapan prinsip dan asas PNPM Mandiri Perkotaan oleh masyarakat, KSM, UP dan TPP RW dalam keseluruhan proses kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah itu.
(k) Menjamin bahwa kegiatan yang disetujui telah memenuhi Pedoman Pembebasan Lahan dan Penampungan, dan Rencana Pengelolaan Lingkungan, jika diharuskan, atau persyaratan teknis lainnya, sebagai prasyarat pencairan dana.
(l) Bersama dengan BKM, melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kinerja TPP RW maupun pencapaian hasil keseluruhan kegiatan KSM sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pembayaran dana tahap berikutnya.
(m) Memfasilitasi TPP RW sedemikian rupa sehingga menjamin TPP RW memiliki kemampuan untuk berkelanjutan (sustainability) dan mandiri.

B. Sanksi

1. Sanksi Terhadap Penyimpangan Ketentuan Teknis PNPM Mandiri Perkotaan:

(a) Definisi Penyimpangan Ketentuan Teknis PNPM Mandiri Perkotaan
(1) Dimaksud dengan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan adalah tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kedua yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemimpin Proyek PNPM Mandiri Perkotaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya.
(2) Termasuk penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan dalam hal ini, antara lain ialah: ketidaksesuaian terhadap prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan, ketidaksesuaian dengan tujuan dan sasaran PNPM MANDIRI Mandiri Perkotaan, ketidakmampuan mengelola dana pinjaman bergulir sesuai dengan prinsip standard, dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya, dengan indikator-indikator antara lain:
o Terdapat indikasi bahwa prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak kedua secara taat asas dan konsisten; dan/atau
o Pelaksanaan kegiatan oleh pihak kedua tidak melibatkan dan/atau tidak bermanfaat bagi kepentingan perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin; dan/atau
o Tidak terdapat atau dipilih kader-kader masyarakat di kelurahan tersebut setelah 4 (empat) bulan Tim fasilitator bertugas di lokasi sasaran tersebut; dan/atau
o TPP RW tidak terbentuk dan/atau kinerjanya tidak efektif setelah satu tahun pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di kelurahan tersebut; dan/atau
o Pencapaian kemajuan dan perkembangan proyek PNPM Mandiri Perkotaan tidak memuaskan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan proyek; dan/atau
o Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan dalam penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan kelembagaan di kelurahan tersebut; dan/atau
o Terdapat indikasi bahwa pihak kedua mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam SPPB ini beserta lampirannya

(b) Sanksi Selama Masa Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

(1) Sanksi Penghentian Bantuan Yang Bersifat Sementara
i. Apabila berdasarkan penilaian Askorkot / Korkot dan BKM, pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka pihak pertama berhak menghentikan bantuan untuk sementara waktu sampai batas yang ditetapkan oleh pihak pertama.
ii. Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak kedua diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya hingga telah dapat memenuhi ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan sebagaimana ditetapkan pada Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan, SPPB beserta lampirannya dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
iii. Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak pertama berhak menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pemeriksaan, pendampingan masyarakat, maupun langkah-langkah lainnya yang dianggap perlu agar ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak kedua.
iv. Termasuk kategori sanksi penghentian yang bersifat sementara ini adalah penundaan atau penghentian sementara pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan, penundaan atau penghentian sementara pembayaran dana BLM tahap berikutnya dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

(2) Sanksi Penghentian Bantuan Yang Bersifat Tetap/Permanen
i. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot ataupun bentuk bantuan teknis lainnya yang diberikan oleh pihak pertama, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka pihak pertama berhak menghentikan bantuan PNPM Mandiri Perkotaan secara tetap/permanen di wilayah tersebut.
ii. Melalui penghentian bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang bersifat tetap/permanen, maka pihak pertama berhak untuk menghentikan bantuan teknis maupun bantuan dana BLM tahap berikutnya. Hal ini berarti bahwa pihak kedua tidak diperkenankan lagi diikutsertakan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.

(3) Sanksi Penghentian Kegiatan Pinjaman Bergulir yang Tidak Potensial Sustainable
i. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak untuk menghentikan sementara waktu pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir oleh pihak kedua, apabila pihak kedua dinilai tidak mampu menunjukkan kinerja yang memadai dan/atau tidak terdapat potensi keberlanjutan (sustainability) pengelolaan dana pinjaman bergulir tersebut.
ii. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu menunjukkan kinerja pengelolaan dana pinjaman bergulir sebagaimana yang diharapkan, maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak melaksanakan ketentuan penghentian kegiatan pengelolaan pinjaman bergulir dimaksud, dengan cara dana bantuan yang telah diterima pihak kedua (bersama dengan dana bantuan tahap berikutnya) hanya dapat digunakan bagi usulan kegiatan pembangunan prasarana lingkungan permukiman yang menunjang langsung upaya penanggulangan kemiskinan di kelurahan tersebut.
iii. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus diusulkan secara partisipatif, transparan dan akuntabel atas dasar kesepakatan masyarakat, melalui serangkaian rembug warga masyarakat di kelurahan tersebut, dengan berpedoman pada PJM Pronangkis. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus terlebih dahulu disetujui oleh Askorkot / Korkot.

(c) Sanksi Pasca Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

(1) Sanksi Pengambilalihan Sementara dan Tindakan Korektif
i. Apabila setelah berakhirnya masa proyek PNPM Mandiri Perkotaan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak menunjuk pihak tertentu untuk mengambil alih permasalahan yang berwewenang melakukan tindakan-tindakan korektif yang diperlukan.
ii. Termasuk dalam kategori tindakan-tindakan korektif yang dapat dilakukan antara lain adalah restrukturisasi TPP RW, pembekuan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah bersangkutan dan tindakan-tindakan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia

(2) Sanksi Pengembalian Asset PNPM Mandiri Perkotaan ke Ke Kas Negara
i. Apabila pengambilalihan sementara dan tindakan korektif yang dilakukan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan, ternyata tidak dapat mendorong pihak kedua untuk mampu melaksanakan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat berhak untuk menarik kembali asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola pihak kedua untuk dikembalikan atau disetor kepada kas negara.
ii. Asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan yang dapat ditarik kembali untuk dikembalikan atau disetor ke kas negara adalah dana BLM, inventaris, dan asset-asset dalam bentuk lainnya.
iii. Pihak pertama akan menarik kembali asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan untuk dikembalikan atau disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

2. Sanksi Terhadap Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan:

(a) Definisi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan
1) Dimaksud dengan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan adalah penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri Perkotaan, ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya.
2) Termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dalam hal ini, antara lain ialah:
o Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan fiktif; dan/atau
o Dilakukan potongan dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan kepada KSM atau masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Menggelapkan atau Melarikan Dana Bantuan (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau
o Bentuk-bentuk penyalahgunaan dana bantuan (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan lainnya.

(b) Sanksi Selama Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

1) Sanksi Penghentian Sementara Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dan Audit Khusus
i. Apabila terdapat indikasi bahwa pihak kedua melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan, Pemerintah Indonesia, dalam Satker PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan Pusat berhak melakukan penghentian kegiatan dan bantuan PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan untuk sementara waktu di wilayah bersangkutan.
ii. Selama masa penghentian bantuan sementara tersebut Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM-PNPM MANDIRI PERKOTAAN, berhak menunjuk auditor independent untuk melakukan audit khusus kepada pihak kedua.
2) Sanksi Penghentian Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dan Tindakan Hukum
i. Apabila berdasarkan hasil audit khusus tersebut menunjukkan secara nyata adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan, maka Pihak pertama menghentikan kegiatan dan bantuan PNPM Mandiri Perkotaan secara tetap
ii. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
iii. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, untuk selanjutnya disetor ke kas negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(c) Sanksi Pasca Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

1) Sanksi Tindakan Hukum
Terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang dilakukan pihak kedua pada periode setelah berakhirnya proyek PNPM Mandiri Perkotaan, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2) Sanksi Pengembalian Asset Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan ke Kas Negara
Pihak Pertama berhak untuk menuntut proses sita jaminan maupun meminta penarikan kembali dana bantuan dan asset PNPM Mandiri Perkotaan yang diterima serta dikelola oleh pihak kedua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


C. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

1. Definisi:

(a) Untuk keperluan SPPB ini, “Keadaan Memaksa” (“Force Majeure”) berarti sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dihindari dan diluar kemampuan salah satu pihak, yang menyebabkan salah satu pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan tanggungjawabnya, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya; Keadaan seperti itu termasuk, tapi tidak terbatas pada, perang, huru-hara, epidemi, gempa bumi, badai, banjir atau akibat dari kondisi alam lainnya, pemogokan masal (kecuali apabila dalam hal pemogokan, larangan bekerja atau gangguan industri tersebut, Kedua belah pihak atau salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya Keadaan Memaksa), penyitaan atau tindakan lain oleh pemerintah.
(b) Keadaan memaksa tidak termasuk (i) kejadian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan disengaja dari salah satu pihak. (ii) kejadian dimana salah satu pihak dapat menduga hal-hal sebagai berikut: (A) Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya SPPB, (B) menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam proyek.

2. Tidak Merupakan Pelanggaran atas SPPB:
Kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya yang diatur dalam SPPB ini, tidak dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran atau ingkar janji, jika kegagalan tersebut karena suatu “Keadaan Memaksa”, dengan ketentuan bahwa pihak yang terkena kejadian tersebut telah melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar dan melakukan upaya alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan, semua itu dilakukan dengan tujuan melaksanakan ketentuan dan syarat SPPB.

3. Langkah-Langkah Yang Harus Diambil:
a. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus secepatnya melakukan segala tindakan yang dapat mengatasi halangan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban SPPB dengan sekecil mungkin keterlambatan.
b. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus memberitahukan secepatnya kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya empat belas (14) hari sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut, menyampaikan fakta dan menjelaskan sifat dari kejadian tersebut, demikian pula secepat mungkin memberitahukan jika keadaan telah normal kembali.
c. Kedua belah Pihak harus melakukan segala tindakan yang wajar agar Konsekuensi dari kejadian Keadaan Memaksa tersebut menjadi sekecil mungkin.

5. Konsultasi:
Selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari, dari terjadinya keadaan memaksa yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, Para Pihak harus saling berkonsultasi untuk memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa yang harus dilakukan dalam keadaan itu.


D. Berlaku Jujur, Adil, Transparan dan Akuntabel
Para Pihak yang terikat dalam SPPB ini harus berlaku jujur, menghormati hak-hak pihak lain, transparan, akuntabel serta harus menjalankan semua keputusan-keputusan yang telah disepakati untuk merealisasikan SPPB ini.

E. Penyelesaian Perselisihan
1. Penyelesaian Secara Musyawarah:
Para Pihak yang kan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul, atau perselisihan yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPB ini atau perselisihan yang timbul karena penafsiran atas SPPB ini .

2. Penyelesaian Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku:
Jika ada perselisihan yang timbul diantara para pihak dalam SPPB ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima oleh satu pihak dari pihak yang lain, permintaan penyelesaian masalah dapat dimintakan oleh salah satu pihak untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



…………………., 20……

Pihak Pertama Pihak Kedua,
Koordinator BKM …………………….. Koordinator TPP RW





(___________________________) (____________________)


KSM yang usulannya disetujui:*) Mengetahui,
(Disesuaikan dengan jumlah KSM) KMW Provinsi Banten dan DKI Jakarta


1. ____________________
2. ____________________
3. ____________________
4. ____________________
5. ____________________ ( Suharto, SE)
(Korkot 4 Prov. DKI Jakarta)


*) Diisi oleh Wakil KSM (Ketua/Anggota) sesuai jumlah KSM yang hadir pada pertemuan penyepakatan penetapan usulan kegiatan. Diisi dengan Nama dan Tanda Tangan.

**) KMW hanya dapat menandatangani lampiran SPPB BLM dan juga syarat-syarat administrasi pencairan dana BLM tahap I lainnya, hanya apabila telah menerima serta memverifikasi Pronangkis dari BKM/masyarakat setempat.