Sabtu, 12 Maret 2011

Rapat MP2K Kelurahan Cililitan

Perencanaan kegiatan PNPM**
1. rembug warga, sosialisasi awal, pendaftaran relawan, penentuan Rw sasaran
2. refleksi kemiskinan tingkat Rw
3. pemetaaan swadaya tingkat Rw
4. pembentukan tpp rw
5. perencanaan partisipatif, rencana penanggulangan kemiskinan Rw, PJM Pronangkis kelurahan
6. Penbentukan KSM
7. Sinergi dengan pembangunan daerah
8. Pelaksanaan dan pemantauan

• Musyawarah Kelurahan
• LKM
• Relawan Peduli
• UPL, UPS dan Seksi Keuangan ditingkat Rw
• TPP-RW
• KSM/Panitia

SYARAT PENCAIRAN
1. KSMTELAH TERBENTUK
2. PROPOSAL KSM TELAH DIVERIFIKASI
3. MENGIKUTI MP2K
4. MELENGKAPI SYARAT ADMINISTRASI KEUANGAN
5. KESEDIAAN PEMELIHARAAN
6. MELAKSANAKAN KEGIATAN
7. MEMBUAT LAPORAN RUTIN
8. MENGADAKAN RAPAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TINGKAT KELURAHAN

SYARAT ADMINSITRASI
• SPPB
• Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan (BAPPUK)
• Surat Pernyataan Kesanggupan Memanfaatkan Bantuan (SPKMB)
• Berita Acara Penarikan/Penggunaan Dana (BAPPD)
• Surat Pernyataan Kemajuan Pekerjaan (SPKP)
• Surat Permohonan Pembayaran Dana (SPPD)

Kewajiban KSM
1. laporan keuangan
2. laporan kegiatan
3. Membuat berita acara penyelesaian pekerjaan (BAP2) kepada TPP Rw

Isi Perjanjian Pekerjaan :
Tanggung-jawab BKM:
1. BKM pencairan dana KSM
2. BKM menjamin asalkan KSM melampirkan laporan kemajuan pekerjaan dan sesuai ketentuan.
3. BKM akan selalu memantau dan mengadakan evaluasi perkembangan dan hasil kegiatan.

Tanggung-jawab TPP-RW:
1. Menjamin bahwa anggota KSM adalah masyarakat miskin dan masyarakat yang berhak mendapat bantuan PNPM-MP,
2. Menjamin nilai kelayakan oleh Seksi Keuangan dari hasil pemetaan swadaya dan perencanaan partisipatif (baik PJM maupun rencana tahunan Pronangkis dan RTPK
3. Menjamin usulan kegiatan pada Buku Pedoman PNPM-MP
4. Menjamin kegiatan KSM telah dinyatakan layak oleh Seksi Keuangan /UPL/UPS dan direkomendasi oleh Askorkot / Korkot;
5. Menjamin jumlah kebutuhan dana seluruh usulan kegiatan, ditambah alokasi dana untuk biaya operasional dan pengendalian oleh TPP RW, tidak melebihi alokasi dana RW;
6. Menjamin dana yang disalurkan ke masyarakat oleh KSM-KSM adalah sesuai dengan usulan yang telah diajukannya.
7. Mengundang pemeriksa keuangan independen untuk memeriksa laporan keuangan TPP RW, minimal satu kali satu tahun dengan biaya TPP RW.
8. Jika adanya penyimpangan maka TPP RW wajib mengembalikannya.
9. TPP RWM wajib menyimpan data keuangan selama jangka waktu 5 tahun.
10. Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke LKM
11. Menjamin bahwa dalam proses pengajuan usulan, penilaian kelayakan, persetujuan usulan, hingga pelaksanaan kegiatan maupun pemeliharaan kegiatan senantiasa didasarkan pada penerapan prinsip dan nilai PNPM-MP
12. Menjamin bahwa pelaksanaan usulan-usulan kegiatan, pembangunan atau rehabilitasi prasarana lingkungan dan permukiman, didasarkan pada Panduan PNPM-MP
13. Menjamin usulan kegiatan bukan kegiatan yang dilarang di PNPM-MP (negatif list).
14. Menjamin usulan kegiatan didasarkan padat karya atau membuka peluang kesempatan kerja bagi masyarakat miskin dan penganggur di lokasi kegiatan.

Tanggung-jawab KSM :
1. Mensosialisasikan program PNPM-MP, melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan,
2. Menyiapkan Struktur Organisasi & Pengurus Pemanfaatan & Pemeliharaan Prasarana yang dibangun termasuk aturan mainnya.
3. Menyediakan kontribusi /mendorong masyarakat untuk berswadaya
4. Menyusun Perencanaan Teknis Pembangunan sarana & prasarana
5. Menjamin sejak tahap penyusunan, pelaksanaan dan pemeliharaan didasarkan pada prinsip dan ketentuan PNPM Mandiri Perkotaan.
6. Menyediakan Bahan/peralatan yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan
7. Menjamin pengelolaan secara bertanggungjawab, transparan dan akuntabel.
8. Menyerahkan laporan kemajuan setiap bulan ke UPL-TPP dan Fasilitator. Pada akhir pekerjaan, KSM berkewajiban menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan kepada LKM.
9. Menjamin keterbukaan keuangan yang ditentukan oleh BPKP, Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan dana, seperti untuk keperluan di luar rencana (konsumtif, dipinjamkan kembali dll), wajib dikembalikan. KSM wajib menyimpan bukti-bukti pengeluaran selama jangka waktu 3 tahun.

10. Menjamin bahwa usulan kegiatan bukan kegiatan yang dilarang di PNPM-MP (negatif list).

AGENDA MP2K
1. Mengevaluasi Pembentukan Organisasi & Rencana Kerja O & M yang telah disepakati Panitia;
2. Mengevaluasi dan Menyepakati Rencana & Jadwal Pengadaan Bahan/Alat (khususnya pengadaan diatas Rp. 15 Juta (bila ada));
3. Memastikan kesiapan Tim Pelaksana Kegiatan & Calon Tenaga Kerja;
4. Pendetailan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
5. Adanya Kontrak Sosial Masyarakat
6. Hal-hal penting lainnya terkait administrasi dan teknik konstruksi;

** disampai pada MP2K di kelurahan Cililitan tgl 7 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar