Rabu, 18 April 2012

AD_ART LKM Cahaya Cililitan

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT ( LKM )
CAHAYA CILILITAN CILILITAN
DAN TIM PENGELOLA PROGRAM ( TPP ) RW
KELURAHAN CILILITAN
KECAMATAN KRAMATJATI
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya upaya peningkatan kesejahteraan merupakan proses berkelanjutan yang menuntut peran aktif seluruh komponen masyarakat, termasuk warga masyarakat pada umumnya, pemerintah, pihak swasta maupun berbagai kelompok peduli lainnya. Oleh karenanya semua orang esungguhnya memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut serta dalam berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan.
Dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sebagai wujud kepedulian terhadap persoalan kemiskinan dan sebagai bentuk nyata dari upaya peningkatan kesejahteraan umum, kami, warga masyarakat Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Kota Administrasi Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta , dengan ini menyatakan membentuk sebuah wadah berupa Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di tingkat Kelurahan dan Tim Pengelola Program (TPP) di di tingkat Rukun Warga (RW) dengan bentuk Paguyuban Masyarakat Warga Kelurahan yang diberi nama LKM CAHAYA CILILITAN – Cililitan.
Agar lebih menjamin kelancaran organisasi warga ini, disusunlah aturan dan mekanisme sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar.
Selanjutnya Anggaran Dasar Paguyuban ini tertuang dalam sebuah organisasi warga masyarakat Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Kota Administrasi Jakarta Timur yang dikelola secara mandiri oleh warga Kelurahan Cililitan dengan berdasarkan pada nilai-nilai kejujuran, kerelawanan, saling mempercayai, keadilan, kesetaraan, kepemimpinan kolektif, serta kebersamaan dalam keragaman.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa merestui Paguyuban ini dan senantiasa memberikan rahmat, petunjuk, serta perlindungan kepada kita semua.

Jakarta, April 2012
Pendiri LKM-CAHAYA LILITAN
Masyarakat Kelurahan Cililitan
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
CAHAYA CILILITAN CILILITAN
DEWAN PIMPINAN KOLEKTIF
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian
Kata-kata yang tercantum di dalam Anggaran Dasar ini harus diartikan sebagai demikian:
1. Lembaga Keswadayaan Masyarakat adalah kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga kelurahan yang representatif, mengakar berbentuk perhimpunan atau paguyuban, memiliki fungsi utama sebagai dewan pengambilan keputusan, yang dilakukan melalui proses pengambilan keputusan secara partisipatif, dalam rangka menggerakan potensi warga masyarakat kelurahan untuk menanggulangi kemiskinan serta membangun modal sosial;
2. Dana Bantuan Langsung Masyarakat adalah dana yang sifatnya sebagai dana stimulan digunakan kepada Masyarakat miskin yang sangat perlu dibantu, atas dasar pertimbangan dan keputusan rapat Dewan Pimpinan kolektif;
3. Kredit bergulir adalah adalah penyaluran dana kepada masyarakat untuk keperluan peningkatan ekonomi secara bergulir dan bersifat pinjaman yang harus dikembalikan anggota masyarakat atau juga disebut debitur dan Unit Pengelola Keuangan sebagai Kreditur;
4. Penatabukuan adalah proses pencatatan administrasi keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran, catatan-catatan yang sah menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum, yang dipergunakan untuk pertanggungjawaban administrasi kepada masyarakat melalui Auditor (Akuntan Publik dan BPKP);
5. Laporan Audit adalah laporan pencatatan keuangan dalam bentuk laporan keuangan, Neraca Laba/Rugi, Buku Besar dan Jurnal yang dibuat oleh staff Unit Pengelolaan Keuangan dan atau dengan jasa Akuntan Publik dan Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan kolektif LKM CAHAYA LILITAN dan pihak – pihak terkait;
6. Kelompok Swadaya Masyarakat adalah sebagai kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. KSM pada dasarnya menjadi bagian dari proses belajar masyarakat dalam pengorganisasian kelompok, dalam memecahkan persoalan-persoalannya secara mandiri;
7. Masyarakat Miskin adalah masyarakat yang memiliki jati diri, dinamis, mau mengembangkan dan meningkatkan status ekonominya dan bukan tuna wisma dan atau orang melarat.


BAB II
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI YANG DIGUNAKAN

Pasal 2
Visi
Visi Lembaga Keswadayaan Masyarakat “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” adalah : Mengupayakan agar Masyarakat mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi kemiskinan secara mandiri, kolektif dan berkelanjutan.

Pasal 3
Misi
Misi Lembaga Keswadayaan Masyarakat “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” adalah : Memberdayakan masyarakat perkotaan, terutama masyarakat miskin, dalam upaya penanggulangan kemiskinan, melalui pengembangan kapasitas, penyediaan sumber daya dan membudayakan kemitraan sinergis antara masyarakat dengan pelaku pembangunan lainnya.

Pasal 4
Nilai-nilai
Nilai-nilai luhur yang wajib dijunjung terhadap seluruh Pimpinan Kolektif dan masyarakat serta semua pelaku program pengentasan kemiskinan perkotaan didalam pelaksanaannya adalah :
1) Dapat dipercaya; semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan LKM wajib menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat maupun Pemerintah untuk menerapkan aturan Program pengentasan kemiskinan perkotaan dengan baik dan benar;
2) Ikhlas dan atau kerelawanan; seluruh anggota LKM dalam pelaksanaan kegiatan harus berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada diwilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya;
3) Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan LKM CAHAYA LILITAN harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan program pengentasan kemiskinan perkotaan;
4) Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan Program penanggulangan kemiskinan harus menekankan azas keadilan (fairnes) kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin. Keadilan dalam hal ini tidak berarti sekedar pemerataan;
5) Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemamanfaatan program dan kegiatan, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, maupun jenis kelamin dan lain-lainnya. Semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk terlibat dan atau menerima manfaat program dan kegiatan, termasuk dalam proses pengambilan keputusan;
6) Kebersamaan dalam keberagaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, dan bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau pelaku LKM CAHAYA LILITAN atau sekelompok elit saja.

BAB III
PRINSIP-PRINSIP DASAR
DAN TATACARA PEMBENTUKAN
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT

Pasal 5
Prinsip – Prinsip LKM
Bahwa prinsip-pinsip dasar pembangunan LKM dalam Anggaran Dasar ini berpedoman kepada:
1) Setiap anggota masyarakat wajib memahami substansi LKM CAHAYA CILILITAN sebagai institusi masyarakat yang memiliki peran strategis dalam menetapkan keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat;
2) Setiap anggota masyarakat mampu menetapkan kebutuhan pembentukan institusi masyarakat atas dasar hasil penilaian masyarakat sendiri;
3) Setiap anggota masyarakat mampu menetapkan kerangka aturan dan atau sistem prosedur yang disusun bersama oleh masyarakat itu sendiri;
4) Melibatkan masyarakat luas khususnya masyarakat miskin dan perempuan dalam keseluruhan proses pembentukan LKM CAHAYA CILILITAN hingga pengesahan sampai kepada pelaksanaan kegiatan;

Pasal 6
Tata Cara Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Bahwa tatacara pembentukan LKM yang diatur di dalam Anggaran Dasar ini adalah:
1. Sosialisasi organisasi masyarakat warga dan institusi kepemimpinan kolektif;
2. Penilaian kelembagaan masyarakat yang ada;
3. Rembug musyawarah di tingkat kelurahan;
4. Penetapan kebutuhan LKM dengan:
a) Memutuskan untuk memampukan lembaga yang ada atau membentuk lembaga LKM baru;
b) Membahas konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Pendirian dan pemilihan anggota LKM sebagai berikut:
a) Pemilihan dan penetapan aggota LKM;
b) Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM;
c) Pemilihan dan Pengangkatan Sekretariat dan Unit Kegiatan Keuangan .
6. Akuntabilitas dan legitimasi oleh masyarakat yaitu:
a) Menyebarluaskan daftar anggota LKM, daftar pelaksana termasuk sekretariat, unit pelaksana keuangan dan unit pelaksana lainnya untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat;
b) Menyebarluaskan dan menyempurnakan konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atas dasar masukan dan saran dari warga masyarakat;
7. Legalisasi perhimpunan masyarakat warga (LKM) dengan melakukan pencatatan Notaris atas biaya swadaya masyarakat.

BAB IV
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN SAAT PENDIRIAN

Pasal 7
Nama Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Lembaga Keswadayaan Masyarakat bernama “ Lembaga Keswadayaan Masyarakat CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” dan dalam Anggaran Dasar ini disingkat LKM CAHAYA CILILITAN untuk selanjutnya disebut juga Paguyuban.

Pasal 8
Tempat Kedudukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Paguyuban atau Lembaga Keswadayaan Masyaraka CAHAYA CILILITAN - CILILITAN Sekretariat sementara berkedudukan terletak di Jalan Mandala V gg. Ali Sarbi RT. 007 RW. 09 ( Kantor Kelurahan) Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramatjati Kota Administrasi Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta.

Pasal 9
Waktu Pendirian Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Bahwa saat berdirinya LKM “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ” dimulai pada saat didirikan sesuai dengan Berita Acara Rapat pada tanggal, 31 Maret 2012, yang telah disahkan oleh peserta Rapat serta telah diperoleh keputusan tetap dan dinyatakan seluruh ketentuan Anggaran Dasar bersifat mengikat terhadap seluruh masyarakat di lingkungan Kelurahan dimana Lembaga Keswadayaan berdiri.

BAB V
KEDUDUKAN ORGANISASI LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
DI TINGKAT KELURAHAN

Pasal 10
Kedudukan organisasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Di tingkat Kelurahan.
Bahwa organisasi LKM yang diatur di dalam Anggaran Dasar ini memiliki kedudukan yang tertinggi dalam menentukan kebijakan program penanggulangan kemiskinan diwilayah Kelurahannya. Oleh karenanya tidak dipekenankan dan atau dilarang membentuk organisasi lainnya yang memiliki fungsi untuk menilai, menyetujui segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan tidak dibenarkan menolak segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh LKM.

BAB VI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
PEMILIHAN SERTA PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT

Pasal 11
Tugas Pokok Lembaga Keswadayaan Masyarakat
Dalam Anggaran Dasar ini mengatur tugas pokok LKM sebagai berikut :
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan setempat, termasuk penggunaan dana PNPM MPk;
2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan memfasilitasi secara partisipatif penyusunan perencanaan program penanggulangan kemiskinan ( PJM Pronangkis);
3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil LKM termasuk penggunaan dana PNPM MPk;
4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana PNPM MPk atau dana-dana lain yang dihimpun oleh LKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program Pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di Kelurahannya;
7. Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
8. Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulanan serta rapat-rapat terbuka;
9. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali LKM;
12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan Pemerintah Kelurahan, Kecamatan (Penanggungjawab Operasional Kegiatan) dan Pemerintah Kota;
13. Mengawal penerapan nilai-nilai universal kemanusiaan dan kemsyarakatan, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan di Kelurahan masing-masing;
14. Menghidupkan serta menumbuh kembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan Kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
16. Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

Pasal 12
Fungsi LKM
Bahwa fungsi LKM dalam Anggaran Dasar ini sebagai berikut :
1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku);
3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis;
4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan;
5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah setempat.

Pasal 13
Pemilihan Pimpinan Kolektif
Dalam Anggaran Dasar mengatur pemilihan pimpinan kolektif LKM sebagai berikut:
1. Yang berhak memilih pimpinan kolektif LKM adalah seluruh anggota warga Kelurahaan yang sudah dewasa dan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kedudukan LKM berkantor;
2. Setiap pemilih tidak diperkenankan diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain diluar warga Kelurahan setempat dengan alasan apapun;
3. Setiap pemilih tidak diperkenankan mewakili kepentingan golongan tertentu atau agama tertentu atau jabatan atau untuk kepentingan lainnya diluar kepentingan warga Kelurahan setempat;
4. Jumlah keanggotaan LKM yang dipilih adalah 9 – 13 orang yang selanjutnya ditetapkan menjadi anggota Pimpinan Kolektif LKM;

Pasal 14
Tata cara Pemilihan Pimpinan Kolektif
Tata cara pemilihan kolektif didalam Anggaran Dasar diatur secara sistematis dan bertahap sebagai berikut :
1. Membentuk Panitia Pemilihan yang independen yang berasal dari masyarakat sendiri, berbentuk kelompok – kelompok kerja ( POKJA ) terdiri :
a. Pokja Perumusan Anggaran Dasar LKM
b. Pokja Pemilihan Anggota LKM
c. Pokja Pemantau Partisipatif
2. Segala biaya panitia pemilihan Pimpinan Kolektif ditanggung oleh seluruh lapisan masyarakat secara urunan/kolektif, tidak dibebankan kepada LKM;
3. Selanjutnya pemilihan dilaksanakan ditingkat Rukun Tangga (RT) pada Kelurahan dimana Lembaga Keswadayaan berdomisili;
4. Setiap tahapan pemilihan pimpinan kolektif Panitia wajib membuat Berita Acara Rapat Pemilihan pimpinan kolektif yang kemudian dilaporkan kepada Penanggung jawab Operasi Kegiatan pada kantor Sekretaris Kecamatan;
5. Aturan pelaksanaan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Rapat - Rapat
Rapat anggota LKM adalah forum dari anggota-anggota LKM yang terpilih untuk mengambil keputusan dan atau menetapkan kebijakan-kebijakan LKM dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan maupun pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Terdapat beberapa jenis rapat anggota yang diatur di dalam Anggaran Dasar sebagai berikut:
1. Rapat Anggota Tahunan.
2. Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
3. Rapat Prioritas Usulan Kegiatan.
4. Rapat Keputusan Khusus.
Aturan pelaksanaan rapat-rapat tersebut selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Masa jabatan dan Pemberhentian Pimpinan Kolektif
Masa jabatan dan pemberhentian pimpinan kolektif diatur sebagai berikut:
1. Masa jabatan pengurus LKM adalah 3 (tiga) tahun dan apabila dikehendaki oleh masyarakat warga pimpinan kolektif dapat dipilih kembali.
2. Pemilihan pimpinan kolektif dapat dihadiri oleh seluruh utusan RT, RW warga masyarakat di Kelurahan LKM berdomisili.
3. Masa Pimpinan kolektif berakhir jika atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta tidak cakap dalam memimpin LKM serta memiliki integritas yang kurang baik.

Pasal 17
Tatacara Pengambilan Keputusan
Tata cara pengambilan keputusan dalam Anggaran Dasar ini sebagai berikut:
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah seluruh anggota LKM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
2. Apabila rapat yang dimaksud dalam ayat (1) diatas pasal ini, jumlah yang tidak hadir mencapai 2/3 (dua per-tiga), maka diadakan undangan rapat sekali lagi dan jika masih belum mencapai 2/3 (dua-pertiga) yang hadir, maka anggota yang hadir berapapun jumlahnya dapat melangsungkan rapat dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat semua anggota;
3. Pengambilan keputusan pada azasnya dilakukan berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.


Pasal 18
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas Pimpinan Kolektif
1. Pertanggungjawaban Pimpinan kolektif dari kegiatan yang telah diatur dalam anggaran dasar ini hanya ditujukan pada masyarakat Kelurahan setempat dan tidak kepada satu pihak atau organisasi lainnya yang ada di wilayah Kelurahan setempat;
2. Bentuk tugas perumusan kebijakan oleh LKM tidak melalui rapat umum yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat, namun cukup melalui pengumuman atas semua hasil kegiatan sebelumnya, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk dapat memberikan sanggahannya secara tertulis;
3. Berdasarkan sanggahan masyarakat secara tertulis maka pimpinan kolektif berkewajiban memberikan jawaban secara tertulis dan diumumkan di papan pengumuman.

Pasal 19
Pembubaran
LKM dibubarkan apabila:
1. Pembubaran atas LKM hanya dapat terjadi dengan keputusan Rapat umum yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh lapisan masyarakat yang diundang secara tertulis dan memiliki hak suara serta dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Kecamatan sebagai saksi;
2. Persetujuan dan atau usulan pembubaran harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh undangan rapat yang hadir berdasarkan absensi;
3. Jika rapat tidak mendapat kworum yang ditentukan maka usulan tersebut ditolak;
4. Berita Acara Likuidasi LKM wajib dibuat oleh Pimpinan kolektif dan ditanda tangani oleh seluruh kepala RT dan RW yang ada di Kelurahan tersebut;
5. Berita Acara pembubaran dan atau likuidasi wajib dilaporkan kepada Departemen Pekerjaan Umum RI, Gubernur Kepala Daerah Propinsi, Walikotamadya, Camat dan Lurah setempat;
6. Seluruh asset dan harta kekayaan LKM pada saat pembubaran wajib dilakukan pemeriksaan keuangan melalui audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik;
7. Seluruh asset dan harta kekayaan LKM serta keuangannya setelah ada likwidasi diarahkan kepada kegiatan pembangunan prasarana dan sarana lingkungan;
8. Pada saat likwidasi LKM harus dihadiri oleh masyarakat.


BAB VII
PEMBENTUKAN DAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
UNIT PENGELOLA KEUANGAN

Pasal 20
Pembentukan Unit Pengelola Keuangan
Unit Pengelola Keuangan (UPK) di dalam Anggaran Dasar ini diatur sebagai berikut :
a. Untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dilingkungan kelurahan LKM setempat;
b. Para pengelola Unit Pengelola Keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang;
c. Orang-orang yang diangkat menjadi pengelola unit kegiatan adalah warga dari Kelurahan setempat yang cakap dalam pengetahuan keuangan dan terampilan dalam melaksanakan pekerjaannya serta memiliki tanggung jawab dan integritas moral;
d. Pengelola pada unit pengelola Keuangan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif;
e. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Unit Pengelola Keuangan adalah melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan, membuat buku jurnal keuangan dan buku besar, Neraca Saldo serta Neraca Laba /Rugi;
f. Para Pengelola Keuangan adalah mendapat honorarium sesuai dengan kemampuan LKM dan atau pimpinan kolektif;
g. Para Pengelola Keuangan ditetapkan berdasarkan Kontrak kerja berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari para pengelola keuangan dianggap cakap dan memiliki inovatif dan kinerja yang baik maka yang bersangkutan dapat dikontrak kembali untuk tahun-tahun berikutnya.

Pasal 21
Tugas dan fungsi Unit Pengelola Keuangan
Fungsi Unit Pengelola Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Unit Pengelola Keuangan merupakan gugus tugas dari LKM yang berfungsi sebagai pengelola sumber daya keuangan serta melaksanakan program dana bergulir kepada masyarakat miskin yang memiliki integritas dan beritikad baik dan mampu mengembalikan dana bergulir tersebut untuk digulirkan kembali kepada masyarakat lain;
b. Unit Pengelola Keuangan berfungsi sebagai pelaksana kegiatan strategis yang ditetapkan oleh Pimpinan kolektif;
c. Unit pengelola Keuangan berfungsi untuk menjalankan seluruh program yang terkait dengan masalah keuangan yang ditetapkan didalam buku pedoman umum dan pedoman teknis serta buku Petunjuk teknis pelaksana LKM secara utuh serta Sistem Operasional dan Prosedur Unit Pengelola Keuangan.

Tugas unit Pengelola Keuangan:
a. Melakukan pencatatan akuntansi segala bentuk transaksi uang masuk dan uang keluar;
b. Memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan ini;
c. Membuat rencana kerja keuangan terhadap rencana target pendapatan dan rencana pengeluaran keuangan serta mampu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan LKM;
d. Melakukan penagihan kolekte dana swadaya masyarakat secara sukarela dan kemudian dalam tempo 1 x 24 jam wajib disetorkan ke dalam rekening LKM;
e. Memasukkan seluruh pemasukan maupun pendapatan Keuangan LKM ke dalam rekening atas nama LKM;
f. Membuat Laporan penggunaan dana dan laporan pendapatan secara berkala dan tahunan kepada pimpinan kolektif;
g. Seluruh laporan keuangan LKM wajib dilaporkan dengan tembusan sebagai pemberitahuan ke Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan (TKPK), Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan setempat;
h. Menilai kemampuan kapasitas masyarakat dalam pengembalian dana bergulir.

BAB VIII
TIM PENGENDALI PROGRAM (TPP)
Pasal 22
Pengertian
Tim Pengendali Program (TPP) adalah suatu lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga di tingkat RW, yang diprakarsai serta dikelola secara mandiri oleh masyarakat warga dalam upaya memenuhi kebutuhan / kepentingan bersama memecahkan persoalan bersama dan menyatakan kepedulian bersama, dengan berbasis pada nilai-nilai luhur kemanusiaan. TPP bermakna sebagai lembaga kepercayaan milik masyarakat yang menjadi wadah masyarakat bersinergi dalam memenuhi kebutuhan bersama dan wadah menggalang segenap potensi kekuatan masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bersama maupun mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar.

Pasal 23
Misi Tim Pengelola Program (TPP)
Misi TPP adalah mendukung LKM dalam membangun kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, memperkokoh kapital sosial dan menggalang solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga di wilayahnya agar saling bersinergi dan bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama, serta memperkuat kemandirian masyarakat kelurahan menuju tatanan masyarakat madani.



Pasal 24
Posisi Tim Pengendali Program (TPP)
Posisi Tim Pengendali Program (TPP) dalam tatanan kemasyarakatan di Rukun Warga (RW) adalah berbentuk pimpinan kolektif sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan merupakan wadah masyarakat tingkat RW untuk sarana perjuangan, menampung aspirasi serta bersinergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan pada umumnya di wilayahnya.
Hubungan TPP RW dengan perangkat RW dan lembaga masyarakat formal lainnya di tingkat RW adalah hubungan yang tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain.

Pasal 25
Hubungan Tim Pengendali Program Rukun Warga (TPP RW) dengan LKM
1. Tim Pengendali Program Rukun Warga (TPP RW) merupakan pengendali pelaksanaan kegiatan dan sekaligus sebagai jembatan penghubung aspirasi warga di tingkat RW ke LKM (LKM) maupun ke kelurahan guna memperjuangkan persoalan kebutuhan kemiskinan masyarakat di tingkat RW.
2. Tim Pengendali Program Rukun Warga (TPP RW) secara struktural di bawah LKM, oleh karena itu pertanggungjawaban kinerja TPP RW di samping bertanggungjawab kepada masyarakat di tingkat RW juga bertanggung jawab kepada LKM.
3. Dalam menjalakan TUPOKSI nya TPP RW wajib berkoordinasi dan melaporkan secara tertulis terhadap kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan oleh TPP RW kepada LKM.

Pasal 26
Langkah-langkah Pembentukan Tim Pengendali Program (TPP)
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota TPP
2. Bimbingan Tata Cara Pemilihan kepada Panitia
3. Rapat Panitia untuk Penyusunan Tata Tertib Pemilihan (Utusan RT dan Panitia Pemilihan Anggota TPP)
4. Sosialisasi Pembentukan TPP melalui Rembug Warga RT/RW oleh Panitia dan Pernyataan Kesiapan Masyarakat
5. Review Kajian Kepemimpinan, kajian Kelembagaan dan Pemilihan Utusan Warga RT (3-5 orang/RT sesuai kesepakatanm warga)
6. Pamilihan Anggota TPP (7 org/RW) dan Pengukuhan Anggota TPP sebagai Dewan Pimpinan Kolektif
7. Pertemuan panitia untuk evaluasi hasil pemantauan
8. Rapat anggota TPP untuk pemilihan koordinator TPP
9. Sosialisasi hasil pembentukan TPP
10. Pelatihan Dasar anggota TPP
11. Pembentukan UPL, UPS, Seksi Keuangan dan sekretariat
12. Pelatihan UPL, UPS, Seksi keuangan dan sekretariat


Pasal 27
Tupoksi Tim Pengendali Program (TPP)
Tugas pokok dan Fungsi TPP RW adalah sebagai berikut:
1. TPP sebagai roda penggerak masyarakat warga di tingkat RW, untuk senantiasa menggali dan melembagakan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan yang bersifat universal, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan;
2. Membudayakan sikap keberpihakkan pada masyarakat miskin (pro poor) terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif;
3. Menggalang kekuatan dan potensi sumberdaya baik yang dimiliki masyarakat maupun mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar (Channeling program) dengan berkoordinasi dengan LKM;
4. Mengangkat Unit Pengelola Lingkungan, Unit Pengelola Sosial dan Seksi Keuangan di tingkat RW serta sekretariat TPP RW;
5. Memfasilitasi penyusunan perencanaan partisipatif Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK) di tingkat RW;
6. Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan kemiskinan di tingkat RW, atas persetujuan LKM (LKM);
7. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh LKM (LKM) dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di wilayah RW dan membangun kontrol sosial masyarakat setempat;

BAB IX
Pasal 28
PEMBENTUKAN UNIT - UNIT KEGIATAN PELAKSANA OPERASIONAL
Unit-unit Pengelola kegiatan didalam Anggaran Dasar ini diatur demikian:
1. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) adalah gugus tugas TPP RW yang diatur sebagai berikut:
a. Unit Pengelola Lingkungan berfungsi untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dan perbaikan prasarana dan sarana lingkungan permukiman;
b. Para pengelola Lingkungan terdiri atas 2 (dua sampai 3 (tiga) orang yang memiliki integritas dan moral yang baik dan dapat diandalkan oleh masyarakat;
c. Para pengelola Lingkungan diangkat dari warga desa setempat dengan pendidikan minimal SLTA yang menguasai bidang pembangunan lingkungan;
d. Para pengelola bertanggung jawab langsung kepada pimpinan kolektif TPP RW.
2. Unit Pengelola Kegiatan Sosial (UPS) adalah gugus tugas TPP RW yang diatur sebagai berikut :
a. Untuk mengelola kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan sosial TPP RW wajib berkoordinasi dengan LKM untuk menetapkan program kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi peta sosial masyarakat;
b. Pengelola Unit kegiatan sosial terdiri atas 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang;
c. Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola Unit Kegiatan sosial adalah warga RW setempat yang dinilai memiliki jiwa sosial, kepedulian dan kerelawanan disamping mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai gugus tugas TPP RW;
d. Unit pengelola Kegiatan Sosial bertanggung jawab kepada TPP RW;
e. Para Pengelola Kegiatan sosial diangkat dan ditetapkan oleh anggota TPP RW berdasarkan atas kesediaannya sebagai pekerja sosial / relawan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika dalam melaksanakan tugas dari para pengelola dianggap cakap, inovatif dan menunjukkan kinerja yang baik maka yang bersangkutan dapat diperpanjang masa tugasnya kembali untuk tahun berikutnya;
f. Para pengelola Kegiatan sosial bertanggung jawab langsung kepada pimpinan kolektif TPP RW.
3. Seksi Keuangan adalah gugus tugas TPP RW adalah gugus tugas TPP RW yang diatur sebagai berikut :
a. Untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dilingkungan Rukun Warga Masyarakat setempat;
b. Seksi keuangan berjumlah 3 orang terdiri atas satu orang kepala seksi dibantu oleh bagian pembukuan / bendahara dan juru tagih;
c. Orang-orang yang diangkat menjadi Seksi keuangan adalah warga dari RW setempat yang cakap dalam pengetahuan keuangan dan terampilan dalam melaksanakan pekerjaannya serta memiliki tanggung jawab dan integritas moral;
d. Seksi keuangan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kolektif TPP RW;
e. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Seksi keuangan adalah melakukan pencatatan seluruh transaksi keuangan, membuat buku jurnal keuangan dan buku besar, Neraca Saldo serta Neraca Laba /Rugi;
f. Seksi Keuangan ditetapkan berdasarkan Kontrak kerja berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari para pengelola keuangan dianggap cakap, inovatif dan menunjukkan kinerja yang baik maka yang bersangkutan dapat dikontrak kembali untuk tahun-tahun berikutnya oleh TPP RW;
g. Seksi keuangan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan kolektif TPP RW.
Pasal 29
Tugas dan fungsi Unit-Unit Pelaksana Kegiatan Operasional
1. Unit Pengelola Lingkungan :
1.1. Fungsi Unit Pengelola Lingkungan:
a. Sebagai pelaksana gugus tugas TPP RW.
b. Sebagai perencana, pemetaan dan penataan serta melakukan perbaikan, pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan.
1.2. Tugas Unit Pengelola Lingkungan:
a. Membuat Program rencana tata ruang, rencana penataan lingkungan dan permukiman, rencana perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman dan berkoordinasi dengan TPP RW;
b. Membuat rencana pembiayaan seluruh program dalam bentuk kegiatan proyek;
c. Seluruh perencanaan sebelum dilaksanakan wajib mendapat persetujuan dari TPP RW;
d. Membuat Laporan Tahunan Kegiatan Unit Pengelola Lingkungan;
e. Bersama – sama TPP RW secara partisipatif melaksanakan penyusunan Rencana Tindak Penanggulangan Kemiskinan (RTPK).
2. Unit Pengelola Kegiatan Sosial:
2.1. Fungsi Unit Pengelola Kegiatan Sosial:
a. Unit Pengelola kegiatan sosial berfungsi sebagai penyuluh dan mengsosialisasikan seluruh program LKM melalui rapat-rapat ditingkat Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Kantor Kelurahan dengan memakai Pamflet, brosur dan media cetak serta media elektronik;
b. Memberdayakan masyarakat untuk memberikan penyuluhan penataan lingkungan permukiman dan perumahan termasuk masalah persampahan, pengangkutan sampah, sanitasi dan kebersihan dilingkungan Rukun Warga serta program hidup sehat dan bersih dan turut serta secara gotong royong untuk kebersihan lingkungan masing-masing;
c. Membentuk masyarakat yang memiliki jati diri dan mandiri dalam melaksanakan program kesehatan lingkungan serta pengendalian lingkungan kumuh;
d. Memberikan konsultansi peningkatan ekonomi masyarakat dalam rangka pelaksanaan dana bergulir serta solusi permasalahan yang dihadapi dalam rangka pengentasan kemiskinan;
e. Melakukan sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi mendukung program TPP RW dan LKM;
2.2. Tugas Unit Pengelola Kegiatan Sosial.
a. Melaksanakan rencana kegiatan bulanan dan tahunan kegiatan sosial yang telah menjadi program TPP RW;
b. Melakukan Koordinasi dengan TPP RW dalam melakukan penyuluhan dan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. Memfasilitasi dan memverifikasi usulan kegiatan sosial Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM);
d. Seluruh rencana kegiatan wajib mendapat persetujuan rapat pimpinan kolektif TPP RW;
e. Mengkoordinir masyarakat terhadap seluruh kegiatan penataan lingkungan, lingkungan kumuh, kebersihan lingkungan dan persampahan serta sanitasi serta kegiatan sosial lainnya.
3. Seksi Keuangan.
3.1. Fungsi Seksi Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Seksi Keuangan merupakan gugus tugas dari TPP RW yang berfungsi sebagai pengelola sumber daya keuangan serta melaksanakan program dana bergulir kepada masyarakat miskin yang memiliki integritas dan beritikad baik dan mampu mengembalikan dana bergulir tersebut untuk digulirkan kembali kepada masyarakat lain;
b. Seksi Keuangan berfungsi sebagai pelaksana kegiatan strategis yang ditetapkan oleh Pimpinan kolektif TPP RW;
c. Seksi Keuangan berfungsi untuk menjalankan seluruh program yang terkait dengan masalah keuangan yang ditetapkan didalam buku pedoman umum dan pedoman teknis serta buku Petunjuk teknis pelaksana LKM secara utuh serta Sistem Operasional dan Prosedur Unit Pengelola Keuangan.
3.2. Tugas Seksi Keuangan:
a. Melakukan pencatatan akuntansi segala bentuk transaksi uang masuk dan uang keluar. Memahami dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan ini;
b. Membuat rencana kerja keuangan terhadap rencana target pendapatan dan rencana pengeluaran keuangan serta mampu berinovasi untuk meningkatkan pendapatan LKM;
c. Melakukan penagihan kolekte dana swadaya masyarakat secara sukarela dan kemudian dalam tempo 1 x 24 jam wajib disetorkan ke rekening LKM;
d. Memasukkan seluruh pemasukan maupun pendapatan Seksi Keuangan TPP RW kedalam rekening atas nama LKM;
e. Membuat Laporan penggunaan dana dan laporan pendapatan secara berkala dan tahunan kepada pimpinan kolektif TPP RW;
f. Menilai kemampuan kapasitas masyarakat dalam pengembalian dana bergulir.

BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Referendum
1. Dalam menentukan suatu referendum maka keputusan diambil dengan memakai surat suara dan atau voting yang dihadiri oleh peserta rapat yang hadir sekurang-kurangnya 50 % (limapuluh persen) dari jumlah penduduk dewasa di Kelurahan dimana Lembaga Keswadayaan berdomisili;
2. Referendum dilakukan apabila terdapat suatu masalah yang akan diputuskan tidak tercapai suatu keputusan dan atau kesepakatan maka tindakan referendumlah yang di pakai;
3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka referendum wajib dihadiri oleh Pemerintahan di tingkat Kelurahan;
4. Hasil Referendum wajib dibuatkan Berita Acara Rapat yang kemudian Berita Acara Rapat ditanda tangani oleh Pemerintahan di tingkat Kelurahan;
5. Berita Acara Rapat dapat dibuatkan oleh Notaris dimana LKM berdomisili.

Pasal 31
Tata Cara Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga
1. Tata cara perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan apabila telah memenuhi kriteria ketentuan Bab XIII Pasal 1 di dalam Anggaran Dasar ini telah terpenuhi;
2. Anggaran Dasar ini di mungkinkan dapat dirubah sepanjang tidak bertentangan dengan substansi Visi dan Misi serta substansi LKM yang tercantum di dalam Anggaran Dasar ini.
3. Ketentuan – ketentuan lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LKM ( ART-LKM )

Pasal 32
Perubahan dan Penjelasan Anggaran Dasar LKM

1. Anggaran Dasar LKM dirancang, disusun dan disepakati serta disahkan oleh peserta rapat untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku secara efektif setelah di daftarkan pada Notaris yang berwenang.dan disetujui/disyahkan oleh Kepala Kelurahan;
2. Anggaran Dasar LKM di mungkinkan ada nya perubahan dan atau penyempurnaan apabila terjadi perubahan :
(1). Visi dan Misi dan kebijaksanaan berdasarkan seiring jalannya waktu serta perkembangan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi lingkungan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat pada program pengentasan kemiskinan;
(2). Prinsip-prinsip organisasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, mekanisme dan prosedur operasional lembaga dan kepengurusan;

1. Peraturan dan ketentuan-ketentuan Bantuan BLM dari penyandang dana yang berdampak pada kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan program maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
(3). Ketentuan – ketentuan lain yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga LKM ( ART-LKM )

Pasal 33
Lain-lain
1. Anggaran Dasar LKM merupakan pedoman pokok organisasi LKM “ CAHAYA CILILITAN - CILILITAN ”;
2. Aturan dan ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar LKM “ CAHAYA CILILITAN ”, akan diatur dalam Keputusan – keputusan LKM dan merupakan aturan yang sah serta mengikat menurut hukum;
3. Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di : JAKARTA
Pada Tanggal : 01 April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar