Minggu, 15 November 2009

Sabtu, 14 November 2009

Jumat, 13 November 2009

Pelatihan KSM UPL LKM Cahaya Cililitan

SURAT UNDANGAN


No : 005/LKMCC/XI/2009
Lamp : -
Hal : Pelatihan KSM/UPL


Kepada Yth,
Pengurus PNPM tingkat Rw
Melalui Ketua Rw 05, 07, 09, 15, 16
Kelurahan Cililitan
Jakarta


Assalamu’alaikum wr wb

Sehubungan telah selesainya pembuatan akta tentang LKM Cahaya Cililitan di notaris dan rencana pemerintah akan menurunkan dana bantuan untuk kegiatan PNPM di wilayah kelurahan Cililitan khususnya untuk kegiatan lingkungan (Bina Fisik).
Dengan ini kami mengundang ketua KSM/Unit Pelaksana Lingkungan (UPL) tingkat Rw untuk mengikuti pelatihan mekanisme penerimaan sampai pelaporan dana PNPM pada

Hari/Tanggal : Minggu, 15 Nopember 2009
Jam : 08.00 s/d 11.00
Tempat : Gedung As Sa’adah Jl. Raya Condet Rt 09/05 Cililitan
Acara : Pelatihan oleh Faskel

Demikian surat undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Koordinator LKM Cahaya Cililitan



Abdul Hamid


Tembusan
1. Faskel Cililitan
2. Ketua Rw 05, 07, 09, 15, 16
3. Koordinator TPPK Rw
4. Arsip

Rabu, 11 November 2009

Anggaran Rumah Tangga LKM Cahaya Cililitan

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN TATA KERJA PENGURUS
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM )
CAHAYA CILILITAN

Pendahuluan

Lembaga keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan adalah organisasi sosial masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan komunitas yang berpartisipasi, dengan sasaran pengembangan secara terpadu yang meliputi pembangunan fisik, ekonomi dan Sosial.

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya, oleh karena itu sudah selayaknya kalau setiap program pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat, semua aspirasi masyarakat harus dapat tersalur dalam program-program pembangunan tersebut.
Sebab keberhasilan pembangunan sangat tergantung dengan adanya :
a. Pemahaman yang mendalam akan kebutuhan masyarakat (komunitas).
b. Pengenalan terhadap semua sumber daya / potensi masyarakat

Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan sebagai kelompok aksi pengembangan masyarakat dalam menggalakkan dan mengkoordinir serta meneruskan pembangunan masyarakat dengan Sistem PNPM dan menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah.

Agar pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban anggota serta pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarkat dapat berjalan dengan baik, maka tata kerja diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


Pasal 1
KEANGGOTAAN

Anggota Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan adalah :
1. Semua anggota TPP dan pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarakat kelurahan Cililitan.
2. Tokoh masyarakat Kelurahan Cililitan

Pasal 2
SYARAT KEANGGOTAAN

1. Tidak kehilangan hak memilih dan dipilih sebagai warga negara Indonesia.
2. Warga Cililitan secara admnistrasi dan kedomisilian
3. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dalam Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan
4. Mengajukan permohonan secara tertulis.

Pasal 3
HAK ANGGOTA

1. Anggota berhak menghadiri Rapat
2. Berhak menyampaikan usul dan pendapatnya dalam rapat
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan.
Pasal 5
KEANGGOTAAN BERAKHIR

Keanggotaan berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Dipecat karena kesalahan yang merugikan LKM baik langsung maupun tidak langsung.
4. Pindah tempat tinggal atau tidak berdomisili di kelurahan Cilillitan

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus wajib dan harus menjalankan peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
2. Pengurus diberi wewenang untuk membuat peraturan khusus dan surat-surat keputusan yang perlu dan belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Setiap pengurus berhak dan wajib menghadiri rapat-rapat LKM.
2. Setiap pengurus berhak mengajukan usul, saran dan pendapat dalam rapat rapat.
3. Setiap pengurus berhak mendapat perlindungan dan pembelaan secara hukum dari LKM Cahaya Cililitan.
4. Setiap pengurus berhak mendapat bimbingan dan pendidikan yang layak dalam memperdalam ilmu pengetahuan /organisasi.
5. Setiap pengurus wajib mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peratuiran-peraturan lainnya.
6. Setiap pengurus wajib berusaha untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Keswadyaan Masyarakat Cahaya Cililitan.

Pasal 9
TATA KERJA PENGURUS

1) Tugas Koordinator
a. Sebagai koordinator dari seluruh kegiatan .
b. Diberi hak untuk mengambil suatu kebijaksanaan untuk kepentingan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahay Cililitan.
c. Bertanggung jawab kepada TPP dan pengurus LKM dalam rapat paripurna
d. Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh wakil koordinator.
2) Tugas pelaksana Bina Pembangunan Fisik Lingkungan
a. Membuat program dan melaksanakan program dalam bidangnya
b. Membantu merencanakan/melaksanakan program LKM.
c. Bertanggung jawab atas tugas yang diembannya.
d. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada koordinator.
3) Tugas pelaksana Bina Sosial
a. Membantu korodinator dalam merencanakan program sosial
b. Melaksanakan kegiatan program sosial
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada coordinator
4) Tugas pelaksana Bina Ekonomi
a. Membantu korodinator dalam merencanakan program ekonomi
b. Melaksanakan kegiatan program ekonomi
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada coordinator


5) Tugas Sekretaris
a. Menyiapkan segala rencana kegiatan Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
b. Membuat daftar hadir dan notulen rapat Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
c. Menginventarisir kekayaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat dan mengarsipkan keluar masuknya surat.
d. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada koordinator.
6) Tugas TPP
a. Sebagai pelaksana kebijakan dan keputusan LKM Cahaya Cililitan
b. Tugas lain ditetapkan dalam peraturan TPP Rw

Pasal 10
LAIN-LAIN

1. Setiap awal tahun, pengurus membuat / menyusun program kerja
2. Setiap awal tahun, pengurus membuat anggaran pendapatan dan anggaran belanja organisasi.
3. Setiap akhir tahun pengurus membuat laporan program kerja yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan.

Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dapat dibuat peraturan khusus, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat.



DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 MEI 2009







LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
KELURAHAN CILILITAN












(………………………….) (………………………)
Koordinator Kesekretariatan

Anggaran Dasar LKM Cahaya Cililitan

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM)
“CAHAYA CILILITAN” KELURAHAN CILILITAN
KECAMATAN KRAMAT JATI KOTAMADYA JAKARTA TIMUR

MUKADIMAH
Dengan rakhmat Allah Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, Sesungguhnya upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan diperlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat, pemerintah, pengusaha, cendikiawan untuk membentuk masyarakat yang mandiri dan madani.
Sebagai wujud kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat, kami masyarakat kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Kotamadya Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta , dengan ini menyatakan membentuk lembaga dengan ketentuan Anggaran Dasar sebagai berikut


BAB I
NAMA, DOMISILI DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
1) Lembaga ini bernama Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan disingkat LKM Cahaya Cililitan.
2) LKM Cahaa Cililitan berdomisili di Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Kramat Jati Kotamadya Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta
3) LKM Cahaya Cililitan didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas

BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
1) LKM Cahaya Cililitan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2) LKM Cahaya Cililitan berazaskan keadilan, kejujuran, kemitraan, kesetaraan dan kesederhanaan
3) LKM Cahaya Cililitan melaksanakan program kerja dengan prinsip demokratis, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, desentralisasi kejujuran, kerelawanan, saling mempercayai, keadilan, kesetaraan, kepemimpinan kolektif, serta kebersamaan dalam keragaman.


BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 3
1) LKM berfungsi sebagai berikut:
a. Sebagai Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
b. Sebagai Pusat pengambilan keputusan ditingkat kelurahan
c. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan bidang fisik lingkungan, sosial dan ekonomi, khususnya dalam pengentasan kemiskinan
d. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
e. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat untuk memperoleh kebijakan dan program pemerintah kelurahan.
2) LKM berperan
a. Secara aktif melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan dan organisasi kerja TPP, KSM dalam pembangunan prasarana dan sarana dasar lingkungan, kegiatan pengembangan usaha serta kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
b. Menyusun dan menetapkan kegiatan-kegiatan melalui TPP, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk dijadikan usulan kerja LKM
c. Berusaha untuk mewujudkan prasarana yang baik dan mengembangkan kesejahteraan masyarakat.
d. Berusaha membantu masyarakat miskin dalam mengenali dan menggali potensi-potensi ekonomi produktif.
3) Usaha LKM sebagai berikut :
Bidang Lingkungan Fisik
a. Meningkatkan sarana dan prasarana dasar lingkungan
b. Memelihara hasil-hasil pembangunan fisik
c. Membantu kegiatan dalam menata fisik lingkungan
Bidang Ekonomi:
a. Usaha membangun industri kecil dan industri rumah tangga serta kerajinan melalui TPP, KSM .
b. Usaha perdagangan dan jasa dengan membuka jaringan pemasaran yang baru.
c. Usaha pertanian, perikanan dan peternakan yang berjangka pendek.
d. Usaha-usaha dan jasa lainnya yang menguntungkan.
Bidang Sosial
a. Memberdayakan masyarakat dalam bidang keterampilan
b. Melatih peningkatan sumber daya manusia
c. Mensosialisasi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan sosial

BAB IV
TATACARA PEMBENTUKAN
Pasal 4
Tatacara pembentukan awal LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT adalah:
1. Mensosialisasi kelembagaan oleh fasilitator PNPM
2. Pemilihan perwakilan calon anggota TPP Rw pada tingkat Rt
3. Pembentukan TPP Rw yang dilaksanakan ditingkat Rw
4. Rembug anggota TPP RW dan KSM di tingkat kelurahan
5. Pemilihan anggota LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT .

BAB V
DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 5
1) Dana usaha LKM bersumber dari :
a. Dana program Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP).
b. Jasa dari hasil usaha.
c. Bantuan yang tidak mengikat (hibah).
2) Simpanan-simpanan sesuai aturan yang berlaku

Pasal 6
1) LKM dapat menerima simpanan-simpanan dari anggota KSM sesuai kesepakatan.
2) LKM dapat meminjam dana dari pihak lain dengan persetujuan anggota pengurus LKM.
3) LKM membantu pembiayaan usaha para anggota KSM sesuai kesepakatan.

BAB VI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
Pasal 7
Tugas Pokok
Tugas pokok LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan setempat, termasuk penggunaan dana PNPM MANDIRI PERKOTAAN;
2. Mengorganisir masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan memfasilitasi secara partisipatif penyusunan perencanaan program penanggulangan kemiskinan ( PJM Pronangkis);
3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT termasuk penggunaan dana PNPM MANDIRI PERKOTAAN;
4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana PNPM MANDIRI PERKOTAAN atau dana-dana lain yang dihimpun oleh LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program Pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Kelurahan Cililitan;
7. Mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
8. Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka.
9. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Kelurahan, Kecamatan (Penanggungjawab Operasional Kegiatan) dan Pemerintah Kota;
10. Menghidupkan kembali serta menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan Kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
11. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
12. Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

BAB VII
ANGGOTA, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8
1) Anggota LKM terdiri atas :
a. Wakil-wakil TPP Rw yang ada kelurahan Cililitan
b. Tokoh masyarakat yang berasal dari RT RW/ Kelurahan Ciliitan
2) Menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan LKM yang berlaku
3) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi AD dan ART serta keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan LKM.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas LKM.
4) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Mengikuti, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam setiap Rapat.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus.
c. Meminta diadakannya Rapat Pengurus menurut ketentuan LKM.
5) Keanggotaan LKM berakhir, bilamana anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Mengusulkan berhenti atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan oleh Pengurus LKM karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan atau karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota
d. berbuat sesuatu yang merugikan LKM.
6) Permintaan berhenti sebagai anggota pengurus harus diajukan secara tertulis kepada pengurus LKM dan diputuskan di dalam Rapat Anggota Pengurus LKM.


BAB VIII
Pasal 9
Pemilihan Pimpinan Kolektif
Pemilihan pimpinan kolektif sebagai berikut:
1. Yang berhak memilih pimpinan adalah anggota LKM dengan ketentuan sebagai berikut:.
a. Pemilih tidak boleh mewakilkan kepada orang lain.
b. Tidak mewakili kepentingan golongan atau golongan diluar kepentingan warga Kelurahan Cililitan.
2. Tokoh masyarakat yang berasal dari TPP Rw


BAB IX
RAPAT – RAPAT

Rapat anggota LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT adalah forum dari anggota-anggota LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT untuk mengambil keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan maupun pelaksanaan pembangunan pada umumnya.

Pasal 10
1) Rapat Anggota merupakan forum tertinggi LKM.
2) Rapat Anggota LKM dihadiri oleh pengurus LKM, wakil TPP dan Tokoh Masyarakat.
3) Rapat-rapat rutin hanya dihadiri oleh pengurus LKM.


Pasal 11
1) Rapat Anggota sah bila dihadiri (1/2 + 1) dari jumlah anggota pengurus LKM
2) Jika Rapat Anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1), dapat diadakan penundaan rapat untuk beberapa hari dan bila rapat kedua juga belum memenuhi syarat tersebut, rapat anggota dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah.

Pasal 12
1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus tentang pengelolaan LKM.
2) Pengurus wajib mengadakan laporan pertanggungjawab pengelolaan LKM

Pasal 13
1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan bedasarkan suara terbanyak.
3) Jika dilakukan pemungutan suara, setiap anggota LKM mempunyai hak satu suara.
Pasal 14
Jenis rapat :
1. Rapat Tahunan
2. Rapat Paripurna.
3. Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
4. Rapat Prioritas usulan kegiatan.
5. Rapat Keputusan Khusus.


BAB X
KEPENGURUSAN

Pasal 15
1) Pengurus LKM dipilih dari dan oleh anggota LKM dan TPP dalam Rapat paripurna
2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus berasal dari anggota LKM dan TPP yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Beriman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memenuhi sifat perilaku yang baik di dalam maupun diluar LKM.
c. Memiliki wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik.
3) Pengurus dipilih untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
4) Anggota Pengurus yang masa kerja telah lampau dapat dipilih kembali.
5) Bila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa kerja, Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya yang disahkan oleh Rapat Paripurnah.
6) Yang dapat diterima menjadi Anggota Pengurus LKM adalah warga negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berkut :
a. Telah menjadi anggota TPP Rw dan atau Tokoh Masyarakat di wilayah kelurahan Cililitan.
b. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam berorganisasi.
c. Menyatakan kesanggupan tertulis yang ditujukan kepada LKM.

Pasal 16
1) Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 9 (sembilan) dan maksimal 13 (lima belas) orang, yang meliputi :
a. Koordinator
b. Beberapa koordinator
c. Beberapa pelaksana
d. Anggota sesuai kebutuhan.

Pasal 17
1) Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola LKM dan programnya.
b. Mengelola dana Bina Fisik lingkungan yang bersumber dari Program PNPM dan dana-dana lainnya yang menjadi tangung jawab LKM.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Memonitor dan mengevaluasi kinerja KSM-KSM
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban
2) Tugas pokok ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dapat dilakukan apabila dihadiri sekurang-kurangnya (1/2 + 1) suara dari jumlah anggota pengurus LKM yang hadir.
2) Semua perubahan terhadap Anggaran Dasar ini perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 19
1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Anggaran Dasar ini.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.


DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 MEI 2009

Koordinator Abdul Hamid,S.Pd