Sabtu, 12 Maret 2011

tanggungjawab pencairan BLM

No. : ......./SPPB/BKM ............/....../2008
Kelurahan : _______________________
Kecamatan : _______________________
Kotamadya : _______________________

Berdasarkan SPPB BLM No. .................................... tanggal ........................ , Berita Acara Perubahan Kegiatan SPPB-BLM Tanggal ....................................., dan RPD BLM Tahap ........... tanggal .......................,

A. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : ………………………………..
Jabatan : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)…………........……….
Kelurahan ……………...……… Kecamatan ………......…........………….
Kotamadya ……………….Provinsi DKI Jakarta, Berdasarkan musyawarah masyarakat kelurahan dan disahkan/dicatatkan di Notaris…………………………………. No. ……………, tanggal ……………
Alamat : ……………(diisi alamat Nama Koordinator)…………………….
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama : ……………………………….
Jabatan : Koordinator TPP RW …………........……….
Kelurahan ……………...……… Kecamatan ………......…........………….
Kotamadya ……………….Provinsi DKI Jakarta.
Alamat : ……………(diisi alamat Nama Koordinator)…………………….
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

B. Kedua belah pihak sepakat :

1. PIHAK KEDUA berwewenang dan bertanggungjawab untuk menerima serta menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan dari BKM kepada masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau panitia setempat setelah dilakukan seleksi dan ditetapkan oleh TPP RW, yang pada gilirannya KSM akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan yang diajukan dan memenuhi seluruh persyaratan umum perjanjian, sebagaimana terlampir dalam SPPB ini.

2. PIHAK KEDUA akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perencanaan Jangka Menengah (PJM) dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) serta Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK) yang disusun serta disepakati masyarakat kelurahan dan RW setempat dan telah diverifikasi oleh Korkot / KMW, dengan pendanaan sbb:

Kegiatan Volume Lokasi Pembiayaan
Swadaya Masyarakat Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan Sumber Lainnya Total
Uraian Usulan Kegiatan Fisik Lingkungan
Uraian Usulan Kegiatan Sosial
BOP TPP RW
TOTAL
3. PIHAK KEDUA bersedia mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan, sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan dan Juklak PNPM Mandiri Perkotaan dan ketentuan-ketentuan lainnya, serta memenuhi persyaratan umum perjanjian (terlampir).

4. Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah PIHAK KEDUA menyerahkan hasil verifikasi oleh Askorkot / Korkot terhadap RTPK yang disepakati masyarakat kepada BKM.

5. Tahapan Penyaluran Dana
Pembayaran Tahap I (20% atau 40%) : Rp
Pembayaran Tahap II (50% atau 60%) : Rp
Pembayaran Tahap III (30% atau 0%) : Rp
---------------------------
Jumlah dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan : Rp

Catatan:
 Pembayaran Tahap I (20% atau 40%) dilakukan setelah SPPB BLM ini ditandatangani
 Pembayaran Tahap II (50% atau 60%) dilakukan, apabila:
• Sekurang-kurangnya 90% dana tahap I telah dimanfaatkan/disalurkan ke KSM,
• Pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan sebelumnya telah diverifikasi Askorkot / Korkot,
• Telah disetujui Proposal kegiatan KSM untuk penyerapan dana tahap II, dan telah direkomendasi Askorkot / Korkot untuk memperoleh pembayaran Tahap II
 Pembayaran Tahap III (30% atau 0%) dilakukan apabila pihak kedua telah mampu menunjukkan potensi keberlanjutan dana, kelembagaan dan kegiatannya, dengan indikator menunjukkan kesanggupan pengoperasian, pemeliharaan dan pelestarian kegiatan-kegiatan hibah dengan baik, serta telah mampu mengelola kegiatan-kegiatan kredit mikro, berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi oleh Askotkot / Korkot.

6. Likuidasi. Apabila berdasarkan penilaian Askorkot / Korkot dan BKM, PIHAK KEDUA dinilai tidak mampu menunjukkan potensi keberlanjutannya, terutama dalam pengelolaan dana bergulir (kredit mikro), maka pembayaran dana tahap selanjutnya ditangguhkan dan diberlakukan ketentuan likuidasi, hingga PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat yang menjamin keberlangsungan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perkotaan di kelurahan dimaksud.

7. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot, ternyata PIHAK KEDUA dinilai masih tidak mampu menunjukkan kinerja pengelolaan dana bergulir sebagaimana yang diharapkan, maka Korkot dan BKM berhak melaksanakan ketentuan likuidasi kegiatan pengelolaan dana bergulir (kredit mikro), dengan cara dana bantuan yang telah diterima PIHAK KEDUA (bersama dengan dana bantuan dana tahap III) hanya dapat digunakan bagi usulan kegiatan pembangunan prasarana lingkungan permukiman yang menunjang langsung upaya penanggulangan kemiskinan di lingkungan RW tersebut.

8. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus diusulkan secara partisipatif, transparan dan akuntabel atas dasar kesepakatan masyarakat, melalui serangkaian rembug warga masyarakat di lingkungan RW tersebut, dengan berpedoman pada PJM Pronangkis dan RTPK. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus terlebih dahulu disetujui oleh Korkot atau KMW.

9. Pembatalan Pembayaran BLM. Pihak kedua menyerahkan hak otorisasi kepada Korkot atau KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya untuk membatalkan pembayaran dana BLM, sebagian atau seluruhnya, jika menurut penelitian Korkot / KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya., TPP RW dan/atau KSM-KSM di RW itu, tidak membutuhkan dana dimaksud, dan/atau gagal mencapai target kegiatan dan/atau gagal memenuhi prinsip dan nilai serta ketentuan dalam PNPM Mandiri Perkotaan maupun target proyek, dengan pertanda atau indikator-indikator sebagai berikut:
a. Tidak terdapat atau dipilih relawan masyarakat di kelurahan tersebut setelah 4 (empat) bulan Tim fasilitator bertugas di lokasi sasaran tersebut; dan/atau
b. TPP RW tidak terbentuk dan/atau kinerjanya tidak efektif setelah satu tahun pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di lokasi sasaran tersebut;
c. Pencapaian kemajuan dan perkembangan proyek PNPM Mandiri Perkotaan tidak memuaskan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan proyek;
d. Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan;
e. Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan kelembagaan di lokasi / RW tersebut.
f. Terdapat indikasi bahwa visi, misi, tujuan, prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan tidak mungkin dapat dilaksanakan secara taat asas dan konsisten;
Dalam kondisi salah satu atau lebih pertanda di atas terpenuhi, maka SPPB BLM ini berlaku sebagai Surat Kuasa Otorisasi dari TPP RW dan BKM kepada KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya. Keduanya akan memberitahukan masyarakat di lingkungan RW bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Pembatalan Bantuan Kelurahan

10. Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan sudah termasuk biaya operasional dan pengendalian BKM dan TPP RW sebesar ............................................. Biaya operasional dan pengendalian TPP RW tersebut dihitung dari setiap usulan kegiatan KSM yang disetujui dan hanya selama proses penyerapan BLM.

11. Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan disalurkan melalui rekening Bank PIHAK KEDUA, sebagai berikut
Rekening atas nama : ………………………………………………………………
Nama bank : ………………………………………………………………
Alamat bank : ………………………………………………………………
Nomor Rekening : ………………………………………………………………



……………………,20…..

Pihak Pertama Pihak Kedua,
Koordinator BKM ............................................. Koordinator TPP RW






(___________________________) (____________________)

**SPPB, salah satunya dilengkapi dengan materai Rp 6,000, lampiran SPPB dan berikut lampirannya dibuat 3 (tiga) rangkap untuk dokumen penagihan ke BKM.
* Berita Acara Perubahan Kegiatan SPPB-BLM dilampirkan.



Lampiran ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPPB dan memiliki ketentuan yang mengikat.


A. Tanggungjawab

1. Tanggungjawab TPP RW :

(a) Menjamin bahwa anggota KSM adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang berhak mendapat bantuan PNPM Mandiri Perkotaan, berdasarkan peta kemiskinan yang disusun melalui proses pemetaan swadaya yang dilakukan masyarakat sendiri;
(b) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang diajukan, dinilai kelayakan oleh Seksi Keungan dan kemudian disetujui TPP RW adalah merupakan kegiatan yang didasarkan dari hasil pemetaan swadaya dan perencanaan partisipatif (baik PJM maupun rencana tahunan Pronangkis dan RTPK) yang telah disusun dan disepakati sebelumnya oleh masyarakat.
(c) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang disetujui telah dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan dalam Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan maupun kriteria tambahan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat;
(d) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan KSM telah dinyatakan layak oleh Seksi Keungan /UPL/UPS dan hasil penilaian kelayakan tersebut telah direkomendasi serta ditandatangani oleh Askorkot / Korkot;
(e) Menjamin jumlah kebutuhan dana seluruh usulan kegiatan, ditambah alokasi dana untuk biaya operasional dan pengendalian oleh TPP RW, tidak melebihi alokasi dana RW;
(f) Menjamin bahwa dana yang akan disalurkan ke masyarakat oleh KSM-KSM adalah sesuai dengan usulan yang telah diajukannya. Dalam hal terdapat perubahan dari rencana usulan semula, harus dibuat Berita Acara pertemuan KSM bersangkutan yang selanjutnya dibahas dan disahkan oleh Rapat Anggota TPP RW serta diverifikasi oleh Askorkot atau Korkot;
(g) Mengundang pemeriksa keuangan independen untuk memeriksa laporan keuangan TPP RW, minimal satu kali satu tahun dengan biaya TPP RW. Selain itu, TPP RW juga akan terbuka terhadap pemeriksa keuangan yang ditunjuk oleh BPKP atau instansi pemeriksa lainnya.
(h) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana oleh TPP RW, maka TPP RW wajib mengembalikan dana yang dimaksud.
(i) TPP RWM wajib menyimpan catatan dan bukti-bukti pengeluaran terkait dengan PNPM Mandiri Perkotaan selama jangka waktu 5 tahun.
(j) Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke BKM dan Askorkot / Korkot; Selain itu memberikan kesempatan juga kepada instansi pemerintah, dan perwakilan donor untuk mendapatkan salinan laporan dimaksud dan salinan-salinan laporan lainnya, serta mengadakan peninjauan lapangan. Pada akhir pekerjaan, TPP RW berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada BKM dan Askorkot / Korkot.
(k) Menjamin bahwa dalam proses pengajuan usulan, penilaian kelayakan, persetujuan usulan, hingga pelaksanaan kegiatan maupun pemeliharaan kegiatan senantiasa didasarkan pada penerapan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan secara konsisten oleh segenap pelaku di tingkat masyarakat, KSM, UP dan TPP RW.
(l) Menjamin bahwa pelaksanaan usulan-usulan kegiatan, terutama pembangunan atau rehabilitasi prasarana lingkungan dan permukiman, didasarkan pada pedoman pengadaan, pedoman pembebasan lahan dan penampungan serta pedoman lingkungan sebagaimana diatur Panduan PNPM Mandiri Perkotaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
(m) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dari bantuan dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan adalah bukan kegiatan yang termasuk dalam daftar kegiatan yang dilarang di PNPM Mandiri Perkotaan (negatif list).
(n) Menjamin bahwa pelaksanaan usulan kegiatan didasarkan padat karya atau dengan cara lain yang membuka peluang kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat miskin dan penganggur di lokasi kegiatan.


2. Tanggung jawab KSM

(a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan, pedoman lingkungan dan pedoman pembebasan lahan dan penampungan (jika diperlukan, dilampirkan di perjanjian ini).
(b) Menjamin bahwa dalam keseluruhan pelaksanaan kegiatan di KSM, sejak tahap penyusunan usulan kegiatan hingga pelaksanaan dan pemeliharaan kegiatan, senantiasa didasarkan pada prinsip dan nilai serta ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan.
(c) Menyediakan kontribusi swadaya, uang dan natura atau lainnya, dalam jumlah dan waktu sesuai yang tercantum pada usulan.
(d) Menjamin pengelolaan dan pelestarian hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara bertanggungjawab, transparan dan akuntabel.
(e) Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke TPP RW, dan Fasilitator; Selain itu memberikan kesempatan juga kepada BKM, KMW, Kelurahan dan lainnya untuk mendapatkan salinan laporan dimaksud dan salinan-salinan laporan lainnya, serta mengadakan peninjauan lapangan. Pada akhir pekerjaan, KSM berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada UPK-BKM.
(f) Menjamin keterbukaan terhadap pemeriksaan keuangan yang ditentukan oleh BPKP, maupun pemeriksa keuangan independen yang diundang oleh BKM. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana, seperti untuk keperluan di luar rencana (konsumtif, dipinjamkan kembali dll), maka KSM penanggungjawabnya wajib mengembalikan dana dimaksud, sejumlah perhitungan penyimpangan yang telah terjadi. KSM wajib menyimpan catatan dan bukti-bukti pengeluaran berkaitan dengan PNPM Mandiri Perkotaan selama jangka waktu 3 tahun.
Namun demikian, KSM diperkenankan untuk tidak melaksanakan kegiatan setelah dana diterima, jika:
1) Terjadi force majeure, yaitu suatu kejadian yang mengganggu atau merusak pekerjaan di luar kemampuan pengendalian KSM. Dalam keadaan demikian, KSM wajib melaporkan kepada TPP RW, untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM. Selanjutnya BKM melaporkan kepada KMW dalam batas waktu 7 hari setelah Rapat Anggota BKM dimaksud dan keputusan harus diambil KMW dalam batas waktu 14 hari;
2) Terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebaiknya kegiatan itu dibatalkan. Dalam keadaan demikian, maka keputusan dimaksud harus dilaporkan kepada KMW dalam batas waktu 7 hari dan keputusan diambil dalam batas waktu 14 hari;
Untuk berbagai kasus di atas, pencairan dana selanjutnya akan ditinjau kembali. Peninjauan kembali pencairan dana dapat juga terjadi jika KSM melalaikan kewajiban dan/atau kegiatannya. Dalam keadaan demikian, maka KMW harus mempelajari dan menentukan langkah-langkah selanjutnya; uang yang telah diterima mungkin harus dikembalikan segera oleh KSM, jika BKM memutuskan demikian.

3. Tanggung jawab Korkot / KMW:

(a) Memfasilitasi penyiapan usulan kegiatan oleh masyarakat dalam hal ketepatan sasaran, kesesuaian dengan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan, serta pembelajaran masyarakat untuk membuat usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan dan kemampuannya, khususnya melalui analisis Ekonomi Rumah Tangga (ERT) maupun Detailed Engineering Design (DED) dan lainnya.
(b) Memfasilitasi penguatan kapasitas UP untuk mampu memberikan pertimbangan profesional (teknis, keuangan, dan lingkungan) terhadap usulan-usulan yang diajukan KSM.
(c) Menilai dan memberikan rekomendasi terhadap proses dan hasil penilaian kelayakan oleh UP apakah telah memenuhi kesesuaian dengan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan serta standard penilaian kelayakan proposal/usulan kegiatan;
(d) Mengawasi dan memfasilitasi proses prioritas dan persetujuan usulan kegiatan yang dilakukan oleh TPP RW.
(e) Membantu TPP RW dan BKM dalam memproses administrasi pencairan dana.
(f) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
(g) Melaksanakan pengecekan keabsahan pengeluaran TPP RW dan KSM-KSM serta menandatangani dokumen pembayaran.
(h) Menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat yang mungkin terjadi antara KSM, TPP RW dan fasilitator berdasarkan bukti-bukti faktual dan perjanjian yang ada.
(i) Mengadakan penyesuaian biaya bila terjadi perubahan dalam rincian awal pekerjaan, dan perubahan ini dibenarkan oleh Askorkot / Korkot. Perubahan spesifikasi pekerjaan ini harus dituangkan dalam Perjanjian Tambahan.
(j) Senantiasa menjaga konsistensi penerapan prinsip dan asas PNPM Mandiri Perkotaan oleh masyarakat, KSM, UP dan TPP RW dalam keseluruhan proses kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah itu.
(k) Menjamin bahwa kegiatan yang disetujui telah memenuhi Pedoman Pembebasan Lahan dan Penampungan, dan Rencana Pengelolaan Lingkungan, jika diharuskan, atau persyaratan teknis lainnya, sebagai prasyarat pencairan dana.
(l) Bersama dengan BKM, melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kinerja TPP RW maupun pencapaian hasil keseluruhan kegiatan KSM sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pembayaran dana tahap berikutnya.
(m) Memfasilitasi TPP RW sedemikian rupa sehingga menjamin TPP RW memiliki kemampuan untuk berkelanjutan (sustainability) dan mandiri.

B. Sanksi

1. Sanksi Terhadap Penyimpangan Ketentuan Teknis PNPM Mandiri Perkotaan:

(a) Definisi Penyimpangan Ketentuan Teknis PNPM Mandiri Perkotaan
(1) Dimaksud dengan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan adalah tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kedua yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemimpin Proyek PNPM Mandiri Perkotaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya.
(2) Termasuk penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan dalam hal ini, antara lain ialah: ketidaksesuaian terhadap prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan, ketidaksesuaian dengan tujuan dan sasaran PNPM MANDIRI Mandiri Perkotaan, ketidakmampuan mengelola dana pinjaman bergulir sesuai dengan prinsip standard, dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya, dengan indikator-indikator antara lain:
o Terdapat indikasi bahwa prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak kedua secara taat asas dan konsisten; dan/atau
o Pelaksanaan kegiatan oleh pihak kedua tidak melibatkan dan/atau tidak bermanfaat bagi kepentingan perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin; dan/atau
o Tidak terdapat atau dipilih kader-kader masyarakat di kelurahan tersebut setelah 4 (empat) bulan Tim fasilitator bertugas di lokasi sasaran tersebut; dan/atau
o TPP RW tidak terbentuk dan/atau kinerjanya tidak efektif setelah satu tahun pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di kelurahan tersebut; dan/atau
o Pencapaian kemajuan dan perkembangan proyek PNPM Mandiri Perkotaan tidak memuaskan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan proyek; dan/atau
o Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan dalam penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan kelembagaan di kelurahan tersebut; dan/atau
o Terdapat indikasi bahwa pihak kedua mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam SPPB ini beserta lampirannya

(b) Sanksi Selama Masa Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

(1) Sanksi Penghentian Bantuan Yang Bersifat Sementara
i. Apabila berdasarkan penilaian Askorkot / Korkot dan BKM, pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka pihak pertama berhak menghentikan bantuan untuk sementara waktu sampai batas yang ditetapkan oleh pihak pertama.
ii. Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak kedua diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya hingga telah dapat memenuhi ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan sebagaimana ditetapkan pada Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan, SPPB beserta lampirannya dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
iii. Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak pertama berhak menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pemeriksaan, pendampingan masyarakat, maupun langkah-langkah lainnya yang dianggap perlu agar ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak kedua.
iv. Termasuk kategori sanksi penghentian yang bersifat sementara ini adalah penundaan atau penghentian sementara pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan, penundaan atau penghentian sementara pembayaran dana BLM tahap berikutnya dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

(2) Sanksi Penghentian Bantuan Yang Bersifat Tetap/Permanen
i. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot ataupun bentuk bantuan teknis lainnya yang diberikan oleh pihak pertama, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka pihak pertama berhak menghentikan bantuan PNPM Mandiri Perkotaan secara tetap/permanen di wilayah tersebut.
ii. Melalui penghentian bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang bersifat tetap/permanen, maka pihak pertama berhak untuk menghentikan bantuan teknis maupun bantuan dana BLM tahap berikutnya. Hal ini berarti bahwa pihak kedua tidak diperkenankan lagi diikutsertakan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.

(3) Sanksi Penghentian Kegiatan Pinjaman Bergulir yang Tidak Potensial Sustainable
i. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak untuk menghentikan sementara waktu pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir oleh pihak kedua, apabila pihak kedua dinilai tidak mampu menunjukkan kinerja yang memadai dan/atau tidak terdapat potensi keberlanjutan (sustainability) pengelolaan dana pinjaman bergulir tersebut.
ii. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu menunjukkan kinerja pengelolaan dana pinjaman bergulir sebagaimana yang diharapkan, maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak melaksanakan ketentuan penghentian kegiatan pengelolaan pinjaman bergulir dimaksud, dengan cara dana bantuan yang telah diterima pihak kedua (bersama dengan dana bantuan tahap berikutnya) hanya dapat digunakan bagi usulan kegiatan pembangunan prasarana lingkungan permukiman yang menunjang langsung upaya penanggulangan kemiskinan di kelurahan tersebut.
iii. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus diusulkan secara partisipatif, transparan dan akuntabel atas dasar kesepakatan masyarakat, melalui serangkaian rembug warga masyarakat di kelurahan tersebut, dengan berpedoman pada PJM Pronangkis. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus terlebih dahulu disetujui oleh Askorkot / Korkot.

(c) Sanksi Pasca Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

(1) Sanksi Pengambilalihan Sementara dan Tindakan Korektif
i. Apabila setelah berakhirnya masa proyek PNPM Mandiri Perkotaan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak menunjuk pihak tertentu untuk mengambil alih permasalahan yang berwewenang melakukan tindakan-tindakan korektif yang diperlukan.
ii. Termasuk dalam kategori tindakan-tindakan korektif yang dapat dilakukan antara lain adalah restrukturisasi TPP RW, pembekuan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah bersangkutan dan tindakan-tindakan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia

(2) Sanksi Pengembalian Asset PNPM Mandiri Perkotaan ke Ke Kas Negara
i. Apabila pengambilalihan sementara dan tindakan korektif yang dilakukan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan, ternyata tidak dapat mendorong pihak kedua untuk mampu melaksanakan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat berhak untuk menarik kembali asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola pihak kedua untuk dikembalikan atau disetor kepada kas negara.
ii. Asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan yang dapat ditarik kembali untuk dikembalikan atau disetor ke kas negara adalah dana BLM, inventaris, dan asset-asset dalam bentuk lainnya.
iii. Pihak pertama akan menarik kembali asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan untuk dikembalikan atau disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

2. Sanksi Terhadap Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan:

(a) Definisi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan
1) Dimaksud dengan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan adalah penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri Perkotaan, ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya.
2) Termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dalam hal ini, antara lain ialah:
o Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan fiktif; dan/atau
o Dilakukan potongan dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan kepada KSM atau masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Menggelapkan atau Melarikan Dana Bantuan (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau
o Bentuk-bentuk penyalahgunaan dana bantuan (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan lainnya.

(b) Sanksi Selama Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

1) Sanksi Penghentian Sementara Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dan Audit Khusus
i. Apabila terdapat indikasi bahwa pihak kedua melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan, Pemerintah Indonesia, dalam Satker PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan Pusat berhak melakukan penghentian kegiatan dan bantuan PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan untuk sementara waktu di wilayah bersangkutan.
ii. Selama masa penghentian bantuan sementara tersebut Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM-PNPM MANDIRI PERKOTAAN, berhak menunjuk auditor independent untuk melakukan audit khusus kepada pihak kedua.
2) Sanksi Penghentian Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dan Tindakan Hukum
i. Apabila berdasarkan hasil audit khusus tersebut menunjukkan secara nyata adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan, maka Pihak pertama menghentikan kegiatan dan bantuan PNPM Mandiri Perkotaan secara tetap
ii. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
iii. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, untuk selanjutnya disetor ke kas negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(c) Sanksi Pasca Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

1) Sanksi Tindakan Hukum
Terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang dilakukan pihak kedua pada periode setelah berakhirnya proyek PNPM Mandiri Perkotaan, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2) Sanksi Pengembalian Asset Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan ke Kas Negara
Pihak Pertama berhak untuk menuntut proses sita jaminan maupun meminta penarikan kembali dana bantuan dan asset PNPM Mandiri Perkotaan yang diterima serta dikelola oleh pihak kedua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


C. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

1. Definisi:

(a) Untuk keperluan SPPB ini, “Keadaan Memaksa” (“Force Majeure”) berarti sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dihindari dan diluar kemampuan salah satu pihak, yang menyebabkan salah satu pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan tanggungjawabnya, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya; Keadaan seperti itu termasuk, tapi tidak terbatas pada, perang, huru-hara, epidemi, gempa bumi, badai, banjir atau akibat dari kondisi alam lainnya, pemogokan masal (kecuali apabila dalam hal pemogokan, larangan bekerja atau gangguan industri tersebut, Kedua belah pihak atau salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya Keadaan Memaksa), penyitaan atau tindakan lain oleh pemerintah.
(b) Keadaan memaksa tidak termasuk (i) kejadian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan disengaja dari salah satu pihak. (ii) kejadian dimana salah satu pihak dapat menduga hal-hal sebagai berikut: (A) Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya SPPB, (B) menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam proyek.

2. Tidak Merupakan Pelanggaran atas SPPB:
Kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya yang diatur dalam SPPB ini, tidak dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran atau ingkar janji, jika kegagalan tersebut karena suatu “Keadaan Memaksa”, dengan ketentuan bahwa pihak yang terkena kejadian tersebut telah melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar dan melakukan upaya alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan, semua itu dilakukan dengan tujuan melaksanakan ketentuan dan syarat SPPB.

3. Langkah-Langkah Yang Harus Diambil:
a. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus secepatnya melakukan segala tindakan yang dapat mengatasi halangan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban SPPB dengan sekecil mungkin keterlambatan.
b. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus memberitahukan secepatnya kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya empat belas (14) hari sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut, menyampaikan fakta dan menjelaskan sifat dari kejadian tersebut, demikian pula secepat mungkin memberitahukan jika keadaan telah normal kembali.
c. Kedua belah Pihak harus melakukan segala tindakan yang wajar agar Konsekuensi dari kejadian Keadaan Memaksa tersebut menjadi sekecil mungkin.

5. Konsultasi:
Selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari, dari terjadinya keadaan memaksa yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, Para Pihak harus saling berkonsultasi untuk memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa yang harus dilakukan dalam keadaan itu.


D. Berlaku Jujur, Adil, Transparan dan Akuntabel
Para Pihak yang terikat dalam SPPB ini harus berlaku jujur, menghormati hak-hak pihak lain, transparan, akuntabel serta harus menjalankan semua keputusan-keputusan yang telah disepakati untuk merealisasikan SPPB ini.

E. Penyelesaian Perselisihan
1. Penyelesaian Secara Musyawarah:
Para Pihak yang kan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul, atau perselisihan yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPB ini atau perselisihan yang timbul karena penafsiran atas SPPB ini .

2. Penyelesaian Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku:
Jika ada perselisihan yang timbul diantara para pihak dalam SPPB ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima oleh satu pihak dari pihak yang lain, permintaan penyelesaian masalah dapat dimintakan oleh salah satu pihak untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



…………………., 20……

Pihak Pertama Pihak Kedua,
Koordinator BKM …………………….. Koordinator TPP RW





(___________________________) (____________________)


KSM yang usulannya disetujui:*) Mengetahui,
(Disesuaikan dengan jumlah KSM) KMW Provinsi Banten dan DKI Jakarta


1. ____________________
2. ____________________
3. ____________________
4. ____________________
5. ____________________ ( Suharto, SE)
(Korkot 4 Prov. DKI Jakarta)


*) Diisi oleh Wakil KSM (Ketua/Anggota) sesuai jumlah KSM yang hadir pada pertemuan penyepakatan penetapan usulan kegiatan. Diisi dengan Nama dan Tanda Tangan.

**) KMW hanya dapat menandatangani lampiran SPPB BLM dan juga syarat-syarat administrasi pencairan dana BLM tahap I lainnya, hanya apabila telah menerima serta memverifikasi Pronangkis dari BKM/masyarakat setempat.

tanggungjawab pencairan BLM

No. : ......./SPPB/BKM ............/....../2008
Kelurahan : _______________________
Kecamatan : _______________________
Kotamadya : _______________________

Berdasarkan SPPB BLM No. .................................... tanggal ........................ , Berita Acara Perubahan Kegiatan SPPB-BLM Tanggal ....................................., dan RPD BLM Tahap ........... tanggal .......................,

A. Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : ………………………………..
Jabatan : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)…………........……….
Kelurahan ……………...……… Kecamatan ………......…........………….
Kotamadya ……………….Provinsi DKI Jakarta, Berdasarkan musyawarah masyarakat kelurahan dan disahkan/dicatatkan di Notaris…………………………………. No. ……………, tanggal ……………
Alamat : ……………(diisi alamat Nama Koordinator)…………………….
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama : ……………………………….
Jabatan : Koordinator TPP RW …………........……….
Kelurahan ……………...……… Kecamatan ………......…........………….
Kotamadya ……………….Provinsi DKI Jakarta.
Alamat : ……………(diisi alamat Nama Koordinator)…………………….
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

B. Kedua belah pihak sepakat :

1. PIHAK KEDUA berwewenang dan bertanggungjawab untuk menerima serta menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan dari BKM kepada masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau panitia setempat setelah dilakukan seleksi dan ditetapkan oleh TPP RW, yang pada gilirannya KSM akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan yang diajukan dan memenuhi seluruh persyaratan umum perjanjian, sebagaimana terlampir dalam SPPB ini.

2. PIHAK KEDUA akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Perencanaan Jangka Menengah (PJM) dan Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) serta Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK) yang disusun serta disepakati masyarakat kelurahan dan RW setempat dan telah diverifikasi oleh Korkot / KMW, dengan pendanaan sbb:

Kegiatan Volume Lokasi Pembiayaan
Swadaya Masyarakat Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan Sumber Lainnya Total
Uraian Usulan Kegiatan Fisik Lingkungan
Uraian Usulan Kegiatan Sosial
BOP TPP RW
TOTAL
3. PIHAK KEDUA bersedia mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan, sebagaimana disebutkan dalam Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan dan Juklak PNPM Mandiri Perkotaan dan ketentuan-ketentuan lainnya, serta memenuhi persyaratan umum perjanjian (terlampir).

4. Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah PIHAK KEDUA menyerahkan hasil verifikasi oleh Askorkot / Korkot terhadap RTPK yang disepakati masyarakat kepada BKM.

5. Tahapan Penyaluran Dana
Pembayaran Tahap I (20% atau 40%) : Rp
Pembayaran Tahap II (50% atau 60%) : Rp
Pembayaran Tahap III (30% atau 0%) : Rp
---------------------------
Jumlah dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan : Rp

Catatan:
 Pembayaran Tahap I (20% atau 40%) dilakukan setelah SPPB BLM ini ditandatangani
 Pembayaran Tahap II (50% atau 60%) dilakukan, apabila:
• Sekurang-kurangnya 90% dana tahap I telah dimanfaatkan/disalurkan ke KSM,
• Pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan sebelumnya telah diverifikasi Askorkot / Korkot,
• Telah disetujui Proposal kegiatan KSM untuk penyerapan dana tahap II, dan telah direkomendasi Askorkot / Korkot untuk memperoleh pembayaran Tahap II
 Pembayaran Tahap III (30% atau 0%) dilakukan apabila pihak kedua telah mampu menunjukkan potensi keberlanjutan dana, kelembagaan dan kegiatannya, dengan indikator menunjukkan kesanggupan pengoperasian, pemeliharaan dan pelestarian kegiatan-kegiatan hibah dengan baik, serta telah mampu mengelola kegiatan-kegiatan kredit mikro, berdasarkan hasil verifikasi dan rekomendasi oleh Askotkot / Korkot.

6. Likuidasi. Apabila berdasarkan penilaian Askorkot / Korkot dan BKM, PIHAK KEDUA dinilai tidak mampu menunjukkan potensi keberlanjutannya, terutama dalam pengelolaan dana bergulir (kredit mikro), maka pembayaran dana tahap selanjutnya ditangguhkan dan diberlakukan ketentuan likuidasi, hingga PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat yang menjamin keberlangsungan kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perkotaan di kelurahan dimaksud.

7. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot, ternyata PIHAK KEDUA dinilai masih tidak mampu menunjukkan kinerja pengelolaan dana bergulir sebagaimana yang diharapkan, maka Korkot dan BKM berhak melaksanakan ketentuan likuidasi kegiatan pengelolaan dana bergulir (kredit mikro), dengan cara dana bantuan yang telah diterima PIHAK KEDUA (bersama dengan dana bantuan dana tahap III) hanya dapat digunakan bagi usulan kegiatan pembangunan prasarana lingkungan permukiman yang menunjang langsung upaya penanggulangan kemiskinan di lingkungan RW tersebut.

8. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus diusulkan secara partisipatif, transparan dan akuntabel atas dasar kesepakatan masyarakat, melalui serangkaian rembug warga masyarakat di lingkungan RW tersebut, dengan berpedoman pada PJM Pronangkis dan RTPK. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus terlebih dahulu disetujui oleh Korkot atau KMW.

9. Pembatalan Pembayaran BLM. Pihak kedua menyerahkan hak otorisasi kepada Korkot atau KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya untuk membatalkan pembayaran dana BLM, sebagian atau seluruhnya, jika menurut penelitian Korkot / KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya., TPP RW dan/atau KSM-KSM di RW itu, tidak membutuhkan dana dimaksud, dan/atau gagal mencapai target kegiatan dan/atau gagal memenuhi prinsip dan nilai serta ketentuan dalam PNPM Mandiri Perkotaan maupun target proyek, dengan pertanda atau indikator-indikator sebagai berikut:
a. Tidak terdapat atau dipilih relawan masyarakat di kelurahan tersebut setelah 4 (empat) bulan Tim fasilitator bertugas di lokasi sasaran tersebut; dan/atau
b. TPP RW tidak terbentuk dan/atau kinerjanya tidak efektif setelah satu tahun pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di lokasi sasaran tersebut;
c. Pencapaian kemajuan dan perkembangan proyek PNPM Mandiri Perkotaan tidak memuaskan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan proyek;
d. Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan;
e. Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan kelembagaan di lokasi / RW tersebut.
f. Terdapat indikasi bahwa visi, misi, tujuan, prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan tidak mungkin dapat dilaksanakan secara taat asas dan konsisten;
Dalam kondisi salah satu atau lebih pertanda di atas terpenuhi, maka SPPB BLM ini berlaku sebagai Surat Kuasa Otorisasi dari TPP RW dan BKM kepada KMW dan Tim Koordinasi Kotamadya. Keduanya akan memberitahukan masyarakat di lingkungan RW bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Pembatalan Bantuan Kelurahan

10. Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan sudah termasuk biaya operasional dan pengendalian BKM dan TPP RW sebesar ............................................. Biaya operasional dan pengendalian TPP RW tersebut dihitung dari setiap usulan kegiatan KSM yang disetujui dan hanya selama proses penyerapan BLM.

11. Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan disalurkan melalui rekening Bank PIHAK KEDUA, sebagai berikut
Rekening atas nama : ………………………………………………………………
Nama bank : ………………………………………………………………
Alamat bank : ………………………………………………………………
Nomor Rekening : ………………………………………………………………



……………………,20…..

Pihak Pertama Pihak Kedua,
Koordinator BKM ............................................. Koordinator TPP RW






(___________________________) (____________________)

**SPPB, salah satunya dilengkapi dengan materai Rp 6,000, lampiran SPPB dan berikut lampirannya dibuat 3 (tiga) rangkap untuk dokumen penagihan ke BKM.
* Berita Acara Perubahan Kegiatan SPPB-BLM dilampirkan.



Lampiran ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPPB dan memiliki ketentuan yang mengikat.


A. Tanggungjawab

1. Tanggungjawab TPP RW :

(a) Menjamin bahwa anggota KSM adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang berhak mendapat bantuan PNPM Mandiri Perkotaan, berdasarkan peta kemiskinan yang disusun melalui proses pemetaan swadaya yang dilakukan masyarakat sendiri;
(b) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang diajukan, dinilai kelayakan oleh Seksi Keungan dan kemudian disetujui TPP RW adalah merupakan kegiatan yang didasarkan dari hasil pemetaan swadaya dan perencanaan partisipatif (baik PJM maupun rencana tahunan Pronangkis dan RTPK) yang telah disusun dan disepakati sebelumnya oleh masyarakat.
(c) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang disetujui telah dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan dalam Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan maupun kriteria tambahan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat;
(d) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan KSM telah dinyatakan layak oleh Seksi Keungan /UPL/UPS dan hasil penilaian kelayakan tersebut telah direkomendasi serta ditandatangani oleh Askorkot / Korkot;
(e) Menjamin jumlah kebutuhan dana seluruh usulan kegiatan, ditambah alokasi dana untuk biaya operasional dan pengendalian oleh TPP RW, tidak melebihi alokasi dana RW;
(f) Menjamin bahwa dana yang akan disalurkan ke masyarakat oleh KSM-KSM adalah sesuai dengan usulan yang telah diajukannya. Dalam hal terdapat perubahan dari rencana usulan semula, harus dibuat Berita Acara pertemuan KSM bersangkutan yang selanjutnya dibahas dan disahkan oleh Rapat Anggota TPP RW serta diverifikasi oleh Askorkot atau Korkot;
(g) Mengundang pemeriksa keuangan independen untuk memeriksa laporan keuangan TPP RW, minimal satu kali satu tahun dengan biaya TPP RW. Selain itu, TPP RW juga akan terbuka terhadap pemeriksa keuangan yang ditunjuk oleh BPKP atau instansi pemeriksa lainnya.
(h) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana oleh TPP RW, maka TPP RW wajib mengembalikan dana yang dimaksud.
(i) TPP RWM wajib menyimpan catatan dan bukti-bukti pengeluaran terkait dengan PNPM Mandiri Perkotaan selama jangka waktu 5 tahun.
(j) Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke BKM dan Askorkot / Korkot; Selain itu memberikan kesempatan juga kepada instansi pemerintah, dan perwakilan donor untuk mendapatkan salinan laporan dimaksud dan salinan-salinan laporan lainnya, serta mengadakan peninjauan lapangan. Pada akhir pekerjaan, TPP RW berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada BKM dan Askorkot / Korkot.
(k) Menjamin bahwa dalam proses pengajuan usulan, penilaian kelayakan, persetujuan usulan, hingga pelaksanaan kegiatan maupun pemeliharaan kegiatan senantiasa didasarkan pada penerapan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan secara konsisten oleh segenap pelaku di tingkat masyarakat, KSM, UP dan TPP RW.
(l) Menjamin bahwa pelaksanaan usulan-usulan kegiatan, terutama pembangunan atau rehabilitasi prasarana lingkungan dan permukiman, didasarkan pada pedoman pengadaan, pedoman pembebasan lahan dan penampungan serta pedoman lingkungan sebagaimana diatur Panduan PNPM Mandiri Perkotaan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
(m) Menjamin bahwa usulan-usulan kegiatan yang akan dilaksanakan dari bantuan dana BLM PNPM Mandiri Perkotaan adalah bukan kegiatan yang termasuk dalam daftar kegiatan yang dilarang di PNPM Mandiri Perkotaan (negatif list).
(n) Menjamin bahwa pelaksanaan usulan kegiatan didasarkan padat karya atau dengan cara lain yang membuka peluang kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat miskin dan penganggur di lokasi kegiatan.


2. Tanggung jawab KSM

(a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan, pedoman lingkungan dan pedoman pembebasan lahan dan penampungan (jika diperlukan, dilampirkan di perjanjian ini).
(b) Menjamin bahwa dalam keseluruhan pelaksanaan kegiatan di KSM, sejak tahap penyusunan usulan kegiatan hingga pelaksanaan dan pemeliharaan kegiatan, senantiasa didasarkan pada prinsip dan nilai serta ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan.
(c) Menyediakan kontribusi swadaya, uang dan natura atau lainnya, dalam jumlah dan waktu sesuai yang tercantum pada usulan.
(d) Menjamin pengelolaan dan pelestarian hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan secara bertanggungjawab, transparan dan akuntabel.
(e) Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke TPP RW, dan Fasilitator; Selain itu memberikan kesempatan juga kepada BKM, KMW, Kelurahan dan lainnya untuk mendapatkan salinan laporan dimaksud dan salinan-salinan laporan lainnya, serta mengadakan peninjauan lapangan. Pada akhir pekerjaan, KSM berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada UPK-BKM.
(f) Menjamin keterbukaan terhadap pemeriksaan keuangan yang ditentukan oleh BPKP, maupun pemeriksa keuangan independen yang diundang oleh BKM. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana, seperti untuk keperluan di luar rencana (konsumtif, dipinjamkan kembali dll), maka KSM penanggungjawabnya wajib mengembalikan dana dimaksud, sejumlah perhitungan penyimpangan yang telah terjadi. KSM wajib menyimpan catatan dan bukti-bukti pengeluaran berkaitan dengan PNPM Mandiri Perkotaan selama jangka waktu 3 tahun.
Namun demikian, KSM diperkenankan untuk tidak melaksanakan kegiatan setelah dana diterima, jika:
1) Terjadi force majeure, yaitu suatu kejadian yang mengganggu atau merusak pekerjaan di luar kemampuan pengendalian KSM. Dalam keadaan demikian, KSM wajib melaporkan kepada TPP RW, untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Anggota BKM. Selanjutnya BKM melaporkan kepada KMW dalam batas waktu 7 hari setelah Rapat Anggota BKM dimaksud dan keputusan harus diambil KMW dalam batas waktu 14 hari;
2) Terdapat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebaiknya kegiatan itu dibatalkan. Dalam keadaan demikian, maka keputusan dimaksud harus dilaporkan kepada KMW dalam batas waktu 7 hari dan keputusan diambil dalam batas waktu 14 hari;
Untuk berbagai kasus di atas, pencairan dana selanjutnya akan ditinjau kembali. Peninjauan kembali pencairan dana dapat juga terjadi jika KSM melalaikan kewajiban dan/atau kegiatannya. Dalam keadaan demikian, maka KMW harus mempelajari dan menentukan langkah-langkah selanjutnya; uang yang telah diterima mungkin harus dikembalikan segera oleh KSM, jika BKM memutuskan demikian.

3. Tanggung jawab Korkot / KMW:

(a) Memfasilitasi penyiapan usulan kegiatan oleh masyarakat dalam hal ketepatan sasaran, kesesuaian dengan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan, serta pembelajaran masyarakat untuk membuat usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan dan kemampuannya, khususnya melalui analisis Ekonomi Rumah Tangga (ERT) maupun Detailed Engineering Design (DED) dan lainnya.
(b) Memfasilitasi penguatan kapasitas UP untuk mampu memberikan pertimbangan profesional (teknis, keuangan, dan lingkungan) terhadap usulan-usulan yang diajukan KSM.
(c) Menilai dan memberikan rekomendasi terhadap proses dan hasil penilaian kelayakan oleh UP apakah telah memenuhi kesesuaian dengan prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan serta standard penilaian kelayakan proposal/usulan kegiatan;
(d) Mengawasi dan memfasilitasi proses prioritas dan persetujuan usulan kegiatan yang dilakukan oleh TPP RW.
(e) Membantu TPP RW dan BKM dalam memproses administrasi pencairan dana.
(f) Melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
(g) Melaksanakan pengecekan keabsahan pengeluaran TPP RW dan KSM-KSM serta menandatangani dokumen pembayaran.
(h) Menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat yang mungkin terjadi antara KSM, TPP RW dan fasilitator berdasarkan bukti-bukti faktual dan perjanjian yang ada.
(i) Mengadakan penyesuaian biaya bila terjadi perubahan dalam rincian awal pekerjaan, dan perubahan ini dibenarkan oleh Askorkot / Korkot. Perubahan spesifikasi pekerjaan ini harus dituangkan dalam Perjanjian Tambahan.
(j) Senantiasa menjaga konsistensi penerapan prinsip dan asas PNPM Mandiri Perkotaan oleh masyarakat, KSM, UP dan TPP RW dalam keseluruhan proses kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah itu.
(k) Menjamin bahwa kegiatan yang disetujui telah memenuhi Pedoman Pembebasan Lahan dan Penampungan, dan Rencana Pengelolaan Lingkungan, jika diharuskan, atau persyaratan teknis lainnya, sebagai prasyarat pencairan dana.
(l) Bersama dengan BKM, melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kinerja TPP RW maupun pencapaian hasil keseluruhan kegiatan KSM sebagai dasar pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pembayaran dana tahap berikutnya.
(m) Memfasilitasi TPP RW sedemikian rupa sehingga menjamin TPP RW memiliki kemampuan untuk berkelanjutan (sustainability) dan mandiri.

B. Sanksi

1. Sanksi Terhadap Penyimpangan Ketentuan Teknis PNPM Mandiri Perkotaan:

(a) Definisi Penyimpangan Ketentuan Teknis PNPM Mandiri Perkotaan
(1) Dimaksud dengan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan adalah tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kedua yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemimpin Proyek PNPM Mandiri Perkotaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya.
(2) Termasuk penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan dalam hal ini, antara lain ialah: ketidaksesuaian terhadap prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan, ketidaksesuaian dengan tujuan dan sasaran PNPM MANDIRI Mandiri Perkotaan, ketidakmampuan mengelola dana pinjaman bergulir sesuai dengan prinsip standard, dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya, dengan indikator-indikator antara lain:
o Terdapat indikasi bahwa prinsip dan nilai PNPM Mandiri Perkotaan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak kedua secara taat asas dan konsisten; dan/atau
o Pelaksanaan kegiatan oleh pihak kedua tidak melibatkan dan/atau tidak bermanfaat bagi kepentingan perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin; dan/atau
o Tidak terdapat atau dipilih kader-kader masyarakat di kelurahan tersebut setelah 4 (empat) bulan Tim fasilitator bertugas di lokasi sasaran tersebut; dan/atau
o TPP RW tidak terbentuk dan/atau kinerjanya tidak efektif setelah satu tahun pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di kelurahan tersebut; dan/atau
o Pencapaian kemajuan dan perkembangan proyek PNPM Mandiri Perkotaan tidak memuaskan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan proyek; dan/atau
o Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan dalam penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan kelembagaan di kelurahan tersebut; dan/atau
o Terdapat indikasi bahwa pihak kedua mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam SPPB ini beserta lampirannya

(b) Sanksi Selama Masa Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

(1) Sanksi Penghentian Bantuan Yang Bersifat Sementara
i. Apabila berdasarkan penilaian Askorkot / Korkot dan BKM, pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka pihak pertama berhak menghentikan bantuan untuk sementara waktu sampai batas yang ditetapkan oleh pihak pertama.
ii. Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak kedua diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya hingga telah dapat memenuhi ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan sebagaimana ditetapkan pada Buku-Buku Pedoman PNPM Mandiri Perkotaan, SPPB beserta lampirannya dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
iii. Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak pertama berhak menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pemeriksaan, pendampingan masyarakat, maupun langkah-langkah lainnya yang dianggap perlu agar ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak kedua.
iv. Termasuk kategori sanksi penghentian yang bersifat sementara ini adalah penundaan atau penghentian sementara pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan, penundaan atau penghentian sementara pembayaran dana BLM tahap berikutnya dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

(2) Sanksi Penghentian Bantuan Yang Bersifat Tetap/Permanen
i. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot ataupun bentuk bantuan teknis lainnya yang diberikan oleh pihak pertama, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu memenuhi ketentuan teknis yang berlaku di PNPM Mandiri Perkotaan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka pihak pertama berhak menghentikan bantuan PNPM Mandiri Perkotaan secara tetap/permanen di wilayah tersebut.
ii. Melalui penghentian bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang bersifat tetap/permanen, maka pihak pertama berhak untuk menghentikan bantuan teknis maupun bantuan dana BLM tahap berikutnya. Hal ini berarti bahwa pihak kedua tidak diperkenankan lagi diikutsertakan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.

(3) Sanksi Penghentian Kegiatan Pinjaman Bergulir yang Tidak Potensial Sustainable
i. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak untuk menghentikan sementara waktu pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir oleh pihak kedua, apabila pihak kedua dinilai tidak mampu menunjukkan kinerja yang memadai dan/atau tidak terdapat potensi keberlanjutan (sustainability) pengelolaan dana pinjaman bergulir tersebut.
ii. Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya, dengan difasilitasi oleh Askorkot / Korkot, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu menunjukkan kinerja pengelolaan dana pinjaman bergulir sebagaimana yang diharapkan, maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak melaksanakan ketentuan penghentian kegiatan pengelolaan pinjaman bergulir dimaksud, dengan cara dana bantuan yang telah diterima pihak kedua (bersama dengan dana bantuan tahap berikutnya) hanya dapat digunakan bagi usulan kegiatan pembangunan prasarana lingkungan permukiman yang menunjang langsung upaya penanggulangan kemiskinan di kelurahan tersebut.
iii. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus diusulkan secara partisipatif, transparan dan akuntabel atas dasar kesepakatan masyarakat, melalui serangkaian rembug warga masyarakat di kelurahan tersebut, dengan berpedoman pada PJM Pronangkis. Usulan kegiatan prasarana dimaksud harus terlebih dahulu disetujui oleh Askorkot / Korkot.

(c) Sanksi Pasca Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

(1) Sanksi Pengambilalihan Sementara dan Tindakan Korektif
i. Apabila setelah berakhirnya masa proyek PNPM Mandiri Perkotaan hingga batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak menunjuk pihak tertentu untuk mengambil alih permasalahan yang berwewenang melakukan tindakan-tindakan korektif yang diperlukan.
ii. Termasuk dalam kategori tindakan-tindakan korektif yang dapat dilakukan antara lain adalah restrukturisasi TPP RW, pembekuan kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah bersangkutan dan tindakan-tindakan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia

(2) Sanksi Pengembalian Asset PNPM Mandiri Perkotaan ke Ke Kas Negara
i. Apabila pengambilalihan sementara dan tindakan korektif yang dilakukan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan, ternyata tidak dapat mendorong pihak kedua untuk mampu melaksanakan ketentuan teknis PNPM Mandiri Perkotaan, maka Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat berhak untuk menarik kembali asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan yang dikelola pihak kedua untuk dikembalikan atau disetor kepada kas negara.
ii. Asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan yang dapat ditarik kembali untuk dikembalikan atau disetor ke kas negara adalah dana BLM, inventaris, dan asset-asset dalam bentuk lainnya.
iii. Pihak pertama akan menarik kembali asset-asset PNPM Mandiri Perkotaan untuk dikembalikan atau disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

2. Sanksi Terhadap Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan:

(a) Definisi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan
1) Dimaksud dengan penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan adalah penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri Perkotaan, ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan, serta ketentuan-ketentuan yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya.
2) Termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dalam hal ini, antara lain ialah:
o Dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan fiktif; dan/atau
o Dilakukan potongan dana Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan kepada KSM atau masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Menggelapkan atau Melarikan Dana Bantuan (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan; dan/atau
o Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau
o Bentuk-bentuk penyalahgunaan dana bantuan (BLM) PNPM Mandiri Perkotaan lainnya.

(b) Sanksi Selama Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

1) Sanksi Penghentian Sementara Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dan Audit Khusus
i. Apabila terdapat indikasi bahwa pihak kedua melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan, Pemerintah Indonesia, dalam Satker PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan Pusat berhak melakukan penghentian kegiatan dan bantuan PNPM-PNPM Mandiri Perkotaan untuk sementara waktu di wilayah bersangkutan.
ii. Selama masa penghentian bantuan sementara tersebut Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM-PNPM MANDIRI PERKOTAAN, berhak menunjuk auditor independent untuk melakukan audit khusus kepada pihak kedua.
2) Sanksi Penghentian Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dan Tindakan Hukum
i. Apabila berdasarkan hasil audit khusus tersebut menunjukkan secara nyata adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan, maka Pihak pertama menghentikan kegiatan dan bantuan PNPM Mandiri Perkotaan secara tetap
ii. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
iii. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengembalikan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, untuk selanjutnya disetor ke kas negara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(c) Sanksi Pasca Proyek PNPM Mandiri Perkotaan

1) Sanksi Tindakan Hukum
Terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan yang dilakukan pihak kedua pada periode setelah berakhirnya proyek PNPM Mandiri Perkotaan, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat, berhak melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2) Sanksi Pengembalian Asset Bantuan PNPM Mandiri Perkotaan ke Kas Negara
Pihak Pertama berhak untuk menuntut proses sita jaminan maupun meminta penarikan kembali dana bantuan dan asset PNPM Mandiri Perkotaan yang diterima serta dikelola oleh pihak kedua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


C. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

1. Definisi:

(a) Untuk keperluan SPPB ini, “Keadaan Memaksa” (“Force Majeure”) berarti sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dihindari dan diluar kemampuan salah satu pihak, yang menyebabkan salah satu pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan tanggungjawabnya, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya; Keadaan seperti itu termasuk, tapi tidak terbatas pada, perang, huru-hara, epidemi, gempa bumi, badai, banjir atau akibat dari kondisi alam lainnya, pemogokan masal (kecuali apabila dalam hal pemogokan, larangan bekerja atau gangguan industri tersebut, Kedua belah pihak atau salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya Keadaan Memaksa), penyitaan atau tindakan lain oleh pemerintah.
(b) Keadaan memaksa tidak termasuk (i) kejadian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan disengaja dari salah satu pihak. (ii) kejadian dimana salah satu pihak dapat menduga hal-hal sebagai berikut: (A) Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya SPPB, (B) menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam proyek.

2. Tidak Merupakan Pelanggaran atas SPPB:
Kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya yang diatur dalam SPPB ini, tidak dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran atau ingkar janji, jika kegagalan tersebut karena suatu “Keadaan Memaksa”, dengan ketentuan bahwa pihak yang terkena kejadian tersebut telah melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar dan melakukan upaya alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan, semua itu dilakukan dengan tujuan melaksanakan ketentuan dan syarat SPPB.

3. Langkah-Langkah Yang Harus Diambil:
a. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus secepatnya melakukan segala tindakan yang dapat mengatasi halangan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban SPPB dengan sekecil mungkin keterlambatan.
b. Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus memberitahukan secepatnya kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya empat belas (14) hari sejak terjadinya keadaan memaksa tersebut, menyampaikan fakta dan menjelaskan sifat dari kejadian tersebut, demikian pula secepat mungkin memberitahukan jika keadaan telah normal kembali.
c. Kedua belah Pihak harus melakukan segala tindakan yang wajar agar Konsekuensi dari kejadian Keadaan Memaksa tersebut menjadi sekecil mungkin.

5. Konsultasi:
Selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari, dari terjadinya keadaan memaksa yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, Para Pihak harus saling berkonsultasi untuk memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa yang harus dilakukan dalam keadaan itu.


D. Berlaku Jujur, Adil, Transparan dan Akuntabel
Para Pihak yang terikat dalam SPPB ini harus berlaku jujur, menghormati hak-hak pihak lain, transparan, akuntabel serta harus menjalankan semua keputusan-keputusan yang telah disepakati untuk merealisasikan SPPB ini.

E. Penyelesaian Perselisihan
1. Penyelesaian Secara Musyawarah:
Para Pihak yang kan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul, atau perselisihan yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPB ini atau perselisihan yang timbul karena penafsiran atas SPPB ini .

2. Penyelesaian Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku:
Jika ada perselisihan yang timbul diantara para pihak dalam SPPB ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima oleh satu pihak dari pihak yang lain, permintaan penyelesaian masalah dapat dimintakan oleh salah satu pihak untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



…………………., 20……

Pihak Pertama Pihak Kedua,
Koordinator BKM …………………….. Koordinator TPP RW





(___________________________) (____________________)


KSM yang usulannya disetujui:*) Mengetahui,
(Disesuaikan dengan jumlah KSM) KMW Provinsi Banten dan DKI Jakarta


1. ____________________
2. ____________________
3. ____________________
4. ____________________
5. ____________________ ( Suharto, SE)
(Korkot 4 Prov. DKI Jakarta)


*) Diisi oleh Wakil KSM (Ketua/Anggota) sesuai jumlah KSM yang hadir pada pertemuan penyepakatan penetapan usulan kegiatan. Diisi dengan Nama dan Tanda Tangan.

**) KMW hanya dapat menandatangani lampiran SPPB BLM dan juga syarat-syarat administrasi pencairan dana BLM tahap I lainnya, hanya apabila telah menerima serta memverifikasi Pronangkis dari BKM/masyarakat setempat.

Rapat MP2K Kelurahan Cililitan

Perencanaan kegiatan PNPM**
1. rembug warga, sosialisasi awal, pendaftaran relawan, penentuan Rw sasaran
2. refleksi kemiskinan tingkat Rw
3. pemetaaan swadaya tingkat Rw
4. pembentukan tpp rw
5. perencanaan partisipatif, rencana penanggulangan kemiskinan Rw, PJM Pronangkis kelurahan
6. Penbentukan KSM
7. Sinergi dengan pembangunan daerah
8. Pelaksanaan dan pemantauan

• Musyawarah Kelurahan
• LKM
• Relawan Peduli
• UPL, UPS dan Seksi Keuangan ditingkat Rw
• TPP-RW
• KSM/Panitia

SYARAT PENCAIRAN
1. KSMTELAH TERBENTUK
2. PROPOSAL KSM TELAH DIVERIFIKASI
3. MENGIKUTI MP2K
4. MELENGKAPI SYARAT ADMINISTRASI KEUANGAN
5. KESEDIAAN PEMELIHARAAN
6. MELAKSANAKAN KEGIATAN
7. MEMBUAT LAPORAN RUTIN
8. MENGADAKAN RAPAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TINGKAT KELURAHAN

SYARAT ADMINSITRASI
• SPPB
• Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan (BAPPUK)
• Surat Pernyataan Kesanggupan Memanfaatkan Bantuan (SPKMB)
• Berita Acara Penarikan/Penggunaan Dana (BAPPD)
• Surat Pernyataan Kemajuan Pekerjaan (SPKP)
• Surat Permohonan Pembayaran Dana (SPPD)

Kewajiban KSM
1. laporan keuangan
2. laporan kegiatan
3. Membuat berita acara penyelesaian pekerjaan (BAP2) kepada TPP Rw

Isi Perjanjian Pekerjaan :
Tanggung-jawab BKM:
1. BKM pencairan dana KSM
2. BKM menjamin asalkan KSM melampirkan laporan kemajuan pekerjaan dan sesuai ketentuan.
3. BKM akan selalu memantau dan mengadakan evaluasi perkembangan dan hasil kegiatan.

Tanggung-jawab TPP-RW:
1. Menjamin bahwa anggota KSM adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang berhak mendapat bantuan PNPM-MP,
2. Menjamin nilai kelayakan oleh Seksi Keuangan dari hasil pemetaan swadaya dan perencanaan partisipatif (baik PJM maupun rencana tahunan Pronangkis dan RTPK
3. Menjamin usulan kegiatan pada Buku Pedoman PNPM-MP
4. Menjamin kegiatan KSM telah dinyatakan layak oleh Seksi Keuangan /UPL/UPS dan direkomendasi oleh Askorkot / Korkot;
5. Menjamin jumlah kebutuhan dana seluruh usulan kegiatan, ditambah alokasi dana untuk biaya operasional dan pengendalian oleh TPP RW, tidak melebihi alokasi dana RW;
6. Menjamin dana yang disalurkan ke masyarakat oleh KSM-KSM adalah sesuai dengan usulan yang telah diajukannya.
7. Mengundang pemeriksa keuangan independen untuk memeriksa laporan keuangan TPP RW, minimal satu kali satu tahun dengan biaya TPP RW.
8. Jika adanya penyimpangan maka TPP RW wajib mengembalikannya.
9. TPP RWM wajib menyimpan data keuangan selama jangka waktu 5 tahun.
10. Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke LKM
11. Menjamin bahwa dalam proses pengajuan usulan, penilaian kelayakan, persetujuan usulan, hingga pelaksanaan kegiatan maupun pemeliharaan kegiatan senantiasa didasarkan pada penerapan prinsip dan nilai PNPM-MP
12. Menjamin bahwa pelaksanaan usulan-usulan kegiatan, pembangunan atau rehabilitasi prasarana lingkungan dan permukiman, didasarkan pada Panduan PNPM-MP
13. Menjamin usulan kegiatan bukan kegiatan yang dilarang di PNPM-MP (negatif list).
14. Menjamin usulan kegiatan didasarkan padat karya atau membuka peluang kesempatan kerja bagi masyarakat miskin dan penganggur di lokasi kegiatan.

Tanggung-jawab KSM :
1. Mensosialisasikan program PNPM-MP, melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan,
2. Menyiapkan Struktur Organisasi & Pengurus Pemanfaatan & Pemeliharaan Prasarana yang dibangun termasuk aturan mainnya.
3. Menyediakan kontribusi /mendorong masyarakat untuk berswadaya
4. Menyusun Perencanaan Teknis Pembangunan sarana & prasarana
5. Menjamin sejak tahap penyusunan, pelaksanaan dan pemeliharaan didasarkan pada prinsip dan ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan.
6. Menyediakan Bahan/peralatan yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan
7. Menjamin pengelolaan secara bertanggungjawab, transparan dan akuntabel.
8. Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke UPL-TPP dan Fasilitator. Pada akhir pekerjaan, KSM berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada LKM.
9. Menjamin keterbukaan keuangan yang ditentukan oleh BPKP, Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana, seperti untuk keperluan di luar rencana (konsumtif, dipinjamkan kembali dll), wajib dikembalikan. KSM wajib menyimpan bukti-bukti pengeluaran selama jangka waktu 3 tahun.

10. Menjamin bahwa usulan kegiatan bukan kegiatan yang dilarang di PNPM-MP (negatif list).

AGENDA MP2K
1. Mengevaluasi Pembentukan Organisasi & Rencana Kerja O & M yang telah disepakati Panitia;
2. Mengevaluasi dan Menyepakati Rencana & Jadwal Pengadaan Bahan/Alat (khususnya pengadaan diatas Rp. 15 Juta (bila ada));
3. Memastikan kesiapan Tim Pelaksana Kegiatan & Calon Tenaga Kerja;
4. Pendetailan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
5. Adanya Kontrak Sosial Masyarakat
6. Hal-hal penting lainnya terkait administrasi dan teknik konstruksi;

** disampai pada MP2K di kelurahan Cililitan tgl 7 Maret 2011