Rabu, 11 November 2009

Anggaran Rumah Tangga LKM Cahaya Cililitan

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN TATA KERJA PENGURUS
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM )
CAHAYA CILILITAN

Pendahuluan

Lembaga keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan adalah organisasi sosial masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pembangunan komunitas yang berpartisipasi, dengan sasaran pengembangan secara terpadu yang meliputi pembangunan fisik, ekonomi dan Sosial.

Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya, oleh karena itu sudah selayaknya kalau setiap program pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat, semua aspirasi masyarakat harus dapat tersalur dalam program-program pembangunan tersebut.
Sebab keberhasilan pembangunan sangat tergantung dengan adanya :
a. Pemahaman yang mendalam akan kebutuhan masyarakat (komunitas).
b. Pengenalan terhadap semua sumber daya / potensi masyarakat

Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan sebagai kelompok aksi pengembangan masyarakat dalam menggalakkan dan mengkoordinir serta meneruskan pembangunan masyarakat dengan Sistem PNPM dan menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah.

Agar pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban anggota serta pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarkat dapat berjalan dengan baik, maka tata kerja diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


Pasal 1
KEANGGOTAAN

Anggota Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan adalah :
1. Semua anggota TPP dan pengurus Lembaga Keswadayaan Masyarakat kelurahan Cililitan.
2. Tokoh masyarakat Kelurahan Cililitan

Pasal 2
SYARAT KEANGGOTAAN

1. Tidak kehilangan hak memilih dan dipilih sebagai warga negara Indonesia.
2. Warga Cililitan secara admnistrasi dan kedomisilian
3. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dalam Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan
4. Mengajukan permohonan secara tertulis.

Pasal 3
HAK ANGGOTA

1. Anggota berhak menghadiri Rapat
2. Berhak menyampaikan usul dan pendapatnya dalam rapat
3. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahaya Cililitan.
Pasal 5
KEANGGOTAAN BERAKHIR

Keanggotaan berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Dipecat karena kesalahan yang merugikan LKM baik langsung maupun tidak langsung.
4. Pindah tempat tinggal atau tidak berdomisili di kelurahan Cilillitan

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus wajib dan harus menjalankan peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
2. Pengurus diberi wewenang untuk membuat peraturan khusus dan surat-surat keputusan yang perlu dan belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Setiap pengurus berhak dan wajib menghadiri rapat-rapat LKM.
2. Setiap pengurus berhak mengajukan usul, saran dan pendapat dalam rapat rapat.
3. Setiap pengurus berhak mendapat perlindungan dan pembelaan secara hukum dari LKM Cahaya Cililitan.
4. Setiap pengurus berhak mendapat bimbingan dan pendidikan yang layak dalam memperdalam ilmu pengetahuan /organisasi.
5. Setiap pengurus wajib mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peratuiran-peraturan lainnya.
6. Setiap pengurus wajib berusaha untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Keswadyaan Masyarakat Cahaya Cililitan.

Pasal 9
TATA KERJA PENGURUS

1) Tugas Koordinator
a. Sebagai koordinator dari seluruh kegiatan .
b. Diberi hak untuk mengambil suatu kebijaksanaan untuk kepentingan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Cahay Cililitan.
c. Bertanggung jawab kepada TPP dan pengurus LKM dalam rapat paripurna
d. Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh wakil koordinator.
2) Tugas pelaksana Bina Pembangunan Fisik Lingkungan
a. Membuat program dan melaksanakan program dalam bidangnya
b. Membantu merencanakan/melaksanakan program LKM.
c. Bertanggung jawab atas tugas yang diembannya.
d. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada koordinator.
3) Tugas pelaksana Bina Sosial
a. Membantu korodinator dalam merencanakan program sosial
b. Melaksanakan kegiatan program sosial
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada coordinator
4) Tugas pelaksana Bina Ekonomi
a. Membantu korodinator dalam merencanakan program ekonomi
b. Melaksanakan kegiatan program ekonomi
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada coordinator


5) Tugas Sekretaris
a. Menyiapkan segala rencana kegiatan Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
b. Membuat daftar hadir dan notulen rapat Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
c. Menginventarisir kekayaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat dan mengarsipkan keluar masuknya surat.
d. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada koordinator.
6) Tugas TPP
a. Sebagai pelaksana kebijakan dan keputusan LKM Cahaya Cililitan
b. Tugas lain ditetapkan dalam peraturan TPP Rw

Pasal 10
LAIN-LAIN

1. Setiap awal tahun, pengurus membuat / menyusun program kerja
2. Setiap awal tahun, pengurus membuat anggaran pendapatan dan anggaran belanja organisasi.
3. Setiap akhir tahun pengurus membuat laporan program kerja yang telah dilaksanakan dan pertanggungjawaban anggaran dan pendapatan.

Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dapat dibuat peraturan khusus, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat.



DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 21 MEI 2009







LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
KELURAHAN CILILITAN












(………………………….) (………………………)
Koordinator Kesekretariatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar